Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Sisdiknas untuk Semua

OLEH: AMIR FIQI*

Jumat, 23 September 2022, 20:53 WIB
RUU Sisdiknas untuk Semua
Pemerhati pendidikan, Amir Fiqi/RMOL
BADAN Legislasi DPR RI tidak menyetujui Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas masuk dalam  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Tahun 2022.

Keputusan tersebut diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (Raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa malam (20/9).

DPR menolak menyetujui RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2022 dengan alasan RUU tersebut belum matang sehingga pemerintah perlu mematangkan kembali RUU tersebut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Hal ini sangat penting dilakukan agar RUU Sisdiknas tidak menimbulkan kegaduduhan di tengah-tengah masyarakat.

Penulis akui bahwa RUU Sisdiknas yang diajukan Kemendikbudristek kepada DPR  pada Raker Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8) lalu memang  tidak sempurna, maka itu dibutuhkan kritik dan masukan dari semua pihak, sehingga RUU tersebut menjadi Undang-undang  (UU Sisdiknas)  yang benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Dan langkah tersebut sudah dilakukan oleh Kemendikbud-Ristek dengan membuka seluas-luasnya kepada publik untuk terlibat, misalnya memalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Pro dan kontra dalam  memandang RUU Sisdiknas merupakan hal yang wajar, dan yang dibutuhkan adalah kebesaran hati demi pendidikan Indonesia lebih baik.  

RUU Sisdiknas yang  mengintegrasikan dan mencabut tiga UU terkait pendidikan, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi ini memiliki spirit murni untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

Tak hanya itu, RUU tersebut  juga benar-benar ingin memperjuangan kesejahteraan guru dengan memberikan penghasilan yang layak.

RUU Sisdiknas untuk Siapa?

Bagi penulis keputusan Badan Legislasi DPR yang tidak menyetujui RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Perubahan Tahun 2022 ini merupakan kabar yang menyedihkan bagi dunia pendidikan. Pasalnya RUU tersebut membawa angin “perubahan” bagi pendidikan di Indonesia.

Spirit untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia tergambar jelas dalam RUU Sisdiknas ini. Bahkan dalam RUU tersebut memberikan keberpihakan yang  nyata  kepada guru dengan diberikannya penghasilan yang layak bagi semua guru.

Misalnya, soal meningkatkan kesejahteraan guru, RUU Sisdiknas jika disahkan akan menjadi solusi bagi 1,6 juta guru yang sekarang masih menunggu antrean panjang Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk mendapatkan sertifikasi dan tunjangan profesi,  sekaligus untuk menjaga integritas dari PPG itu sendiri sebagai standar kualitas guru supaya 1,6 juta guru bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

RUU Sisdiknas ini  akan memutihkan kewajiban mereka dari PPG sehingga mereka akan dianggap sudah sertifikasi dan mendapat kenaikan penghasilan.

Untuk skema kenaikan penghasilan berbeda untuk ASN dan non ASN. Bagi guru ASN akan diberikan kenaikan penghasilan melalui tunjangan jabatan fungsional guru, sedangkan guru non ASN akan mendapat kenaikan penghasilan melalui peningkatan dan BOS yang diprioritaskan untuk membayar gaji.  Kedua skema ini bisa diterapkan dengan lebih cepat dibanding skema yang sekarang berlaku dimana pemberian tunjangan terkendala kapasitas PPG.

Skema yang diajukan RUU Sisdiknas juga lebih adil karena guru mendapat kenaikan penghasilan terlebih dahulu baru kemudian ditagih kualitas dan kinerjanya.

Singkatnya dengan RUU Sisdiknas guru yang sudah PPG akan tetap mendapat tunjangan profesi guru atau  TPG. Dan bagai guru yang belum sertifikasi akan lebih cepat mendapat kenaikan penghasilan.

Selain itu, PPG akan dioptimalkan untuk guru-guru baru sehingga pelaksanaannya bisa lebih berkualitas.

Dalam RUU tersebut juga menghadirkan pembaharuan, wajib belajar menjadi 13 tahun yang sebelumnya 9 tahun. Ini berupakan wujud nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan warganya.

Kehadiran pemerintah di bidang pendidikan dengan adanya RUU ini akan semakin bertambah. Hal ini jelas terbaca pada Pasal 7 RUU Sidiknas yang berbunyi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggaran wajib belajar sesuai dengan kewenangannya. Dan pada pasal 57 ayat 1 yang berbunyi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar.

Kedua pasal ini menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk membiayai penyelenggaraan wajib belajar,  artinya semua anak dalam usia wajib belajar harus dijamin mendapat layanan pendidikan terlepas dari status social ekonomi mereka atau dimana mereka tinggal di Indonesia.
 
Singkat kata RUU Sisdiknas ini akan menambah tanggung jawab pemerintah dalam membiayai pendidikan secara cukup signifikan.

RUU Sisdiknas dengan segala kekurangannya seharusnya mendapatkan dukungan, karena RUU tersebut bukan untuk siapa-siapa, tapi satu tujuan yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia menjadi lebih baik.rmol news logo article

*Penulis adalah Pemerhati pendidikan saat ini tinggal di Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA