Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proses Politik KPAI Jangan Korbankan Hak-hak Anak

OLEH: ILMA SOVRI YANTI*

Senin, 23 Mei 2022, 16:04 WIB
Proses Politik KPAI Jangan Korbankan Hak-hak Anak
Aktivis Perlindungan Anak, Ilma Sovri Yanti/
Untuk Anak Tidak Ada Yang Coba Coba, Harus Yang Paling Jelas Bekerja Puluhan Tahun Untuk Anak Dan Sudah Terbukti Ribuan Karya Karyanya Untuk Anak.

MUNGKIN dalam hitungan hari atau bulan, sebentar lagi Indonesia akan memiliki tokoh perlindungan anak yang difasilitasi penuh negara. Rakyat Indonesia melalui Komisi 8 DPR RI sedang punya tugas amat berat, yaitu memilih tokoh pelindung anak Indonesia dalam lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Tahapan proses seleksi yang memasuki tahap akhir yaitu fit and proper test akan memilih 9 orang calon komisioner dari 18 calon yang telah diserahkan presiden kepada Komisi 8 DPR RI.

Tentu saja proses politik di DPR RI ini akan memakan effort besar, terutama dalam melihat setiap calon yang dianggap kompeten, sudah pengalaman puluhan tahun, sehingga mampu bekerja untuk pengawasan perlindungan anak se-Indonesia.

Kita sedang membayangkan di proses tahap akhir ini, mau tidak mau, akan giatnya calon komisioner melobi sana-sini dalam rangka proses mengenalkan diri para calon.

Tetapi saya berharap setiap anggota dewan DPR RI mempunyai landasan dalam memilih. Seperti kata pembuka yang saya tulis 'karyanya harus ribuan untuk anak Indonesia, pengalaman puluhan tahun bekerja dengan anak', karena total jumlah anak di Indonesia mencapai 84,3 juta anak.

Anda bisa bayangkan, kalau mereka tidak teruji mengurus ribuan anak, bagaimana menghadapi puluhan juta. Untuk itu penting memperhatikan track record setiap calon dalam bekerja untuk anak, tentu setiap anggota dewan harus terpanggil untuk kepentingan 84 juta anak Indonesia dibanding kepentingan politik yang sempit.

Karena proses terakhir di Komisi 8 DPR RI terlalu berharga untuk memperbaiki pengawasan perlindungan anak se Indonesia.

Tentu saja ini pekerjaan yang tidak mudah, dengan wewenang, mandat kebijakan dan anggaran yang diberikan pemerintah kepada KPAI selama ini. Namun bukan berarti menyebabkan lembaga ini makin miskin inovasi dalam melihat berbagai problematika kekinian anak-anak Indonesia.

Untuk itu tidak ada daya tawar lain, kecuali Komisi 8 DPR RI memilih orang yang mampu menerjemahkan kerja perlindungan anak selama 3 tahun.

Dengan berbagai isu besar dan utama, yang ujungnya sebenarnya adalah kegagalan menjawab permasalahan anak selama ini, terutama ketika masih dalam lembaga keluarga. Kita belum pernah memiliki regulasi yang tinggi dalam memastikan pengasuhan anak di setiap keluarga, terutama memastikan setiap keluarga mengetahui mekaniame referal dalam masalah anak.

Yang ada sekarang adalah impunitas atau penghukuman orang tua, bukan memastikan adanya instrumen tertinggi untuk lembaga keluarga yaitu kepastian atau panduan yang pasti untuk orang tua dalam cara mengasuh anak.

Lembaga yang di dirikan sejak pada masa kepemimpinan Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri. Dengan memiliki amanat yang sesungguhnya amat fundamental dalam pengawasan, sosialisasi dan evaluasi kebijakan perlindungan anak.

Sebagaimana kita tahu umur suatu bangsa sangat ditentukan oleh generasi selanjutnya. Yang didalamnya mensyaratkan sebuah lembaga pengawasan yang benar benar independen dan profesional. Untuk itu sudah seharusnya semua elemen bangsa terutama para orang tua fokus melihat pemilihan tahapan proses akhir lembaga pengawas ini, karena masa depan pengawasan anak Indonesia, seperti melihat masa depan anak-anak kita sendiri.

Kenapa? Karena untuk melindungi satu anak, kita butuh orang sekampung, artinya harus ada lembaga yang memimpin instrumentasi, menjadi dirijen dalam pengawasan perlindungan anak di Indonesia.

Tidak selayaknya anak di korbankan dengan berbagai kebijakan standar ganda, apalagi hanya sekedar daya tawar dan pembagian kue kekuasaan. Karena bicara anak, bicara keseluruhan masa depan 84 juta anak yang tidak boleh dikorbankan atau dikurangi, apalagi mendiskriminasi anak dari golongan tertentu.

Artinya, para calon komisioner benar-benar harus clear dalam cara pandang melihat berbagai latar belakang.

Ada istilah yang shahih dan benar bahwa untuk anak jangan coba-coba, hanya karena masa depan yang sempit menuju 2024. Untuk itu DPR RI benar-benar harus menjadi dewanya perlindungan anak Indonesia, anak anak harus memiliki masa depan yang panjang di negeri ini.

Artinya DPR punya tantangan besar, dalam memilih calon komisioner, demi perbaikan nasib pengawasan kepada 84 juta anak Indonesia.

Mengorbankan anak, adalah mengorbankan masa depan kita sendiri. Untuk itu proses politik di Komisi 8 DPR RI harus bebas intervensi, karena anak harus dijaga dari proses intervensi politik dagang sapi. Tetapi benar-benar memilih yang sudah siap, profesional dan mampu bekerja selama periode 3 tahun ke depan.

Dalam Undang Undang Perlindungan Anak maupun Undang Undang Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia, anak-anak harus dijauhkan dari proses politik, karena mereka diberi kesempatan untuk belajar secara penuh dalam berpartisipasi membangun negaranya, yang mensyaratkan kecintaan tanah air, bukan ujaran kebencian, atau paparan radikalisme apalagi terorisme.

Mereka harus diberi kesempatan mencintai tanah airnya, untuk itu mensyaratkan komitmen kita yang penuh untuk menyiapkan generasi kita, sebelum masuk pada agenda pertarungan politik yang cenderung kadang tidak terkontrol dan brutal bahkan memaparkan kekerasan dalam periode yang panjang. Saya mengingatkan ini, agar proses seleksi ini benar-benar terjaga.

Anak anak dalam amanah konstitusi harus dijauhkan dari kekerasan dan diskriminasi, begitupun produk instrumen perlindungan anak yang lebih tegas dalam mengamanahkan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua pada 32 Hak Anak Indonesia.

Anak bukan barang dagangan, tetapi anak wajib dipenuhi hak haknya. Karena anak adalah amanah Tuhan, yang tidak selayaknya di selewengkan, mengorbankan kepentingan praktis dan hanya mempertimbangkan agenda-agenda politik ke depan.

Untuk merawat Indonesia cukup dengan melihat generasinya. Pertanyaannya, apakah dengan melihat situasi sekarang, kita sudah membekalkan anak-anak dengan cukup?

Kalau belum, maka dengan mengetuk hati nurani anggota dewan semua, mari kita selenggarakan pemilihan komisioner KPAI sebaik-baiknya. Agar wajah suram pengawasan perlindungan anak Indonesia, tidak terjadi di zaman kita.

Tentu akan percuma kemenangan-kemenangan politik, jika masa depan generasinya semakin terpuruk. Karena tidak akan ada yang melanjutkan perjuangan kita semua.

Melalui proses fit and proper test calon Komisioner KPAI di Komisi 8 DPR RI, mari kita siapkan pengawasan perlindungan anak yang lebih baik di negeri ini.

Problem utama kita hari ini adalah, lembaga keluarga kita masih banyak yang tidak mengenal mekanisme referal (merujuk) dalam menghadapi permasalahan anak, sehingga menjadi pembiaran, dan tiba-tiba negara menjadi pemadam kebakaran dalam keheran-heranan, tergagap-gagap melihat ragam problem anak di masa sekarang. Apalagi bila di suatu daerah, tidak pernah ada yang merasa diserahkan untuk peka terhadap kondisi pengawasan anak-anak kita.

Untuk itu mari perbaiki kondisi pengawasan perlindungan anak se-Indonesia, melalui memilih calon Komisioner KPAI yang tepat, berpikir cepat, dan memiliki kemampuan bekerja untuk 84 juta anak Indonesia. Untuk anak jangan coba-coba. rmol news logo article

*Aktivis Perlindungan Anak

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA