Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bebaskan Raja Daud Simarmata "Korban" Mafia Tanah

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/beathor-suryadi-5'>BEATHOR SURYADI</a>
OLEH: BEATHOR SURYADI
  • Sabtu, 28 Januari 2023, 11:18 WIB
Bebaskan Raja Daud Simarmata "Korban" Mafia Tanah
Pengamat Perampasan Tanah, Beathor Suryadi/Net
MENGIKUTI dan mencermati proses jalannya persidangkan konflik tanah milik ahli waris De Groot EV No 5571 dengan keluarga Jimmy Sumitro SHM No 01049.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesat dan ngawur.

Perkara No 838/Pid.b/ 2022 dengan JPU Yerich Mochda awalnya atas LP Rikanno atas SHM No 01049.

Dalam LP itu awalnya Subdit Harda Polda Metro mem-BAP Raja Daud dengan Pasal 167 dan 263 KUHP. Atas perkara itu, Raja Daud dituntut 3 tahun penjara.

Dalam putusan Majelis Hakim pada tanggal 25 Januari 2023, Raja Daud divonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Raja Daud sudah 3 bulan di penjara sejak ditangkap Polda Metro pada bulan Oktober 2022.

Dalam sidang, Pasal 167 itu gugur, karena Raja Daud punya surat garap dari ahli waris De Groot Eigedom Verponding No 5571. Akibatnya, hakim mencari Pasal 263 pemalsuan surat SHM No 15 yang juga beralamat sama dengan EV No 5571 tersebut.

Kenapa Raja Daud divonis 18 bulan, yang bikin SHM adalah BPN, SHM itu atas nama Haji Husein, yang membawa SHM itu kemana-mana namanya Syahrial Pakpahan?

Sementara JPU-nya saja tidak melihat lokasi agar alamatnya jelas dan tepat.

Raja Daud hanya punya satu surat, yaitu hak garap dan tidak terkait dengan SHM No 15.

Kenapa Polda, Jaksa, dan Majelis Hakim salah memvonis Raja Daud, kenapa bukan menangkap Syarial Pakpahan dan aparat BPN? rmol news logo article

Penasihat Repdem dan Pengamat Perampasan Tanah
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA