Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Rp 1,3 M Rafael Alun Gratifikasi, Suap, atau Pemerasan dalam Jabatan?

OLEH: ROMLI ATMASASMITA*

Senin, 03 April 2023, 23:07 WIB
Kasus Rp 1,3 M Rafael Alun Gratifikasi, Suap, atau Pemerasan dalam Jabatan?
Mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK RI/RMOL
KASUS dana yang dilaporkan mencurigakan atau lazim disebut suspicious transaction report sebesar Rp 349 T temuan PPATK baru-baru ini telah menimbulkan kegaduhan dan polemik antara Menkopolhukam, Menteri Keuangan, PPATK, dan DPR RI.

Komisi III DPR bahkan memanggil ketiganya ke dalam suatu rapat kerja yang juga berlangsung memanas. Bahkan terkini menurut informasi, Komisi III tengah mempersiapkan pembentukan Pansus untuk menyelidiki kebenaran dana mencurigakan senilai Rp 349 T serta memberikan batas waktu kepada tiga pejabat negara tersebut untuk menyampaikan kesimpulan hasil telaahnya kepada Pansus.

Bagi KPK sendiri yang tengah menangani kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo), pegawai pajak senilai Rp 1,3 M (nilai dugaan gratifikasi) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan gratifikasi. Media TV telah menghadirkan beberapa pakar hukum dan pegiat antikorupsi, Bonyamin dan mantan pimpinan KPK dan Saut Situmorang membahas dugaan KPK terhadap RAT tentang gratifikasi.

Di dalam UU Tipikor tahun 2001 telah diatur ketentuan tentang gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam jabatan. Di dalam UU a quo telah diatur gratifikasi pada Pasal 12B dan 12 C, Suap Aktif Pasal 5 dan Suap Pasif Pasal 11, serta pemerasan dalam jabatan pada Pasal 12 huruf e yang telah diakomodasi juga di dalam Pasal 36A UU mengenai Tata Cara Perpajakan.

Suap Aktif di dalam Pasal 5 (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang: a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Sedangkan Suap Pasif di dalam ketentuan Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

Di sisi lain, gratifikasi dalam Pasal 12B adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. Yang nilainya kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Gratifikasi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama jika dalam Pasal 12 C (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayat (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat tiga puluh hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Ayat (3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat tiga puluh hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.

Merujuk ketentuan gratifikasi dan suap di atas, menunjukkan bahwa gratifikasi dianggap suap, sedangkan suap jelas ada penerima seorang penyelenggara negara dan ada pemberi suap.

Gratifikasi hanya ditujukan kepada penerima tidak kepada pemberi (gratifikasi) sehingga objek sasaran ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C adalah terhadap penerima ketika penerima setelah 30 hari berketetapan hati untuk tetap berniat menguasai/memiliki gratifikasi secara permanen sehingga tenggat waktu 30 hari terlampaui.

Sehingga menurut penulis, gratifikasi merupakan tindak pidana tertunda (delayed crimes). Pemerasan dalam jabatan diatur dalam Pasal 12 huruf e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Yang menarik adalah hukum acara yang berlaku berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2011 yang telah memberlakukan metode pembalikan beban pembuktian terbalik (onus of proof atau reversal of burden of proof) di mana terdakwa di dalam sidang pengadilan, di hadapan majelis hakim, wajib membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana tipikor; jika ia tidak berhasil atau tidak mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan tipikor termasuk perolehan harta kekayaan diduga dari tipikor maka penuntut dapat meminta majelis  memerintahkan kepada penuntut merampas harta kekayaan terdakwa yang berasal dari tipikor.

Sehubungan dengan kasus RAT dengan dugaan gratifikasi selama 12 tahun senilai Rp 1,3 M yang menurut KPK diperoleh selama 12 tahun yang lampau, maka KPK telah tidak memperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka sebagai pelaku suap dan pemerasan dalam jabatan.

Dapat dipahami bahwa pembuktian pemerasan dalam jabatan dan suap memerlukan waktu yang cukup melebihi temuan bukti permulaan dari gratifikasi. Ketentuan UU Nomor 20 tahun 2001 selanjut secara detail telah mengatur pembuktian terbalik dengan Pasal 38 B ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 38 B (1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.

(3) Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok.

(4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.

(5) Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

(6) Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.

KPK menetapkan RAT tersangka gratifikasi sudah tepat karena gratifikasi tidak menyoal siapa pemberi gratifikasi dan tidak perlu dibuktikan; Itulah bedanya dengan suap.

Dalam Pasal 13 B gratifikasi baru dianggap suap bukan suap; suap baru terbukti jika syarat pelaporan gratifikasi tidak dilaksanakan oleh penerima gratifikasi. rmol news logo article

*Penulis adalah Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA