Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengawal RUU Sisdiknas

OLEH: FIRMAWATI*

Selasa, 27 September 2022, 17:22 WIB
Mengawal RUU Sisdiknas
Ilustrasi gedung DPR/Net
SEJAK muncul kepermukaan, revisi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas amat mencuri perhatian publik. Tak jarang kita temui dukungan hingga penolakan mengudara diberbagai saluran media maupun sosial media. Pro dan kontra terus bermunculan dengan ragam argumentasinya masing-masing. 

Sempat dimasukan secara resmi sebagai usulan prioritas Prolegnas nampaknya harapan itu harus tertunda. Berdasarkan keputusan Badan Legislasi Nasional pada Selasa tanggal 20 September 2022, draf naskah akademik RUU Sisdiknas perlu diperbaiki sehingga tidak masuk Prolegnas. Kabar ini tentu menjadi pil pahit bagi sebagian publik yang menantikan adanya transformasi di dunia pendidikan.

Kesadaran pada situasi yang dihadapkan pada tantangan zaman era industri 4.0 dan society 5.0 semakin nyata dihadapi bangsa Indonesia. Pembangunan sumber daya manusia (SDM) merupakan never ending process yang gerbang utamanya melalui pendidikan. Sumber daya manusia harus dipersiapkan agar tangguh, kompeten dan adaptif.

Mengapa Omnibus Law?

Pada prinsipnya pemerintah ingin menghadirkan sistem pendidikan yang ideal dan terintegrasi. Mulai dari sistem kelembagaan hingga ke profesi pengajar yakni guru dan dosen. Indonesia menggunakan satu sistem pendidikan tapi saat ini diatur dalam tiga UU yakni UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 12/2012 tentang Dikti.

Tiga UU ini memiliki sisi yang masih abu-abu, ada klausul yang belum sinkron bahkan tumpeng tindih, ada juga klausal yang diubah oleh peraturan lainnnya. Hal yang demikian tentu menimbulkan kebingungan dalam tataran praktik.

Jika kita ukur dari usia-nya UU sisdiknas sudah berusia sembilan belas tahun dan UU Dikti berusia 10 tahun. Perkembangan kebutuhan di lapangan begitu dinamis dan berlangsung cepat, maka kita memerlukan payung hukum yang lebih fleksibel.

Mengintegrasikan peraturan-peraturan dalam satu Omnibus Law diharapkan menjadi solusi bagi peraturan di bidang pendidikan yang belum terintegrasi. Omnibus Law memang terhitung masih baru di Indonesia namun teknik ini dipergunakan untuk efektifitas dan efisiensi hukum.

Menurut Maria Farida Indarti seorang apakar hukum menyatakan hakikat dari omnibus law adalah suatu produk hukum/peraturan perundang-undangan yang berisi lebih dari satu materi, isu, dan tema ketatanegaraan. Omnibus Law substansinya adalah mencabut dan/atau merevisi peraturan lain sehingga menjadi satu peraturan baru yang holistik, dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan regulasi di suatu negara.

Dalam RUU Sisdiknas mengakomodir payung hukum bagi perluasan wajib belajar, memperjelas pendanaan wajib belajar, fleksibelitas nomenklatur satuan pendidikan, mempermudah mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan lain, pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.

Selain itu RUU sisdiknas juga mengatur definisi guru yang lebih inklusif, penghasilan yang layak bagi guru dan dosen, proporsi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi sesuai visi misi dan mandatnya, standar Nasional Pendidikan lebih sederhana.

Perlu Penyempurnaan

Akhir Agustus 2022 RUU Sisdiknas baru diusulkan dalam Prolegnas, memang perubahan akan selalu menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan. Sehingga sebagian publik yang menolak perubahaan terus berupaya menahan gerbangnya.

Pun DPR memiliki pertimbangan lain sehingga menunda RUU Sisdiknas masuk dalam prolegnas tahun ini. Setelah melakukan pembicaraan informal, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan bahwa pemerintah akan merapikann terlebih dulu draf naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang ada, serta menyosialisasikannya dengan baik kepada para stakeholders.

Dari sisi lain ada sekitar 1,6 juta guru belum menerima sertifikasi dan tunjangan amat menantikan RUU Sisdiknas diundangkan. Menurut yang disosialisasikan RUU ini akan memberikan jaminan kesejahteraan berupa tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG.

Kemendikbudristek melalui diskusi interaktif yang dihadiri Nadiem Anwar Makarim menagaskan RUU Sisdiknas memberikan jaminan tidak ada penurunan apapun pada guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan. Tunjangan akan terus diterima hingga mereka pensiun, Itu artinya 1,3 juta guru akan aman sampai mereka pensiun.

Jika kita menilai dengan objektif niat baiknya tentu harus kita sambut sebagai kebijakan yang berkeadilan dan responsif terhadap kesejahteraan guru. Mengingat potret di lapangan da begitu banyak guru yang mengantri untuk dapat sejahtera.

Omnibus Law RUU Sisdiknas akan memberikan kepastian hukum bagi guru yang belum diberikan perlindungan dalam UU Sisdiknas. Uu seblumnya belum menjangkau perlindungan bagi guru PAUD, Guru Kesetaraan dan Guru Pesantren, tentu ini merupakan angin segar yang dinantikan.

Dengan fakta hari ini RUU Sisdiknas gagal berlayar di tahun 2022, para stake holder perlu kiranya berada di satu forum dengan waktu yang panjang. Selain itu harus menambah lebih banyak lagi forum-forum interaktif yang akan menambah masukan-masukan yang lebih komperhensif.

Memang tak akan ada kebijakan yang benar-benar mampu mengakomodir semua aspirasi secara utuh dan menyeluruh. Pada akhirnya win-win solution merupakan kompromi yang harus menformulasikan jalan tengah. Pada akhirnya nanti kebijakan ini menemukan formulasi yang tepat dan segera melenggang pada tahapan legislasi yang lebih lanjut.

Omnibus Law Sistem Pendidikan diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan bangsa yang begitu kompleks. Namun di sisi lain Omnibus Law ini juga harus meminimalisir gejolak publik yang mungkin merasa aspirasinya tidak didengar dengan cara berdialog seluas-luasnya.

Pro dan Kontra dan kontra pasti akan selalu ada namun disisi lain perubahan zaman tak mungkin kita bending. Transformasi sebuah keniscayaan yang harus kita sambut dan kawal bersama-sama dengan persiapan dan kesigapan.rmol news logo article

*Penulis adalah Pengamat Pendidikan  dan Wakil Direktur II DEEP Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA