Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Dicabut, DPR Desak Pemerintah Antisipasi Varian Baru Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 09 Februari 2023, 03:58 WIB
PPKM Dicabut, DPR Desak Pemerintah Antisipasi Varian Baru Corona
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena/Net
rmol news logo Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk tetap mengantisipasi varian baru Covid-19 setelah pemerintah mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pencabutan itu harus memperhatikan status PHEIC ('Public Health Emergency of International Concern') dari WHO melalui Percepatan vaksinasi primer lengkap di seluruh provinsi, vaksinasi dosis ke-2 lansia, dan vaksinasi booster. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (8/2).

Selain percepatan vaksinasi, Komisi IX, lanjut Melki juga meminta Menkes memastikan regulasi tes Covid-19 yang dilakukan secara mandiri di masyarakat.  

“Selain itu, edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan juga perlu terus digaungkan demi meminimalisir penyebaran virus; dan integrasi prosedur alur perawatan bagi orang yang positif Covid- 19 termasuk bagi yang melakukan tes mandiri,” tegasnya.  
Ditempat yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin  menyampaikan ada dua strategi pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Pertama, adalah penggunaan teknologi genome sequencing untuk mengetahui adanya varian baru Covid-19. Sebab, naiknya kasus terkonfirmasi positif bukan disebabkan oleh mobilitas massa, melainkan karena hadirnya varian-varian baru Covid-19.

Strategi kedua, jelas Budi adalah peningkatan dan penguatan daya tahan tubuh masyarakat Indonesia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA