Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nolle Prosequi Sebagai Terobosan Baru Bidang Hukum Acara Pidana di Indonesia

Sabtu, 01 Oktober 2022, 01:59 WIB
Nolle Prosequi Sebagai Terobosan Baru Bidang Hukum Acara Pidana di Indonesia
Ilustrasi/Net
Perlu diakui bahwa perkembangan terkait mekanisme penyelesaian perkara hukum di Indonesia telah banyak dilakukan inovasi. Setelah kewajiban melakukan mediasi bagi perkara perdata, diversi bagi permasalahan Pidana Anak, yang paling mutakhir muncul langkah restorative justice sebagai upaya mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Inovasi-inovasi yang dicetuskan itu bukan berarti menggantikan keadilan retributif. Keadilan retributif adalah keadilan berdasarkan kepantasan hukuman yang diberikan kapada pelaku sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Bukan pula menegasikan keadilan restitutif atau yang biasa dikenal dengan upaya mencapai keadilan dengan memperhatikan kerugian yang dialami korban. Keduanya masih tetap diberlakukan. Hanya saja keduanya itu kini bisa benar-benar disebut sebagai ultimum remidum (upaya paling terakhir).

Akan tetapi, jika kita hendak cermati, inovasi seperti mediasi, diversi, maupun restorative justice sebenarnya masih menitik beratkan pada para pihak, baik penggugat dan tergugat, maupun tersangka dan korban. Inovasi tentang kemauan untuk menyelesaikan perkara "secara bijak" belumlah sepenuhnya menyasar kepada aparat penegak hukum. Inovasi itu hanya menempatkan aparat penegak hukum sebagai penengah dan sifat keaktifan yang berkepastian hukumnya terletak pada peran sebagai "juru catat".

Upaya SP3
Sejauh ini kebijakan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum terkait dengan perkara yang dihadapinya hanya sebatas SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Itupun dapat dilakukan dengan prasyarat bahwa perkara itu diketahui betul tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut  ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Jika kemudian alasan tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut  ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum tak dapat ditemui maka perkara mesti berlanjut. Lanjutan perkara itu adalah proses menguji surat dakwaan dan memeriksa pokok perkara.

Kekhilafan yang Wajar

Padahal aparat penegak hukum adalah sama dengan pihak-pihak yang ditanganinya, yakni sama-sama manusia. Aparat penegak hukum pun tiada luput dari kemungkinan melakukan kekhilafan.

Atas dasar kenyataan tersebut maka perlu dilakukan inovasi terbaru yang melengkapi inovasi-inovasi yang telah ada. Inovasi itu berfokus di bidang hukum acara dan diperuntukkan bagi kemungkinan kekhilafan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Inovasi dimaksud pada prinsipnya sama dengan inovasi yang disediakan bagi pihak yang bertikai. Inovasi yang mengedepankan keberanian untuk menghentikan proses penuntutan apabila dirasa diakui bahwa bukti yang dijadikan dasar penuntutan di persidangan itu tidak cukup, atau bahkan tidak ada sama sekali.

Nolle Presqui

Inovasi ini sangat mungkin dilakukan sebab ada azas yang memang membuka ruang bagi aparat penegak hukum, utamanya Jaksa Penuntut Umum, untuk melakukan itu. Azas itu dikenal dengan nama nolle prosequi.

Nolle prosequi adalah frasa Latin yang dapat diartikan dengan "tidak ingin menuntut." Larry Kohn, seorang pengacara di Negara Bagian Georgia, menjelaskan bahwa istilah nolle prosequi secara eksklusif digunakan dalam sistem peradilan pidana. Istilah ini mengacu pada keputusan jaksa untuk tidak lagi menuntut atau menolak melanjutkan penuntutan kasus pidana. Dapat disimpulkan nolle prosequi adalah pemberitahuan secara hukum bahwa jaksa telah memutuskan untuk tidak lagi melakukan penuntutan.

Azas ini biasanya digunakan ketika jaksa penuntut umum merasa bahwa tuntutannya tidak akan berhasil. Ketidakberhasilan itu disebabkan karena tidak cukup bukti atau bukti yang semula dipergunakan itu adalah bukti yang keliru.

Kasus Siti Asiyah di Malaysia

Sejatinya azas ini tidaklah asing di dunia hukum Indonesia. Istilah ini pernah dialami oleh Siti Aisyah, seorang Warga Negara Indonesia, yang dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-Nam (Kakak tiri Kim Jong Un) di Malaysia.

Waktu itu proses pembacaan surat dakwaan telah dilakukan, putusan sela pun telah diketuk, artinya tahapan telah dilanjutkan pada proses pemeriksaan pokok perkara. Akan tetapi di tengah-tengah berjalannya pemeriksaan pokok perkara, Jaksa Penuntut Umum Malaysia memutuskan untuk tidak melanjutkan penuntutan.

Tindakan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum di Malaysia dilakukan bukan tanpa dasar. Mereka melakukan itu sebab Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Criminal Procedure Code) di Malaysia memberikan ruang untuk mereka melakukan itu, tepatnya pada Pasal 254. Pasal itu mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat menolak untuk menuntut lebih lanjut pada tahap apa pun.

Penutup

Inovasi ini perlu dipertimbangkan. Mengingat kita ketahui baru-baru ini telah banyak kasus yang membuktikan adanya ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Inovasi ini bisa dijadikan sebagai perbaikan kinerja dan langkah konkrit menghadirkan rasa adil bagi siapapun dalam tingkatan apapun.rmol news logo article
*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA