Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Strategis Nasional Bernama RUU Sisdiknas

OLEH: CHAZALI SITUMORANG*

Rabu, 01 Juni 2022, 22:26 WIB
Kebijakan Strategis Nasional Bernama RUU Sisdiknas
Ilustrasi/Net
KITA semua sudah mengetahui dari berbagai media tentang visi dan misi pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua 2019-2024. Visi dan misi presiden ini dilaksanakan oleh suatu kabinet kerja, kumpulan para menteri yang disebut dengan Kabinet Indonesia Maju.

Presiden sudah menetapkan bahwa setiap kementerian tidak boleh membuat visi dan misi versi kementerian, yang pada pemerintahan sebelumnya setiap kementerian punya visi dan misi sendiri.

Para menteri seharusnya melaksanakan visi dan misi presiden sesuai dengan bidang tugasnya yang diamanatkan oleh undang-undang. Dalam visi dan misi tentu akan dielaborasi kan dalam bentuk kebijakan dan program strategis baik untuk jangka pendek (setiap tahun), dan jagka menengah (5 tahun).

Kebijakan perubahan suatu undang-undang adalah kebijakan strategis apalagi harus melibatkan Parlemen.

Dengan alur dan landasan berpijak di atas, kita coba mencermati tentang hebohnya pernyataan Presiden Jokowi dihadapan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) bahwa Presiden Joko Widodo tidak tahu ada proses perubahan RUU Sisdiknas.

Hal itu diketahui setelah Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema A. mengklaim, Presiden Joko Widodo tidak mengetahui adanya proses perubahan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas setelah APPI beraudiensi dengan Presiden di Istana Merdeka, Senin kemarin (30/5). Menurut Doni, rencananya presiden akan memanggil Mendikbud Nadiem Anwar Makarim untuk meminta penjelasan terkait hal ini.

Apakah benar Presiden Jokowi tidak mengetahui? Sudah terjawab dari keterangan Mensesneg Pratikno dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek ) Suharti.

Intinya kedua pejabat negara secara implisit memang belum melapor ke presiden dengan berbagai alasan yang hampir sama.

Menurut Mensesneg Pratikno "Pembahasan tentang substansi RUU Sisdiknas itu memang belum waktunya sampai ke presiden karena revisi UU Sisdiknas masih masuk long list, daftar panjang, prolegnas tahun 2019—2024," ujar Pratikno dalam keterangannya, Selasa (31/5).

Menurut Sekjen Kemendikbudristek Suharti "Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini masih pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Kemendikbudristek sendiri selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU 12/2011,"

Lantas apa kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Ferry Amsari. "Ya enggak mungkinlah (presiden) tidak tahu. Wong sedari awal sudah melibatkan pemerintah," kata Ferry kepada Medcom.id, Selasa (31/5).

Ferry menuturkan pembahasan UU melibatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dia menyebut presiden memberi lampu hijau untuk membahas RUU Sisdiknas.

"Dia (Presiden) yang ngirim perwakilan pemerintah melalui Surat Presiden untuk membahas UU," tutur dia.

Aliansi Pendidikan menuturkan pihaknya mendukung visi dan misi presiden membentuk sumber daya manusia Indonesia unggul demi transformasi bangsa. Perubahan UU Sisdiknas yang jauh dari spirit gotong royong akan merugikan.

"Perubahan UU Sisdiknas yang jauh dari spirit gotong royong bila dilanjutkan akan merugikan dan malah merusak legasi Presiden dan ke depan akan menyulitkan guru," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi.

Dari berbagai informasi media di atas, ada beberapa catatan penting yang harus kita cermati.

Boleh jadi Presiden Jokowi tidak tahu atau tidak diberitahu secara khusus tentang rencana Perubahan UU Sisdiknas. Jika hal tersebut terjadi maka ada dua Menteri yang paling bertanggung jawab yaitu Mensesneg Pratikno dan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Kalau benar yang dikatakan Pakar Hukum Ferry Amsari, sudah diterbitkan Surat Presiden untuk pembahasan UU dan menunjuk perwakilan pemerintah, persoalan menjadi rumit karena Surat Presiden itu ditandatangani oleh presiden atau mungkin saja atas nama presiden Mensesneg Pratikno, tetapi mensesneg lupa atau tidak melaporkannya kepada presiden.

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Mensesneg “belum waktunya sampai ke presiden”.

Jika dikaitkan dengan UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar berpijak penjelasan kedua pembantu presiden itu semakin absurd (tidak masuk akal).

Sebab yang diperintahkan mempedomani UU itu adalah penyelenggara negara yakni presiden dan lembaga tinggi negara lainnya.

Maka itu tidak masuk akal jika dalam tahap awal pengajuan sebagai tahapan Perencanaan sesuai dengan UU 12/2011 presiden tidak tahu atau tidak diberi tahu. Setiap pengajuan prolegnas ke DPR oleh presiden bukan menteri, kecuali sudah ada pendelegasian oleh presiden yang berarti presiden pasti sudah mengetahui.

Semua tahapan dalam UU 12/2011 mulai Bab I sampai dengan Bab X harus diketahui oleh penyelenggara negara sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum. Pemerintah yang dimaksudkan adalah pemerintah pusat yaitu presiden.

Tidak ada dalam setiap pasal UU 12/2011 yang menyebutkan bahwa presiden diberitahu belakangan saja, biarlah ini menjadi kerja tim kementerian terkait. Terlebih jika kita berpegang bahwa apa yang dikerjakan Kementerian adalah visi dan misi presiden, kenapa perencanaan kebijakan strategis nasional presiden tidak tahu.

Kisruh RUU Perubahan UU Sisdiknas semakin runyam jika kita mengutip penjelasan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo (Nino) mengakui pihaknya belum melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait RUU Sisdiknas. Pelaporan akan dilakukan ketika RUU Sisdiknas telah masuk tahap pengundangan.

Tahap pengundangan itu adalah tahap kedua terakhir Bab IX UU 12/2011. Dalam tahap ini Presiden tinggal mengundangkannya saja dalam Lembaran Negara yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Persetujuan presiden sudah dilakukan presiden pada tahap sebelumnya yaitu Tahap Pengesahan (Bab VII) pasal 73 ayat 1. Disahkan oleh presiden  dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama DPR dengan presiden.

Mudah-mudahan keterangan Kepala BSKAP itu tidak benar atau wartawan media yang salah kutip.

Sebaiknya Mensesneg berkoordinasi dengan menteri terkait, jika presiden menerima audiensi dengan lembaga publik yang ingin berdiskusi tentang tema strategis seperti dengan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), disiapkan poin penting kepada presiden, dengan meng-update perkembangan isu yang akan dibahas. Maka akan terbangun komunikasi dua arah saling mengisi dan melengkapi masukan dari masyarakat pendidikan.

Situasi yang heboh sekarang ini, merugikan penyelenggara negara itu sendiri. Tidak ada yang diuntungkan. Presiden juga pasti tidak enak  atau kesal kepada Mensesneg dan Mendikbudristek.

Menteri bersangkutan maupun pejabat eselon I Kemendikbudristek berusaha mengklarifikasi, tetapi penjelasan semakin membuka lebar lemahnya atau maaf jika disebut amburadul penyusunan RUU Perubahan UU Sisdiknas.

Sebaiknya ditunda saja rencana perubahan UU itu. UU Sisdiknas yang ada sekarang ini masih sesuai dengan perekembangan pendidikan nasional, bahkan kita belum konsisten secara komprehensif melaksanakan UU Sisdiknas 20/2003. rmol news logo article

*Penulis adalah pemerhati kebijakan publik

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA