Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IKN dan Problem Lingkungan Hidup

OLEH: BENI TRIMA NINGSIH*

Senin, 06 Juni 2022, 11:16 WIB
IKN dan Problem Lingkungan Hidup
Desain Ibukota Negara Nusantara/Net
UU 3/2022 tentang Ibukota Negara sudah berjalan lima bulan hingga detik ini. UU fenomenal tersebut adalah UU tercepat yang pernah disahkan oleh pemerintah sepanjang sejarah. Pembahasan drafnya tidak lebih dari satu bulan.

Entah ini pencapaian yang bagus atau menjadi bumaerang bagi negara di kemudian hari. Sebab, faktanya memang banyak RUU yang bertahun-tahun belum disahkan, bahkan RUU tersebut merupakan RUU yang sangat penting untuk segera disahkan karena menyangkut keadilan, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Seperti RUU tentang TPKS misalnya, yang sudah bertahun-tahun dikaji dan diperjuangkan oleh berbagai pihak agar segera disahkan menjadi undang-undang. Dibanding dengan UU IKN yang secepat kilat pembuatan dan pengesahannya, menunjukkan jelas bahwa IKN ini terlalu dipaksakan dan terlalu terburu-buru disahkan.
 
Memang benar wacana pemindahan ibukota Jakarta sudah pernah direncanakan dan didengungkan sejak era pemerintahan Presiden Soekarno, Soeharto, dan Susilo Bambang Yudhoyono, sejak dari itu kenapa baru sekarang terealisasikan oleh Presiden Jokowi dalam waktu singkat? Karena pemindahan ibukota tidak serta-merta bisa dibangun hanya secepat kilat seperti kisah legenda Bandung Bondowoso yang membangun Candi Prambanan hanya dalam waktu satu malam.

Pemindahan Ibukota Negara harus sudah dirancang jauh-jauh waktu melalui kajian-kajian, pendalaman dan perencanaan yang matang tentu harus melibatkan semua unsur; baik pemerintah, profesional, para pakar, swasta, NGO, aktivis dan tentu masyarakat sekitar yang menjadi lokasi tempat Ibukota baru.

Jika memang ingin merealisasikan cita-cita pendahulu, harusnya Presiden Jokowi sudah membuat persiapan, perencanaan matang dan kajian sejak tahun pertama periode pertama duduk di kursi presiden, tentu itu akan cukup ideal persiapan mewujudkan Ibukota Baru.

Problem Seputar IKN

Dalam perkembangannya, saat ini pembangunan IKN sudah mulai nampak aktivitas pembuatan bendungan dan sumber pengairan. Tapi sampai saat ini pembangunan IKN masih kontroversial, mendapat banyak kritikan dan penolakan dari akademisi, NGO, dan masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Ini tidak terlepas dari sikap tergesa-gesanya pemerintah dan tanpa sepengetahuan masyarakat yang terdampak langsung pembangunan IKN. Masalah-masalah sudah bermunculan sejak diwacanakannya IKN, namun pemerintah menutup telinga dan terus melanjutkan pembangunan.

Menurut saya, pemindahan ibukota negara memang salah satu dari sekian banyak solusi untuk menekan problematika Jakarta yang sudah tidak kondusif lagi, namun proses persiapannya belum ideal, butuh waktu yang lama untuk menentukan tempat, rancang bangun, dan kajian-kajian aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Kita tahu bahwa Kalimantan adalah merupakan salah satu paru-paru dunia, karena luas hutannya sekitar 40,8 juta hektare. Sayangnya laju deforestasi di hutan Kalimantan sangat cepat, tak lain akibat pembakaran yang disengaja, pertambangan, dan pembukaan lahan baru untuk pembangunan-pembangunan.

Harusnya ini menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan IKN. Pemerintah harusnya fokus untuk konservasi hutan-hutan Kalimantan yang sudah memprihatinkan, ibarat kata pemerintah harusnya memberikan contoh kepada masyarakat tentang pelestarian lingkungan.

Aspek ini sangat penting menyangkut kehidupan flora dan fauna yang sudah hidup di hutan Kalimantan. Jika hutan-hutan dibuka seluas-luasnya, mau kemana mereka akan bermigrasi? Bahkan menimbulkan kematian bagi ekosistem karena terputusnya rantai makanan.
 
Pelibatan Masyarakat Sekitar
 
Pada aspek sosial, selama ini pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat dan masyarakat Kalimantan Timur dalam mengambil keputusan dan perencanaannya. Hal ini sangat menyakitkan masyarakat dan berdampak buruk bagi mata pencaharian mereka yang memanfaatkan hutan untuk memenuhi makan sehari-hari.

Ruang sosial budaya itu membutuhkan penyesuaian, strategi urbanisasinya karena di sana ada banyak desa dan kampung adat. Berbagai suku dan budaya ada di daerah IKN tentu yang terus mempertahankan nilai-nilai luhur, selama ini apakah pemerintah mengajak mereka untuk berdiskusi tentang pembangunan IKN?

Mungkin iya, tapi itu hanyalah dalih yang diucapkan untuk kepentingan sistem kebut semalam demi percepatan pembangunan. Apakah sudah ada titik temu antara super megahnya desain IKN dengan budaya masyarakat yang selama ini dipertahankan turun-temurun?

Di kemudian hari, jika tejadi gesekan-gesekan antara pemerintah, penduduk IKN dengan masyarakat adat ataupun masyarakat sekitar apakah ini tidak menjadi persoalan yang sangat besar?

Pemerintah selalu mendengungkan untuk pembangunan ekomoni, ekonomi untuk siapa yang paling berdampak, untuk para swasta yang menyumbang 26,2% atau sebesar Rp 122,092 triliun, para politik elite, para korporasikah, atau masyarakat sekitar?

Jika sangat berdampak besar untuk peningkatan ekonomi masyarakat itu sangat bagus sekali, jika hanya sebagai pengamat layaknya masyarakat papua yang masih jauh dari kesejahteraan padahal terdapat freepot yang harusnya lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal.

Masalah yang sangat penting juga adalah terkait faktor geologi topografi daerah IKN yang berbanding terbalik dengan yang digambarkan arsitek/perencana ibukota baru dengan limpahan air di mana-mana dan hutan yang asri masih asli dan sungai yang mengalir permanen itu secara alamiahnya tidak ada di lokasi ibukota negara di Kabupaten PPU dan Kukar.

Menurut seorang peneliti (Andang Bahtiar) dalam hasil penelitiannya yang berjudul “Geologi Calon Ibu Kota Negara di Sepaku, Kalimantan Timur: Air Tanah & Geohazardnya” menunjukkan fakta bahwa sungai yang besar-besar pada umunya sungai pasang surut, bukan sungai permanen.

Beberapa sungai kecil di bagian barat kawasan inti pusat pemerintahan masih berupa sungai “remaja” sampai “dewasa” dan masih tawar airnya, tetapi tidak cukup dibendung untuk kebutuhan 1,5-2 juta jiwa penduduk ibukota negara nantinya, musti benar-benar dihitung mass-balancenya.

Tidak ada danau alamiah dan muka air tanahnya sangat dalam atau malah tidak ada sama sekali air tanahnya. Hutannya pun sekarang gundul dan kalaupun ada sudah jadi HTI (bukan hutan primer), dan banyak tanah longsor karena jenis batuan endapan laut dalam yang mudah mengembang dan patahan-patahan geologi saling menyilang.

Selain itu banyak juga terdapat lapisan batu bara dangkal yang mudah sekali terbakar, terutama di kawasan perluasan ibukota di sepanjang area Bukit Suharto. Hal ini akan jadi faktor penghambat yang harus diatasi dengan rekayasa geoteknik tertentu yang kalau tidak serius perencanaan dan implementasinya bisa bikin runyam kondisi kebencanaannya.

Meskipun lokasinya di kawasan perluasan, tetapi efek kebakarannya sudah pasti akan mempengaruhi gerak langkah kehidupan sehari-hari di kawasan pusat pemerintahan ibukota yang hanya berjarak 10-20 km dari lokasi terdekat batu bara terbakar tersebut.

Pengurangan risiko dengan dari awal mematikan potensi batu bara terbakar ini juga akan jadi bagian “biaya” membangun IKN yang tidak murah.
 
Solusi Alternatif

Dengan segala permasalahan yang ada dan sudah terlanjurnya pembangunan IKN ini belum ada kata terlambat untuk memperbaikinya. Kita memerlukan solusi-solusi dan alternatif untuk memperbaiki dan meminimalisir dampak hari ini dan selanjutnya untuk keberlanjutan.

Menurut saya, solusi yang pertama adalah mengkaji ulang UU IKN, yang mengabaikan dampak lingkungan, pelanggaran hak asasi masyarakat adat dan masyarakat lokal, ancaman perluasan akuisisi teritorial reguler, zona penyangga, dan area pendukung material untuk membangun ibukota megaproyek baru di atas lahan seluas 256.142 hektar diabaikan oleh pemeritah.
 
Kedua, perlu dilakukan mapping identifikasi masalah baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, dan upaya mitigasi sehingga pengamanan terhadap pembangunan IKN bisa dilakukan secara komprehensif.

Ketiga, pemerintah segera menjamin penyelesaian permasalahan ketanahan dan kehutanan di wilayah IKN sesuai dengan azas hukum yang berkeadilan. Menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan permasalahan IKN, dan menangani masalah sengketa lahan IKN.

Keempat mendorong pemerintah membentuk Satgas Pengawas Pembangunan IKN yang terdiri dari pemerintah terkait dan publik yang terdiri dari; masyarakat adat, masyarakat lokal, lembaga nonpemerintah, aktivis-aktivis atau organisasi pecinta lingkungan, akademisi, OKP.
 
Terakhir, pembangunan IKN diharapkan tidak dirancang dan dibangun oleh pemerintah saja, tapi diharapkan pemerintah bisa terbuka. Juga tidak hanya menyampaikan yang baik-baik saja, tetapi juga menyampaikan segala risiko sehingga menaruh kepercayaan kepada masyarakat umum. Dan masyarakat ikut andil dalam pembangunan IKN, sehingga rasa kebanggaan dan cinta tanah air akan semakin kuat. rmol news logo article

*Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA