Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penganiayaan Ade Armando: Doxing dan Vigilantisme

OLEH: KHAIRUL FAHMI*

Selasa, 12 April 2022, 21:23 WIB
Penganiayaan Ade Armando: Doxing dan Vigilantisme
Ade Armando dikeroyok massa aksi di depan Gedung DPR RI/RMOL
FENOMENA doxing kerap muncul ketika terjadi perbuatan yang dianggap improper di ruang publik. Doxing, atau doxxing (berasal dari kata “dox”, singkatan dari dokumen).

Doxing adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.

Ini sebenarnya tak bisa dilepaskan dari vigilantisme dan hacktivisme.

Belakangan, doxing yang berkaitan dengan aksi dan sikap politik memang marak. Penelusuran basis data digital, penyebarluasan data dan informasi pribadi dilakukan dengan tujuan menekan hingga mempermalukan individu atau organisasi yang dianggap berseberangan secara politik.

Pembeberan data dan informasi orang-orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap Ade Armando jelas merupakan praktik doxing. Apapun alasannya, baik penganiayaan terhadap Ade Armando maupun doxing yang mengiringinya, sama-sama tak bisa dibenarkan.

Namun harus diakui bahwa rendahnya kepercayaan publik pada komitmen penegakan hukum dan keterbatasan literasi dapat disebut telah memicu warganet untuk melampaui batasannya. Mereka mengabaikan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hal-hal yang bersifat pribadi.

Selain sejumlah kasus-kasus doxing, saya juga teringat pada kasus Taruna Enzo Zens Allie yang diminta untuk dikeluarkan dari Akademi Militer setelah jejak digitalnya pernah mengibarkan bendera yang dikaitkan dengan HTI terungkap di media sosial.

Enzo dituding terpapar radikalisme. Kegaduhan itu muncul setelah viralnya publikasi TNI tentang Enzo sebagai sosok taruna berwajah Indo dan mahir berbincang dalam bahasa Prancis dengan Panglima TNI.

Nah masalahnya, praktik itu tidak selalu bisa dikatakan sebagai bentuk kejahatan atau pelanggaran hukum. Kita tidak memiliki perangkat hukum yang dapat mencegah dan menindak praktik doxing.

Padahal, konsekuensi dari pelumrahan doxing bukan sekadar makin maraknya deanonimisasi, delegitimasi maupun penargetan melalui penyebarluasan data privat seseorang atau organisasi tertentu, melainkan juga memicu kejahatan lain bahkan anarkisme digital.  

Jika dibiarkan terus, hal itu akan menggerus pengaruh dan eksistensi negara beserta perangkat-perangkatnya. Apalagi jika  para pendengung masih digunakan untuk mempercantik dan memperluas dukungan terhadap penguasa maupun sebaliknya, untuk memperburuk reputasi penguasa dan melemahkannya.

Menurut saya, ini tantangan bagi negara dan aparatur penegak hukum. Selain harus menyelesaikan masalah penganiayaan terhadap Ade Armando dan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan doxing.

Agenda lain yang juga mendesak adalah peningkatan literasi digital baik soal skill, etika maupun budaya serta mempercepat hadirnya UU Perlindungan Data Pribadi.

Penegak hukum dapat memberi teladan dalam upaya menghentikan dan mencegah makin maraknya pelumrahan praktik doxing ini.

Yaitu dengan berhenti melakukan pembeberan informasi yang kurang atau tidak relevan dengan penanganan atau pengungkapan suatu perbuatan melawan hukum, baik yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan, mengintimidasi maupun untuk meraih dukungan publik.rmol news logo article

*Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA