Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menimbang Keberadaan PT Vale Indonesia

OLEH: YULIAN GUNHAR*

Selasa, 15 November 2022, 01:27 WIB
Menimbang Keberadaan PT Vale Indonesia
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar/Net
SETIDAKNYA sudah ada tiga Gubernur dari wilayah Sulawesi (Sulawesi Selatan, Sulawesi tenggara, dan Sulawesi Tengah) yang telah menyatakan tidak setuju terhadap perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk yang telah beroperasi lebih dari 50 tahun di wilayah Sulawesi. Bahkan para kepala daerah itu lebih memilih jika konsesi lahan Vale dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.

Tuntutan dari ketiga kepala daerah di wilayah operasi PT Vale Indonesia itu merupakan pukulan telak bagi keberadaan perusahaan tambang nikel itu di wilayah Sulawesi. Akibat keberadaannya dianggap masih minim kontribusi. Komisi VII DPR RI pun sempat melakukan pendalaman mengenai keberadaan perusahaan tambang nikel itu selama ini.

Berbagai Dampak Buruk

Sayangnya dari berbagai aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak, baik itu masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, dan juga LSM, telah ditemukan berbagai dampak buruk yang harus diselesaikan. Antara lain dari sisi lingkungan, kontribusi terhadap negara, pemanfaatan dana CSR kepada masyarakat sekitar, dan juga sejauh mana PT Vale Indonesia mau mengakomodir putra-putri daerah dalam jajaran atas perusahaan.

Pertama, isu kerusakan lingkungan menjadi salah satu yang dipersoalkan kalangan masyarakat lokal terhadap keberadaan PT Vale Indonesia. Bahkan beberapa LSM lingkungan seperti Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan pernah mendesak manajemen PT Vale Indonesia menghentikan sementara eksploitasi produksi nikel. Karena sudah mencemari lingkungan di pesisir Pulau Mori, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur.

Kerusakan lingkungan itu dianggap sudah masuk kategori parah, karena laporan yang diterima Komisi VII pun telah ditemukan limbah sulfur yang masuk dalam kategori limbah berbahaya dan beracun (B3), dan diduga mencemari ekosistem pesisir Pulau Mori. Masyarakat lokal meyakini bahwa limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang dan industri PT Vale Indonesia.

Isu pencemaran ekosistem lingkungan di pesisir laut bukan pertama kali terjadi saat kegiatan tambang dan industri perusahaan tersebut. Data Walhi, tahun 2014 menemukan bahwa PT Vale Indonesia diduga mencemari laut Lampia akibat tumpahan minyak menutupi kawasan itu.

Kemudian tahun 2018, kondisi dan kualitas lingkungan Danau Mahalona juga menurun drastis akibat sedimentasi tanah bekas penambangan. Pencemaran ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan biota perairan, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat.

Kedua, keberadaan PT Vale yang sudah beroperasi selam lebih 50 tahun itu pun kerap didugat terkait kontribusinya terhadap daerah. Perusahaan yang akan habis masa kontrak pada 28 Desember 2025 itu pun dianggap hanya memberikan kontribusi minim bagi daerah, ketimbang dampak buruk kerusakan lingkungan.

Minimnya kontribusi dari keberadaan PT Vale bagi daerah itu, terlihat dari ketidakmampuan perusahaan itu mengangkat tingkat kesejahteraan daerah, khusunya di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel per Maret 2022, Kabupaten Luwu dengan persentasi 12,52 persen, masuk ke dalam lima daerah paling miskin di Sulsel, bersama Kabupaten Jeneponto dengan persentase 14,28 persen, Pangkep 14,28 persen, lalu disusul Luwu Utara dengan persentase 13,59 persen, dan selanjutnya Enrekang 12,47 persen. Dan ironisnya, di tengah realitas tersebut, ada perusahaan tambang internasional yang sedang ‘berpesta pora’ mengeruk kekayaan sumberdaya alam di sana.

Ketiga, terkait isu pemanfaatan Sumber daya Manusia (SDM) lokal. Kontribusi PT Vale Indonesia dalam penyerapan tenaga kerja bagi putra-putri daerah pun tak lepas dari gugatan.

Walau harus diakui bahwa berdasarkan data, sudah hampir 80 persen karyawan perusahaan PT Vale Indonesia berasal dari daerah. Bahkan hampir seluruh tenaga teknis pertambangan ialah putra-putri daerah di Luwu Timur.

Namun sayangnya, selama lebih 50 tahun beroperasi, PT Vale Indonesia masih belum mampu memberdayakan putra putri daerah di jajaran strategis, seperti direksi maupun komisaris.

Keempat, kebijakan dana corporate social responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk juga tidak lepas dari sorotan, karena dianggap tidak berdampak besar bagi masyarakat sekitar tambang. Salah satunya datang dari masyarakat adat di Kabupaten Luwu Timur, yang mempertanyakan keberadaan anggaran Rp 50 miliar dalam program CSR perusaahn itu, yang tidak pernah dirasakan oleh masyarakat sekitar areal pertambangan.

Transparansi dana CSR tersebut pun telah disuarakan oleh 10 kelompok suku asli di Luwu Timur yang tanah adatnya menjadi bancakan tambang PT Vale. Mereka tergabung dalam Badan Pekerja Masyarakat Adat (BPMA) Luwu Timur. Mereka yakni suku To Karun Si’E, To Padoe, To Tambee, To Konde, To Timampu’u, To Pekaloa, To Turea, To Beau, To Weula, dan To Taipa.

Mempertimbangkan Akuisisi

Dari berbagai temuan dampak buruk dari keberadaan PT Vale Indonesia di berbagai sisi tersebut, maka sudah saatnya pemerintah memperhatikan tuntutan masyarakat lokal yang disuarkan kalangan LSM maupun ketiga gubernur di Sulawesi untuk tidak lagi memperpanjang kontrak karya PT. Vale Indonesia. Bahkan tidak ada salahnya jika pemerintah pusat mulai mempertimbangkan untuk mengakuisisi perusahaan tambang nikel level internasional itu.

Keberhasilan Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakuisisi PT Freeport Indonesia, diharapkan bisa dilanjutkan dengan menguasai mayoritas saham PT Vale Indonesia yang kontrak karyanya akan berakhir Desember 2025, dengan meningkatkan saham pemerintah dari 20 persen menjadi 51 persen. Sedangkan untuk pelaksana operasionalnya, setidaknya bisa dilakukan oleh MIND ID, yang sudah dikenal luas karena sukses mengakuisisi 51 persen saham Freeport tahun 2019.  

Keberanian Presiden Jokowi untuk mengambil alih PT Vale Indonesia, merupakan bagian dari pelaksanaan amanah konstitusi 1945, khususnya pasal 33. Bahkan langkah ini juga akan menjadi legacy dan prestasi yang luar biasa pemerintahannya bagi generasi mendatang, dalam memanfaatkan kekayaan alam demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Selain demi melaksanakan manah konstitusi UUD 1945, akuisisi itu juga diperkirakan akan banyak memberikan keuntungan bagi negara, di tengah meningkatnya harga komoditas seperti nikel. Apalagi, nikel berpotensi menjadi komoditas unggulan dan menjadi salah satu penopang utama sumber pendapatan Negara, seiring dengan strategi hilirisasi yang tengah dijalankan pemerintah. Semoga.rmol news logo article

*Penulis adalah Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA