Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Nasional

Jumat, 24 Juni 2022, 17:20 WIB
Polemik Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Nasional
Bakhrul Amal/RMOL
BELAKANGAN ini polemik tentang sah atau tidaknya pernikahan beda agama kembali marak. Adalah Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby yang menjadi pemicunya.

Masalah ini sebenarnya bukanlah hal baru di dunia hukum Nasional. Sebelum-sebelumnya hal ini pernah dilakukan juga oleh beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia seperti Putusan Nomor 3/Pdt.P/2015/PN Llg. (Lubuklinggau), Putusan Nomor 454/Pdt.P/2018/PN Skt. (Surakarta) dan banyak lagi.

Jika kita telisik kecaman yang muncul atas penetapan pernikahan berbeda agama pun dari dulu hingga sekarang sama. Kecaman itu tidak berubah dan konsisten yaitu terkait fakta bahwa terdapat dalil-dalil agama yang melarang pernikahan dilakukan oleh dua orang yang berbeda keyakinan ketuhanannya (baca:agama).

Alasan itu bukan muncul karena sikap sentimen belaka tetapi karena alasan konstitusional. Bagi yang menolak disahkannya pernikahan berbeda agama, mereka menilai bahwa di dalam Sila Kesatu Pancasila dijelaskan apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi ketuhanan.

Tentang Kebijaksanaan Hakim

Di dalam Pasal 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa dalam memutus perkara seorang hakim wajib untuk menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Kewajiban ini berlaku bagi hakim dalam keadaan apapun termasuk keadaan memutuskan penetapan atas permohonan yang diajukan kepadanya, salah satunya permohonan untuk dapat dicatatkannya pernikahan berbeda agama.

Bagi Pengadilan, yang tentunya mempertimbangkan duduk perkara pernikahan berbeda agama, kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk dan kaya ini tidak menutup kemungkinan terjadinya suatu peristiwa pernikahan berbeda agama.

Seseorang, di wilayah Indonesia ini, dapat mencintai orang lainnya dalam satu ruang dan waktu yang sama yang kadang tanpa memperhatikan latar belakang keyakinannya. Sebab cinta itu universal, bahasa yang tidak bisa dibahasakan, dan rasa yang tak sanggup dirasakan.

Satu sama lainnya bagi Pengadilan dilindungi. Keduanya juga tidak diperkenankan memaksakan kehendak agar salah satunya tunduk pada satu agama. Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa kemerdekaan tiap penduduk dalam memeluk agama dan beribadat itu dijamin oleh negara.

Disamping itu, ketika keduanya telah saling memahami tidak boleh memaksakan keyakinan orang lain, keduanya dilindungi oleh Pasal 28B UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui sebuah perkawinan yang sah.

Ruang Abu-abu Hukum Nasional

Pertimbangan sosiologis tersebut lantas diperkuat oleh kenyataan yuridis. Kenyataan yuridis yang dimaksud oleh Pengadilan adalah bahwa di dalam UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan pernikahan berbeda agama itu tidak diatur secara eksplisit. Hanya diatur tentang keabsahan pernikahan menurut agama masing-masing dan mengatur persoalan yang berkaitan dengan warga negara yang beragama Islam dimana pencatatannya satu pintu melalui Kantor Urusan Agama.

Disisi lain, diundang-undang yang berbeda, UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) diatur perihal kelahiran, kematian, perceraian, dan salah satunya adalah mengatur pula tentang perkawinan.

UU Adminduk ini adalah UU kunci terdistribusinya keadilan bagi seluruh masyarakat di negara yang menganut rezim formalistik. Pengakuan sebagai penduduk, sebagai Warga Negara Indonesia, nantinya berdampak pada hak-hak administratif yang nantinya diperoleh seperti pelayanan publik dan lainnya.

Khusus perkawinan, Pada Pasal 35 UU Adminduk mengatur bahwa pencatatan perkawinan itu meliputi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan dan perkawinan WNA yang dilakukan di Indonesia atas permintaan WNA yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 35 UU Adminduk menguraikan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

UU Adminduk secara jelas dan terang memberikan kewenangan Pengadilan untuk menetapkan perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. Penetapan ini nantinya menjadi dasar pengakuan atas hak-hak kedua pihak yang melangsungkan pernikahan.

Pertimbangan Atas Dua Keadaan

Dalam memutus dua hal yang masih diperdebatkan, Pengadilan terbiasa dengan logika memilih hal yang paling menguntungkan pihak atau biasa dikenal dalam pidana dengan asas "in dubio pro reo". Hal-hal yang tidak menguntungkan para pemohon adalah kemungkinan para pemohon apabila perkawinannya tidak dicatatkan dapat dianggap kumpul kebo, kehilangan hak waris bagi sang anak karena ketidakjelasan status orang tuanya, rumitnya penyelesaian hak harta goni gini seandainya kedua belah pihak memutuskan bercerai atau berpisah, dan hak lainnya yang berkaitan dengan perkawinan.

Oleh sebab itu, melihat banyaknya kerugian pada kalimat sebelumnya, yang dianggap menguntungkan oleh Pengadilan adalah seandainya pernikahan keduanya, yang berbeda agama ini, dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Hanya Menetapkan Pencatatan

Uraian di atas kiranya cukup untuk memberikan pemahaman bahwa Pengadilan hanya menetapkan pencatatan. Persoalan mengenai sah atau tidaknya secara dalil-dalil agama hal itu dikembalikan kepada keyakinan masing-masing pihak. Jadi pencatatan itu satu hal dan sah atau tidaknya pernikahan itu hal yang lain.

Penutup
 
Melihat fakta demikian maka sebaiknya segera dilakukan langkah pembentukan suatu aturan yang harmonis. Aturan yang mampu membuat Pengadilan memutuskan putusan maupun penetapan dengan penuh keyakinan. Sebab pembuktian di dalam hukum Nasional menganut pembuktian negatif atau pembuktian berdasarkan undang-undang disertai dengan keyakinan hakim.rmol news logo article

*Penulis adalah Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA