Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Otak-Atik Hakim Mahkamah Konstitusi

OLEH: FURQAN JURDI*

Senin, 03 Oktober 2022, 10:24 WIB
Otak-Atik Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi, Aswanto/Net
GEDUNG Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kelihatan tenang-tenang saja ketika Paripurna DPR menghentikan Aswanto dari Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebagian Fraksi Partai Politik di DPR terkejut dengan proses penggantian yang secara tiba-tiba itu. Fraksi PKS misalnya, tidak mengetahui adanya pergantian Hakim MK yang diusulkan oleh DPR itu.

Setelah rapat internal komisi hukum dilakukan Kamis 29 September 2022, pada hari itu juga dibawa ke Paripurna untuk diputuskan bersama. Janggal dan terkesan sangat tertutup.

Tidak ada fit and proper test, seperti biasanya, seorang hakim baru diangkat. Tertutup dari penilaian publik, tidak ada hal ihwal yang menjadi alasan untuk mengganti Hakim Aswanto.

Semua prosedur dilewati begitu saja, akhirnya Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah didapuk menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto yang akan berakhir masa jabatannya Tahun 2029 itu.

Aswanto Mengecewakan

Bagi DPR, sikap Aswanto yang tidak sering menganulir produk legislasi DPR, yaitu berupa Undang-undang menjadi alasan bagi Komisi Hukum menggantikan Aswanto.

DPR menganggap Hakim MK itu seperti direksi yang ditunjuk oleh owner. Jadi Mahkamah itu ibarat badan usaha yang menjalankan keputusan DPR. Kalau analogi itu diteruskan, Artinya Hakim MK tidak independen dan MK secara kelembagaan bukan lembaga tinggi negara, melainkan lembaga perpanjangan tangan DPR.

Analogi ini merusak struktur lembaga negara. Seorang dipilih sebagai Hakim MK, karena keahliannya dalam bidang hukum untuk menjadi penjaga Konstitusi (the guardian of the constitution). Mereka tidak boleh dianggap sebagai perpanjangan tangan siapa pun.

Hakim adalah pribadi independen, dan Mahkamah Konstitusi adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1).

Bunyi UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) jelas dan terang menyebutkan bahwa: "Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden".

Kata "oleh" tersebut dimaknai sebagai perekrutan, bukan "dari" yang bermakna dari dalam DPR. Artinya DPR hanya merekrut calon Hakim MK dengan kriteria sebagaimana yang disebutkan oleh UUD dan UU MK. Tidak lebih dari itu.

Tetapi bagi Ketua Komisi Hukum DPR, Hakim MK hanya direksi yang tunjuk dan taat pada keputusan DPR. Sebuah pernyataan yang merusak bagi keberadaan lembaga negara sekelas MK.

Menempatkan Hakim MK sebagai "perpanjangan tangan" DPR bukan hanya menghilangkan independensi Hakim tetapi juga menghilangkan idependensi pengadilan (Independent of Judiciary).

Karena itu, keputusan DPR menggantikan Aswanto dari Hakim MK sebelum masa jabatan berakhir, bagi saya adalah sebuah tragedi bagi MK dan tragedi bagi independensi hakim.

DPR Salah Memahami Surat MK

Surat yang dikirim MK ke DPR seharusnya tidak berujung pada pemberhentian Hakim. Karena Surat tersebut bukan untuk menggodok ulang hakim yang direkrut oleh DPR, tetapi pemberitahuan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 mengenai masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

MK ingin DPR tahu bahwa putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 terkait uji materi Pasal 87 huruf a dan b UU MK yang diajukan advokat Priyanto. MK telah mengabulkan sebagian uji materi tersebut, yakni mengabulkan uji materi Pasal 87 huruf a yang mengatur jabatan ketua dan wakil ketua MK. Sementara Pasal 87 huruf b mengenai periodisasi atau masa jabatan hakim konstitusi, tidak dikabulkan oleh MK.

Pasal 87 huruf b menyebutkan, "Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Dengan putusan tersebut Hakim MK tidak lagi dipilih berdasarkan periodesasi lima tahun sebagaimana yang dipraktikkan sebelum perubahan ketiga UU MK. Surat yang dikirim hanya mengandung arti hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul, yakni DPR, Presiden, dan MA.

Dari kesalapahaman inilah yang membuat DPR berpikir bahwa Hakim MK, Aswanto diberhentikan. Sementara kewenangan DPR bukan memberhentikan Hakim MK, melainkan menyeleksi Calon Hakim MK. Pemberhentian Hakim MK harus berdasarkan UU MK.

Hakim MK Dapat Diberhentikan


Prosedur pemberhentian Hakim MK jelas diatur dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Dalam UU MK dikenal pemberhentian secara terhormat, pemberhentian dengan tidak terhormat.

Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU MK, pemberhentian dengan terhormat dengan alasan: pertama, meninggal Dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, berusia 70 Tahun. Keempat, sakit jasmani atau rohani selama 3 bulan berturut-turut.

Sedangkan pemberhentian dengan tidak terhormat dalam ayat (2) dengan alasan: pertama, telah diputus bersalah oleh pengadilan kerena melakukan tindakan pidana. Kedua, melakukan perbuatan tercela. Ketiga, tidak menghadiri sidang selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Keempat, melanggar sumpah dan janji jabatan. Kelima, menghambat MK mengeluarkan putusan. Keenam, melanggar larangan rangkap jabatan. Ketujuh, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Mk, dan kedelapan, melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sejauh mengenai ketentuan pasal 23 UU MK tersebut, Aswanto masih memenuhi syarat menjadi Hakim MK. Sebab secara konstitusional tidak ada alasan apapun untuk menyatakan bahwa Aswanto layak diberhentikan.

Kalau diberhentikan atas dasar apa Aswanto diberhentikan? Seperti yang dikatakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, pemberhentian Aswanto karena menganulir produk undang-undang yang dikeluarkan oleh DPR sama sekali bukan menjadi domain pemberhentian Aswanto.

Kalau alasan itu dipaksakan artinya tidak ada independensi Hakim MK dalam memutuskan produk UU yang bertentangan dengan UUD.

Kategori pemberhentian pun tidak jelas, apakah pemberhentian terhormat, atau tidak terhormat. Semua kesimpangsiuran ini tidak hanya merusak marwah individu Aswanto sebagai Hakim, tetapi juga membuat MK menjadi lembaga yang bisa diintervensi secara politik.

Karena itu pemberhentian Aswanto secara hukum tidak sah dan tidak konstitusional, serta bertentangan dengan UU MK sendiri. Hakim MK bukan perpanjangan tangan DPR, dan MK bukan lembaga dibawah DPR yang bisa diintervensi. rmol news logo article

*Pemerhati Hukum Tata Negara; Ketua Komunitas Pemuda Madani
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA