Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari Honorer Menjadi Outsourcing: Jawaban atas Kesejahteraan Guru?

OLEH: A. FARUUQ

Jumat, 10 Juni 2022, 04:45 WIB
Dari Honorer Menjadi <i>Outsourcing</i>: Jawaban atas Kesejahteraan Guru?
Ilustrasi guru mengajar di kelas/Net
SALAH satu alasan utama dari pemerintah menghapus tenaga kerja honorer di tahun 2023 mendatang, yaitu untuk memberikan penghasilan yang layak sesuai upah minimum regional (UMR). Memang sejauh ini, masih banyak terjadi eksploitasi tenaga kerja, baik di ranah umum, pemerintahan, terlebih pendidikan.

Lalu, apakah langkah pemerintah ini akan berdampak signifikan pada guru?

Guru yang berstatus honorer harus diakui memang belum sejahtera. Jika dibandingkan dengan outsourcing juga kalah jauh. Gaji honorer kalah dari tenaga seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang gajinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dilansir dari berbagai media massa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalankan strategi penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah sebagai langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera. Selain itu bertujuan untuk memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Memang sejauh ini, tidak ada kejelasan sistem rekrutmen tenaga honorer. Ketidakjelasan ini berdampak kurang baik pada pengupahan yang kerap kali jauh di bawah UMR. Sebut saja gaji guru honorer yang kerap kali hanya berada di kisaran ratusan ribu per bulan. Bahkan di beberapa daerah tidak mendapat gaji.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, jika cara itu merupakan amanat UU 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah yang diambil kementerian bersama DPR agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi yang tertinggi sebesar Rp 4.641.854 dan UMP, terendah berada di wilayah Jawa Tengah yaitu Rp 1.812.935,43. Dalam PMK itu tercatat honorarium untuk satpam dan pengemudi bervariasi sesuai dengan wilayah.

Honorarium terendah berada di angka Rp 2.177.000 untuk Jawa Tengah dan Hal serupa juga berlaku untuk tenaga petugas kebersihan dan pramubakti yang masing-masing honornya di wilayah tersebut yaitu Rp 1.979.000 sampai Rp 4.858.000 per bulan.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing. Artinya dengan pengangkatan honorer menjadi PPPK, gaji yang diterima akan lebih besar sesuai dengan Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Katakanlah skema itu akan berjalan di lapangan. Namun, tetap saja semua persiapan harus dilakukan mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah. Skema perubahan ini, tidak bisa semerta-merta langsung memberhentikan tenaga honorer di tahun 2023.

Apalagi di lembaga pendidikan, guru honorer (non-ASN) masih dibutuhkan. Namun, yang perlu dipertegas dalam perubahan ini yaitu pola rekrutmennya yang harus sesuai kebutuhan, mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR.

Berkaitan dengan sistem pemerintah daerah tidak bisa diberlakukan secara langsung. Pemerintah daerah diberi kebebasan untuk menerapkan secara bertahap. Apalagi dengan kondisi keuangan daerah yang kurang stabil, perubahan dari honorer ke outsourcing akan memakan waktu.

Selain itu, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas bagi pihak yang terdampak perubahan dari tenaga honorer menjadi outsourcing. Pemerintah secara rigid dan spesifik menetapkan kebijakan khusus bagi yang terdampak. Misalnya pihak sekolah, karena sekolah akan terdampak untuk pengeluaran gaji tenaga outsourcing.

Jelasnya, jika memang yang diharapkan adalah kesejahteraan maka poin penting dari kesejahteraan itu harus diperhatikan. Mulai dari penerapan di lapangan, kebutuhan di lapangan, sampai bagaimana menjalankan skema perubahan itu secara baik.

Tugas utama bukan hanya di pemerintah pusat dan DPR. Tapi pemerintah daerah, dan segenap tenaga kerja yang masih bersifat honorer harus turut mengawal kebijakan ini. rmol news logo article

*Penulis adalah Koordinator Pusat BEM Nusantara

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA