Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JAKI dan Hilirasi Nikel di WTO

OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI*

Senin, 19 Desember 2022, 21:02 WIB
JAKI dan Hilirasi Nikel di WTO
Ilustrasi Bijih nikel/Net
PEMERINTAH Indonesia telah memutuskan mengambil langkah banding paska kekalahannya dalam gugatan Uni Eropa soal hilirisasi menyangkut pelarangan ekspor bijih nikel mentah. Hal ini Pemerintah Negara Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2019 tentang Pelarangan Ekspor Bijih Nikel yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020.

Peraturan Menteri ini digugat oleh Komisi Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) dalam Panel WTO yang didasari Pasal  XI ayat 1 yang intinya menyebut tidak ada pelarangan impor ekspor produk apapun (dapat dibaca selengkapnya dalam The General Agreement on Tariffs and Trade, GATT 1947).

Menanggapi persoalan ini, kami dari JAKI Kemanusiaan Inisiatif yang biasa disebut JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) secara inisiatif akan ajukan diri sebagai Pihak ke 3 Intervensi mewakili Kelompok Masyarakat Sipil untuk berpartisipasi memenangkan upaya Banding Indonesia di Badan Banding WTO.

Upaya ini merupakan bentuk partisipasi publik terhadap Pemerintah dalam memperjuangkan hilirisasi produksi nikel di Indonesia.

Keterlibatan JAKI sebagai Pihak ke 3 ini dalam Panel Banding antara Pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa akan kami sampaikan melalui tindakan Amicus Curiae.

Pengajuan ini akan kami sampaikan melalui  Appellate Body, dimana diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan DSU (Dispute Settlement Understanding) atau Perjanjian yang tercakup sesuai Pasal 17 ayat 9.

Selain itu menurut Pasal 13 DSU, Badan Banding dapat mencari informasi yang relevan.

Tentu dalam hal inisiatif JAKI sebagai Organisasi Masyarakat Sipil memiliki keterkaitan hukum dengan Pemerintah Negara Indonesia dalam mendorong sistem tatanan global yang bersifat multinasional dan bukan bersifat globalisasi yang menghasilkan kehancuran demokrasi nasional dan internasional. Disini peran masyarakat sipil untuk mendorong terjadinya demokratisasi dalam globalisasi.

Kami berpikir dengan adanya Pihak ke 3 Intervensi melalui Amicus Curiae ini, Panelis Badan Banding dapat memutuskan keputusan setara yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa. Sehingga berdampak pada kemajuan di tingkat lokal, nasional dan global dalam hal hilirisasi produksi nikel di Indonesia.

Untuk memastikan keterkaitan hukum ini, organisasi kami JAKI, telah berkirim surat ke Presiden pada 8 Desember 2022.

Kami juga akan menggalang dan menginternasionalisasi permasalahan ini ke jaringan organisasi masyarakat sipil global untuk membuat komunike bersama melalui konsensus demokratisasi dalam globalisasi produk perdagangan.

Hal ini akan kami dorong melalui gerakan People to People untuk memenangkan Indonesia yang menghasilkan keuntungam bersama untuk Rakyat Indonesia dan Warga Dunia.rmol news logo article
*Penulis adalah Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA