Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harga Migor Naik, Dirjen Tersangka Korupsi

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Rabu, 20 April 2022, 17:33 WIB
Harga Migor Naik, Dirjen Tersangka Korupsi
Ilustrasi minyak goreng/Net
DIRJEN Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana tersangka korupsi, ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (19/4). Diduga memberi fasilitas ekspor minyak goreng (Migor) kepada pengusaha.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan kepada pers, Selasa (19/4) para tersangka diduga melanggar hukum, sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon (pengusaha Crude Palm Oil - CPO, disebut juga minyak goreng) dengan pemberi izin (Indrasari Wisnu selaku pejabat pemerintah) dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat yaitu: (a). Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO). (b). Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Selain Indrasari, ada tiga lagi tersangka yang ditahan. Yakni:

Master Parulian Tumanggor, selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Stanley MA, selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG). Picare Togare Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Juga, melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Dan, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

Dari tuduhan tersebut, jelas bahwa ekspor minyak goreng dilakukan secara melanggar aturan (yang seharusnya ditolak oleh pemegang otoritas ekspor).

Pelanggaran izin ekspor itu, antara lain, menyebabkan minyak goreng langka di pasaran dalam negeri.

Lalu, sesuai hukum ekonomi: Kebutuhan tetap, pasokan barang berkurang, akibatnya ada dua: Harga naik. Dan, muncul spekulan menimbun barang dengan tujuan untung besar. Akibatnya, heboh minyak goreng di masyarakat.

Berarti, tuduhan terhadap empat tersangka itu sangat serius. Karena terkait hajat hidup orang banyak.

Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per 31 Desember 2021, ekspor CPO Indonesia terbesar ke dua negara: China dan India. Nomor tiga ke Pakistan. Nomor empat ke Amerika Serikat (AS). Tapi, volume ekspor ke AS melonjak drastis di 2021.

Data BPS, nilai ekspor CPO Indonesia sepanjang Januari-November 2021.

Ke China senilai 4,55 miliar dolar AS (setara Rp 65.26 triliun)  Nilai tersebut mencapai 17,47% dari total nilai ekspor minyak sawit Indonesia.

Ke India senilai 3,11 miliar dolar AS (setara Rp 44,6 triliun). Nilai tersebut mencapai 11,96% dari total nilai ekspor minya sawit Indonesia.

Ke Pakistan senilai 2,46 miliar dolar AS (setara Rp 35.28 triliun). Yang melonjak drastis ekspor ke AS senilai 1,61 miliar dolar AS (setara Rp 23 triliun). Tapi, itu naik 136,4% dibanding periode yang sama tahun 2020.

Total nilai ekspor CPO Indonesia USD26,03 miliar (setara Rp373.4 triliun). Itu naik 61,72% dibanding periode yang sama tahun 2020, yang 16,1 miliar dolar AS (setara Rp 230.95 triliun).

Kenaikan harga minyak goreng berlangsung sejak awal April 2021, atau sudah setahun.

Institut for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), mengumumkan hasil hitungan mereka tentang kerugian masyarakat akibat naiknya harga minyak goreng diperkirakan mencapai (total seluruh rakyat Indonesia) Rp 3,38 triliun.

Nilai kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dua periode pada April-September 2021 dan Oktober 2021-19 Januari 2022.

Rinciannya, April-September 2021 sebesar Rp 0,98 triliun. Oktober 2021-19 Januari 2022 sebesar Rp 2,4 triliun.

Kerugian tersebut dihitung dengan menggunakan asumsi konsumsi minyak goreng sebesar 2,21 juta liter per hari.

Kerugian masyarakat berdasarkan kelompok kelas ekonomi (sesuai penghasilan) dibagi sebagai berikut:

Kelompok orang dengan pengeluaran per kapita di bawah Rp 300 ribu sebulan, total rugi Rp 0,03 triliun.

Kelompok orang dengan pengeluaran per kapita Rp 600 ribu-Rp 800 ribu sebulan rugi Rp 0,54 triliun.

Kelompok orang dengan pengeluaran per kapita Rp 800 ribu - Rp 1 juta sebulan rugi Rp 0,46 triliun.

Kelompok orang dengan pengeluaran per kapita Rp 1 juta-Rp 1,5 juta sebulan rugi (paling besar) Rp 0,82 triliun.

Kelompok orang dengan pengeluaran di atas Rp 5 juta sebulan, rugi Rp 0,07 triliun.

Intinya, rakyat disulitkan akibat kenaikan harga minyak goreng. Dengan adanya empat tersangka tersebut, penyidik masih harus membuktikan, bahwa pelanggaran aturan ekspor itu bermotif korupsi. Atau suap. Atau permintaan suap.

Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan: Siap menindak, jika Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi terlibat dalam kasus tersebut.

Burhanuddin kepada pers, Selasa (19/4): "Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu."

Khususnya, kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng. Kini sedang diselidiki. rmol news logo article

Penulis adalah wartawan senior

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA