Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mempertanyakan Kembali Independensi Advokat

OLEH: MUHAMMAD RASYID RIDHA*

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:11 WIB
Mempertanyakan Kembali Independensi Advokat
Kuasa hukum tersangka Bharada E, Deolipa Yumara membacakan pencabutan kuasa saat live di TV/Repro
INDEPENDENSI Advokat kembali dipertanyakan. Hal ini nampak jelas dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen FS, Bharada E, dkk terhadap Brigadir J. Dimana pada Kamis lalu (11/8) Bharada E (atau Richard Eliezer) yang merupakan salah satu Tersangka pembunuhan diduga mengalami tekanan dari pihak Kepolisian sehingga ia mencabut kuasa dari Pengacara sebelumnya yang bernama Deolipa Yumara.

Dugaan akan adanya tekanan tersebut tampak dari pencabutan kuasa yang menggunakan surat tertulis, diketik rapi, dan menggunakan bahasa hukum yang bagus. Sedangkan pada saat itu, posisi Bharada E sendiri sedang mendekam di dalam ruang tahanan, yang artinya ia sebenarnya tidak memiliki akses yang leluasa untuk mengetik draf surat di komputer atau laptop.

Tidak hanya itu, menurut Deolipa, Bharada E sendiri tidak memiliki kapasitas pengetahuan hukum yang memadai. Artinya ia tidak mungkin dapat menggunakan bahasa hukum dengan bagus untuk dituangkan dalam surat pencabutan kuasa. Ada dugaan bahwa pencabutan Kuasa dan penunjukan Kuasa Hukum baru untuk Bharada E diatur sedemikian rupa oleh pihak Kepolisian itu sendiri.

Sebelumnya, Deolipa sendiri menyatakan bahwa dirinya menjadi pengacara atau kuasa hukum Bharada E karena "ditunjuk" oleh pihak Kepolisian. Atas pencabutan kuasa yang diduga ada tekanan tersebut, kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan oleh Deolipa untuk Bharada E terhenti. Selanjutnya, Deolipa dalam beberapa keterangannya di hadapan awak media berencana menuntut Kepolisian dan negara terkait permasalahan ini serta menuntut agar "fee"-nya sebagai Pengacara dibayarkan.

Terlepas dari berbagai drama sentimentil yang mencuat dalam cerita tersebut, setidaknya terdapat permasalahan yang sangat serius di dalamnya. Pertama, adanya praktik penunjukan kuasa hukum oleh Kepolisian untuk seseorang yang menjadi Tersangka. Kedua, dugaan adanya praktik tekanan terhadap Tersangka untuk mencabut kuasa.

Terkait praktik penunjukan kuasa hukum (Pocket Lawyer) oleh Kepolisian untuk Tersangka, secara normatif ia diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Isinya menyatakan bahwa penunjukan kuasa hukum dilakukan untuk Tersangka atau Terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun penjara atau lebih, dan atas penunjukan ini, Kuasa Hukum memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Tersangka atau Terdakwa.

Bila mutlak hanya mengikuti teks aturan Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHAP tersebut, maka penunjukan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E "dapat dibenarkan", dan sebenarnya Deolipa justru tidak dapat menuntut balik Kepolisian ataupun Negara untuk mendapatkan biaya jasa atau fee-nya sebagai Kuasa Hukum.

Meskipun Deolipa tetap memiliki peluang untuk menggugat persoalan ini dengan dalil-dalil hukum yang ia buat sendiri ke Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri sejauh ia dapat membuktikan adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dan adanya kerugian materil dan/atau imateril yang ia alami, dengan Tergugat adalah Kepolisian dan bukan Bharada E.

Namun bila dilihat secara kritis, skema "Penunjukan" Kuasa Hukum ini ternyata memiliki permasalahan tersendiri. Pertama, Advokat pada dasarnya adalah Aparat Penegak Hukum, setara dengan Polisi, Jaksa, maupun Hakim. Adanya aturan dan praktik "Penunjukan", justru memperlihatkan adanya suatu pola relasi patron antara "Yang Menunjuk" dengan "Yang Ditunjuk".

Pola relasi ini biasanya terjadi saat posisi "Yang Menunjuk" merupakan atasan daripada "Yang Ditunjuk". Artinya, telah terjadi subordinasi posisi Advokat, dan Advokat justru seolah-olah didesain menjadi "bawahan" daripada Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim.

Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, praktik penunjukan kuasa hukum oleh Kepolisian menjadikan kerja-kerja pendampingan hukum yang dilakukan oleh Advokat tidak bebas dan tidak independen. Argumentasinya, pihak Kepolisian kerap mengintervensi proses pembelaan kasus yang dilakukan oleh Advokat yang ditunjuk tersebut.

Lebih naasnya lagi, terdapat pula praktik penelantaran Klien (Tersangka/Terdakwa) oleh Advokat yang ditunjuk, dimana Advokat dan Tersangka/Terdakwa hanya menandatangani Surat Kuasa, namun nyatanya secara riil si Tersangka/Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan.

Penunjukan Advokat seolah hanya dilakukan sebagai "formalitas belaka hitam di atas putih" untuk keperluan administratif dan menjadi syarat agar kasus agar dapat dilanjutkan prosesnya baik di level penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan.

Advokat yang ditunjuk tidak mendampingi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Tersangka secara sungguhan, yang dengan begitu Kepolisian dapat leluasa dengan mudah "menjerat" Tersangka lewat skema pertanyaan-pertanyaan yang tertuang di BAP.

Kasus kriminalisasi dan salah tangkap para pengamen Cipulir a.n. Andro dan Nurdin sebagaimana tertuang dalam Putusan No: 50/PID/2014/PT DKI menunjukkan adanya praktik semacam ini.

Kedua, aturan dan praktik Penunjukan Kuasa Hukum ini menyebabkan Tersangka dan Terdakwa tidak memiliki kebebasan dalam memilih Advokat yang dikehendakinya, dan justru rawan terjadi konflik kepentingan. Hal ini disebabkan karena penunjukan tersebut diatur oleh Aparat Penegak Hukum (Kepolisian maupun Kejaksaan) yang berkepentingan terhadap kasus itu sendiri, dan Aparat Penegak Hukum terkait lebih memilih Advokat yang "gampang diatur" dan "mudah diajak kerjasama" ketimbang memilih Advokat berkualitas yang melakukan proses pembelaan Tersangka/Terdakwa secara maksimal.

Sedangkan terkait praktik tekanan yang dilakukan oleh Kepolisian (atau institusi lain, seperti Kejaksaan) terhadap Tersangka ataupun Terdakwa untuk mencabut kuasa dari Pengacara, praktik ini telah menjadi "cerita rahasia yang sangat umum" di kalangan Advokat maupun pegiat Lembaga Bantuan Hukum.

Praktik tersebut biasanya terjadi saat Pengacara yang mendampingi Tersangka/Terdakwa dalam proses pembelaannya dianggap "mempersulit dan menghambat" teori kasus yang dikonstruksi oleh pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan.

Lantas pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan melakukan sejumlah tekanan baik cara persuasif yang halus ataupun ancaman yang keras terhadap Tersangka/Terdakwa agar Tersangka/Terdakwa mencabut kuasanya.

Bila pemberian kuasa kepada Advokat tersebut tidak dicabut, Kepolisian ataupun Kejaksaan memberitahukan jika pihaknya akan menambahkan pasal-pasal pidana atau menambah tuntutan pidananya kepada Tersangka/Terdakwa.

Kedua praktik tersebut menunjukkan bahwa ada persoalan serius dalam sistem peradilan di Indonesia, dimana ada ketidakseimbangan relasi dan posisi antar Aparat Penegak Hukum, khususnya posisi Advokat yang seolah subordinat di hadapan institusi Aparat Penegak Hukum lainnya.

Padahal dalam konsepsi Negara Hukum, ada keseimbangan yang harus dijaga, dimana Advokat merupakan representasi garda pembela kepentingan warga sipil, Kepolisian dan Kejaksaan merepresentasikan kepentingan Negara, dan Hakim direpresentasikan sebagai "Wakil Tuhan serta Wakil Keadilan" yang memeriksa, menilai, dan memutus perkara.

Saat keseimbangan ini rusak, khususnya saat kerja-kerja Advokat diintervensi dan direndahkan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, maka hal tersebut menyebabkan orang-orang yang berhadapan dengan hukum seperti orang yang menjadi Tersangka/Terdakwa tidak bisa mendapatkan keadilan seutuhnya karena tak dapat membela dirinya secara maksimal selama proses peradilan.

Di sisi lain, posisi Advokat secara normatif telah dijamin dalam ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU 18/ 2003 tentang Advokat dimana dinyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Artinya, pada dasarnya Advokat adalah Penegak Hukum, memiliki otonomi tersendiri, memiliki kebebasan, dan mandiri, dan karenanya kerja-kerja pembelaan hukum yang dilakukan oleh Advokat tidak dapat diintervensi oleh pihak lain, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim.

Apa yang terjadi dalam kasus Bharada E, hanyalah satu contoh dari sekian kasus bagaimana kerja-kerja pembelaan hukum yang dilakukan oleh Advokat diintervensi oleh Aparat Penegak Hukum lain. Selebihnya, terdapat kasus-kasus serupa dengan pola-pola yang juga hampir serupa, dan ujung-ujungnya berimbas pada terhambatnya akses keadilan yang hendak dicapai oleh warga yang berhadapan dengan hukum.

Praktik-praktik seperti ini haruslah menjadi catatan evaluasi yang penting baik itu bagi Organisasi-organisasi Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari. Salah satunya adalah dengan melakukan reformasi besar-besaran di masing-masing institusi, baik itu di level substansi hukum/pengaturan, struktur hukum, maupun kultur hukum para Aparat Penegak Hukum tersebut.

Selain itu, perlu juga dilakukan sinkronisasi norma peraturan-peraturan hukum antar Aparat Penegak Hukum, baik itu dengan mereformasi aturan di dalam KUHAP, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung. Termasuk revisi ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHAP maupun aturan hukum lainnya yang bersifat turunan, agar dapat semakin memperjelas posisi independensi masing-masing Aparat Penegak Hukum. Maka dengan begitu, keseimbangan hukum bisa diwujudkan dan para pencari keadilan dapat membela dirinya secara maksimal di hadapan proses hukum.rmol news logo article


*Penulis adalah Pengacara Publik YLBHI-LBH Jakarta

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA