Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilpres, Kaum Muda dan Batas Minimal Usia Presiden

OLEH: FADILA EMBUN FIRDAUSY*

Selasa, 04 Oktober 2022, 23:06 WIB
Pilpres, Kaum Muda dan Batas Minimal Usia Presiden
Fadila Embun Firdausy/Ist
Era disrupsi menyebabkan begitu banyak perubahan fundamental merengsek melakukan penetrasi di seluruh lini kehidupan. Ditambah lagi, fenomena covid yang menimpa dunia, juga mempercepat proses perubahan tersebut. Semua aktivitas meniscayakan efisiensi berbasis pertemuan daring, dan aneka rekrutmen yang mengejar peremajaan. Sebab faktanya, kecepatan dan progresifitas ini secara nyata melibatkan keterlibatan dominan dari kaum muda.

Sejumlah pekerjaan juga menyematkan kata "muda", "milenial", "madya", dan lain-lain. Ada Analis Muda, Pengamat Muda, Dosen Muda, Tenaga Ahli Muda, Staf Milenial, Penasehat Muda, Kiai Muda, Ustadz Milenial, dan sejumlah istilah "eye cathing" serupa. Artinya, selain hype, hits, dan hebring, keterlibatan kaum muda ini realitas sekaligus kebutuhan. Bahkan jauh sebelum era milenial seperti sekarang, yang diminta oleh Bung Karno untuk membantu dia mengguncang dunia, adalah anak muda. Bukan Tuan dan Puan yang sudah kadung berumur. Hehehe.

Terbersit pertanyaan, dan let's to the point, kalau keterlibatan kaum muda adalah esensi dan realitas, kenapa justru sistem penjaringan pemimpin negeri, dalam hal ini Presiden, harus dikasih batas minimal usia? Salah satu poin dalam Undang-undang Pemilu yang menurut saya problematik dan perlu ditinjau ulang, jika kita benar-benar sepakat ingin mewujudkan demokrasi yang progresif dan modern.

Demokrasi Modern dalam pandangan Frans Magnis Suseno, dicirikan pada beberapa hal; Pertama Negara Hukum, Kedua Pemerintah dalam Pengawasan Rakyat, Ketiga Pemilu yang Bebas dan Jurdil, Keempat Prinsip Mayoritas, dan Kelima Jaminan Terhadap Hak-Hak Dasar Demokrasi. Nah, pada poin keempat tersebut lah persoalan usia batas minimal Presiden itu dirasa perlu ditinjau ulang, sebab data BPS termutakhir menunjukkan bahwa penduduk Indonesia didominasi oleh kaum muda.

Dikutip dari hasil Sensus Penduduk 2020, jumlah generasi Z mencapai 75,49 juta jiwa atau setara dengan 27,94 persen dari total seluruh populasi penduduk di Indonesia.  Sementara itu, jumlah penduduk paling dominan kedua berasal dari generasi milenial sebanyak 69,38 juta jiwa penduduk atau sebesar 25,87 persen.

Generasi Z sendiri merujuk pada penduduk yang lahir di periode kurun waktu tahun 1997-2012 atau berusia antara 8 sampai 23 tahun. Sementara generasi milenial adalah mereka yang lahir pada kurun waktu 1981-1996 atau berusia antara 24 sampai 39 tahun.

Artinya, jika merujuk pada data di atas, betapa kaum muda adalah elemen mayoritas dalam kependudukan kita, maka batas usia minimal Presiden itu perlu untuk didiskusikan ulang, sebagai ikhtiar untuk menunjukkan kepada publik bahwa keberpihakan negara pada kaum muda adalah keberpihakan yang substansial dan kongkrit, bukan sekadar gincu atau pemanis belaka. Kaum muda dan milenial bukan hanya dijadikan simbol, namun benar-benar menjadi tumpuan harapan dan tempat untuk kita menitipkan kepercayaan. Mereka adalah rumah yang terdiri dari fondasi, tiang, dan juga dinding. Bukan semata asesoris yang memanjakan pandangan.

Oleh karena itu, memberikan batasan minimal pada usia presiden rasa-rasanya hari ini sudah kehilangan relevansi. Dampak sistemiknya, menuju helat pilpres mendatang, lagi-lagi para kandidat yang ramai menjadi perbincangan adalah para tokoh "lawas". Mereka yang dari sisi ide, gagasan, maupun branding, cenderung layu dan bahkan terasa usang. Sementara tantangan ke depan menuntut kesegaran pandangan, semangat, nilai, dan juga daya juang.

Alhasil, wacana untuk meninjau ulang batasan minimal presiden saya rasa patut untuk diketengahkan. Tentu akan terjadi pro dan kontra dan tanggapan baik positif maupun negatif. Tapi bukankah watak demokrasi memang harus berisik? rmol news logo article

Penulis merupakan Pengamat Muda, Alumni Ilmu Politik UI
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA