Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Moral Seorang Advokat

OLEH: ANDI W SYAHPUTRA*

Kamis, 29 September 2022, 18:44 WIB
Kuasa Moral Seorang Advokat
Sekretaris Government Watch, Andi W Syahputra/Net
PADA prinsipnya, tak ada larangan seorang advokat untuk membela kliennya, terutama dalam membela seseorang atas perbuatan pidana yang disangkakanya. Sebab, advokat dalam menjalankan tugas profesinya terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bahkan seorang advokat dapat dikenai tindakan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji advokat atau kode etik profesi advokat (lihat Pasal 6 huruf e dan huruf f UU 18/2003 tentang Advokat/”UU Advokat”).

Sebaliknya, dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, mengatur tentang perbuatan advokat jika menolak klien yang butuh pendampingan hukum lantaran dianggap sebagai sebagai pelanggaran dari KEAI. Salah satu sumpah/janji yang diucapkan advokat berbunyi:

”Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat.”

Namun jangan juga dilupakan, di dalam Kode Etik Profesi Advokat (“KEAI”) advokat juga dibolehkan atau bahkan diwajibkan �" dalam kondisi-kondisi tertentu untuk menolak perkara atau memberikan bantuan hukum kepada calon klien, atau mengundurkan diri dari pengurusan perkara kliennya.

Tentu dalam konteks ini, perbuatan pidana seperti apa yang mesti dihindari oleh advokat tidak ada penafsiran baku.

Oleh sebab itu, dalam konteks kasus Sambo yang secara nyata dapat dikualifikasi sebagai  perbuatan pembunuhan berencana secara sadis di luar perikemanusiaan dan telah banyak menyita waktu perhatian publik, maka siapa pun advokat, terutama bagi advokat yang selama ini dikenal gigih memperjuangkan keadilan masyarakat akan menilai bahwa kasus semacam ini harus dihindari untuk dilakukan pendampingan sebagai klien.

Nuansa dan faktor keadilan dan menyita perhatian luas publik harus menjadi faktor dominan sebagai pertimbangan bagi advokat untuk menolak jika ada permintaan Ferdy Sambo dan keluarga untuk didampingi. Sebab, publik belum sepenuhnya memahami benar fungsi advokat sebagai profesi hukum.

Selama ini pandangan publik yang belum utuh dalam menilai kinerja profesi advokat justru akan berdampak pada penilaian negatif atas prosesi advokat. Terutama publik kerap kali memosisikan profesi advokat sebagai pihak yang membela yang bayar. Apalagi advokat tersebut merupakan veteran dari institusi penegakan hukum yang selama ini dikenal publik sebagai pembela keadilan masyarakat.

Karena tak ada larangan atau alasan untuk menolak dan atau menerima seorang klien, maka sebelumnya advokat kondang Hotman Paris pernah menolak untuk mendampingi FS dan keluarganya karena lebih pada pertimbangan nurani dan melukai hati masyarakat yang tengah mencari keadilan, di samping juga kesibukan dirinya selaku advokat senior.

Lantas, kenapa banyak advokat senior yang juga melakukan penolakan? Mungkin punya alasan serupa dengan Hotman Paris. Dalam kasus lain, advokat senior Bambang Widjojanto dan Prof Denny Indrayana pernah mundur selaku pengacara tersangka korupsi Mardani Maming lantaran selepas mengetahui posisi kasus korupsi yang tengah ditanganinya.

Sebaliknya pula, apabila ada advokat yang menerima FS dan keluarganya sebagai kliennya, boleh jadi advokat tersebut tengah mengalami erosi moral, di samping boleh jadi ada pertimbangan lain di luar kuasa moral selaku advokat. Sehingga advokat tersebut tak memperdulikan penilaian dan rasa keadlilan publik. rmol news logo article

Pakar Hukum dan Sekretaris Government Watch
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA