Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mario Dandy Menua di Penjara

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Senin, 29 Mei 2023, 13:25 WIB
Mario Dandy Menua di Penjara
Mario Dandy saat melakukan reka adegan penganiayaan/Net
KASUS Mario Dandy (20), menganiaya David Ozora (17), dipersepsi publik tiga hal: 1) Perkaranya. 2) Keluarga Mario berduit. 3) Korupsi di Indonesia. Kalau dirangkai jadi begini: Orang berduit bisa membeli keadilan di negeri yang korup. Ternyata rangkaian itu tak terbukti.

Setidaknya, Polda Metro Jaya sudah menjerat Mario dengan satu perkara pidana baru: Mario disidik atas dugaan pencabulan terhadap AG, 15. Itu bermula atas laporan Pengacara AG, Mangatta Toding Allo.

Keputusan itu diumumkan pihak Polda Metro Jaya pada saat gelar perkara, Jumat, 26 Mei 2023. Diumumkan bahwa hal itu naik ke tahap penyidikan. Penyidik sudah menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5) mengatakan:

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,"

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi dua alat bukti. Juga sudah sembilan orang saksi dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang ada.

Tersangka belum ditetapkan, tapi dalam kasus ini diduga cuma ada satu tersangka. Siapa lagi kalau bukan Mario.

"Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.”

Sedangkan untuk perkara pertama (penganiayaan) Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Seumpama di dua perkara itu Mario nanti divonis hukuman maksimal, maka total hukuman 27 tahun penjara.

Atau, katakanlah bukan hukuman maksimal. Misalnya total 23 tahun penjara. Selama menjalani hukuman ia dapat beberapa kali remisi. Hukuman bersih yang dijalani Mario total 20 tahun penjara. Sama dengan usianya sekarang. Ia akan bebas di usia 40. Ia menua di penjara.

Padahal, uang ortu Mario, banyak. Ada rekening setengah triliun rupiah diblokir PPATK (Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan ). Juga diblokir, uang tunai di safe deposit box Rp 37 miliar.

Meskipun, memang, dalam perjalanan seratus hari kasus ini sejak Mario menganiaya David, Senin, 20 Februari 2023, muncul kecurigaan publik. Antara lain, karena kejadian berikut ini:

Ayah David, Jonathan Latumahina mengungkapkan di medsos, bahwa ia dua kali diajak berdamai. “Diajak berdamai oleh empat bodyguard, saya tolak. Juga diajak damai oleh ibunda Mario, saya tolak juga.”

Lalu, sebulan lebih  dari kejadian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan damai (Restorative Justice - RJ) kepada ortu David.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2023, kepada wartawan mengatakan:

"Kami akan tetap tawarkan. Masalah dilakukan Restorative Justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya pihak keluarga korban."

Tawaran tersebut dikomentari Menko Polhukam, Mahfud Md selaku Ketua Kompolnas, bahwa tawaran Restorative Justice, berlebihan. Karena, ini penganiayaan berat.

Ada lagi, penerapan pasal di perkara ini, juga berubah.

Semula, Mario dan Shane Lukas dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa (bukan penganiayaan berat). Dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Berlanjut, Menko Polhukam Mahfud Md menjenguk David di RS Mayapada, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam kunjungannya Mahfud Md mengatakan, penganiayaan Mario kepada David sangat brutal. Dia berharap agar Mario  dikenakan pasal yang lebih tegas untuk menimbulkan efek jera.

Mahfud: "Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas.”

Alhasil, pasal yang diterapkan berubah jadi Pasal 355 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman, disebutkan tadi, dua belas tahun penjara. Beda ancaman hukuman di dua pasal itu hampir sepuluh tahun penjara.

Terbaru, Jumat, 26 Mei 2023. Warganet menyoal video rekaman polisi yang mengambil gambar Mario di Mapolda Metro Jaya, memborgol tangannya sendiri dengan kabel ties putih. Bukan diborgol polisi.

Beredar di Twitter diunggah oleh akun @tolakbigotnkri pada Jumat. 26 Mei 2023 pukul 17.24 WIB.

Di  video itu Mario duduk di sofa. Di hadapannya ada polisi berseragam, duduk di sofa juga. Polisi itu sedang menelepon.

Lalu tangan kiri Mario menggaruk betis kiri. Dalam sedetik kemudian, tangan kirinya mengambil borgol kabel ties putih di meja. Kemudian ia memasangkan sendiri borgol itu ke tangannya.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan momen tersebut terjadi Jumat (26/5/2023) di dekat ruang tahanan Polda Metro Jaya, sebelum berkas perkara Mario dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Trunoyudo: "Memang kabel ties disiapkan oleh penyidik dan itu masih dalam kepengurusan kita. Tiba-tiba tersangka langsung memasangkan kepada dirinya sendiri. Tapi itu bukan bongkar pasang kabel ties, ya.”

Kendati begitu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023 mengatakan:

"Saya katakan apa pun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya, saya minta maaf.”

Dilanjut: "Pada kesempatan ini, saya tergelitik dan saya merasa bertanggung jawab dengan adanya berita-berita yang viral menyangkut penanganan perkara Mario Dandy. Saya tidak akan bicara ke belakang bagaimana itu kejadiannya. Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro, saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberi kritikan masukan terhadap penanganan perkara ini. Tapi saya tegaskan, tidak ada privilege di semua perkara, termasuk perkara ini."

Pernyataan tegas Kapolda Metro Jaya itu dipuji warganet. Tegas dan ksatria.

Betapa pun, semua itu menunjukkan, bahwa asumsi, orang berduit bisa membeli hukum, tidak terbukti. Tepatnya, belum terbukti. Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, kelak.

Indikatornya adalah masa hukuman Mario. Apakah ia akan dihukum (total) 20 tahun penjara? Ataukah lebih? Atau kurang dari itu? rmol news logo article

Penulis adalah wartawan senior

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA