Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ramadhan, Pandemi Covid-19 dan Fikih Perubahan

OLEH: M. NOOR HARISUDIN

Senin, 04 April 2022, 16:41 WIB
Ramadhan, Pandemi Covid-19 dan Fikih Perubahan
Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, M. Noor Harisudin/RMOL
HIRUK pikuk Ramadhan tahun ini kembali mewarnai hari-hari kita. Negeri ini mulai anak-anak hingga orang tua, wajah ceria bahagia terlihat dalam hari-hari dan malam-malam mereka. Demikian ini karena umat Islam kini telah dapat beraktivitas normal dalam ibadah setelah dua tahun lamanya tidak dapat bersua dalam ramainya tarawih, i’tikaf, sholat tahajud dan ibadah Ramadlan yang lain.

Aktivitas Ramadhan dan Idul Fitri nyaris dilakukan di rumah bersama keluarga. Ramadhan pada tahun 2022 ini sudah mulai longgar bahkan mendekati normal, meski pemerintah masih memberi catatan agar aktivitas ibadah di masjid tetap harus menggunakan protokol kesehatan.

Jika melihat perkembangan ini, maka seyogyanya umat Islam tak perlu punya prasangka negatif pada pemerintah. Misalnya dugaan  bahwa pemerintah yang menghalang-halangi umat Islam menjalankan ibadah. Sebagaimana maklum, pada tahun sebelumnya, sebagian umat Islam merasa dibatasi bahkan ‘dihalang-halangi’ menjalankan ibadah baik sebelum maupun selama Ramadhan.

Sebelum Ramadhan, sebagian umat Islam ‘marah’ karena dilarang sholat Jumat, padahal kondisi pandemi covid -19 benar-benar sangat mengkhawatirkan. Sedangkan, selama Ramadhan, sebagian berprasangka bahwa umat Islam diduga dilarang menjalankan sholat tarawih, tahajud, tadarus dan kegiatan Ramadhan lainnya yang meniscayakan kerumunan orang.  

Padahal, dalam hemat saya, apa yang dilakukan oleh pemerintah memang sudah on the right track, karena kebijakan mereka merujuk dalam kaidah tasharrul imam alar raiyyah manuthun bil maslahat al’ammah (kebijakan pemerintah harus didasarkan pada kemaslahatan umum).

Dalam bahasa hukum, pemerintah juga telah menggunakan adagium “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” atau “salus populi supreme lex esto”. Meski pada sisi lain, pemerintah tidak konsisten dengan kebijakannya sendiri dengan kelonggaran memberikan izin pada pusat-pusat bisnis yang terbuka luas tanpa reserve dibanding masjid dan tempat ibadah yang harus ditutup selama pandemi.   

Taat Pada Ulil Amri


Sesungguhnya masa pandemi merupakan ujian ketaatan umat pada Ulil Amri. Dalam QS. An-Nisa 59, Allah Swt berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian pada Allah dan Rasulnya, serta Ulil Amri diantara kalian”.

Beberapa ulama menafsirkan Ulil Amri dengan arti pemerintah (Qurais Syihab: 2017). Artinya, selain ketaatan pada Allah dan Rasul yang bersifat absolut, maka umat Islam juga diperintahkan untuk taat pada pemerintah.

Hanya saja, ketaatan pada Ulil Amri dilakukan senyampang tidak memerintahkan kemaksiatan. Nabi Muhammad Saw. bersabda “Tidak dibenarkan ketaatan pada makhluk dalam kemaksiatan pada sang pencipta”.

Pada kesempatan lain, Nabi juga bersabda: “Seorang muslim wajib memperkenankan dan taat menyangkut apa saja yang diperintahkan ulil amri suka atau tidak suka. Tetapi bila ia diperintahkan berbuat maksiat, maka ia tidak boleh memperkenankan, tidak juga taat. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).

Menguatkan hadits ini, Syeikh Nawawi Al Bantani yang hidup di abad kesembilan belas mengatakan: “ Jika pemerintah mewajibkan sesuatu yang sudah wajib, maka hukumnya menjadi wajib muakad. Jika pemerintah mewajibkan sesuatu yang sunah, maka hukumnya menjadi wajib. Jika pemerintah mewajibkan saesuatu yang mubah, maka hukum sesuatu tersebut menjadi wajib jika dipandang memiliki kemaslahatan seperti larangan merokok”. (Nihayatuz Zein: tt).

Pernyataan Syeikh Nawawi ini jelas menguatkan perintah dalam QS. An-Nisa 59 diatas. Hanya saja, asumsi yang dibangun Syeikh Nawawi adalah ketika pemerintah benar-benar adil dalam memutuskan kebijakannya. Protes sebagian kalangan pada pemerintah saat itu, oleh karenanya, harus dimaknai agar pemerintah bersikap adil dan fair tanpa pandang bulu untuk semua rakyat.

Jika dilarang, maka dilarang untuk semuanya dalam kasus yang sama sehingga tidak menimbulkan kecemburuan dan perasaan perlakukan diskriminasi untuk satu kelompok tertentu tidak pada lainnya.

Adalah kebijakan diskriminatif jika rakyat dilarang beraktivitas jual beli selama pandemi, sementara bandara internasional Soekarno Hatta dibuka lebar oleh pemerintah sehingga banyak warga asing berbondong ke Indonesia.      

Memahami Fikih Perubahan

Muhasabah lain yang bisa kita dapatkan di masa Ramadlan ini adalah kesadaran masyarakat tentang fiqh yang berubah. Fikih sebagai ilmu tentang hukum syar’i yang bersifat praktis dan merupakan hasil ijtihad para ulama adalah sesuatu yang dapat berubah. Dalam fikih, ada hukum yang bisa berubah karena kondisi tertentu, misalnya demi untuk memberikan kemudahan umat Islam menjalankan syariat.

Hal yang demikian disebut dengan rukhsah (dispensasi). Rukhsah menjadi kebalikan dari hukum asal --yang dalam Ushul Fiqh disebut dengan azimah. Azimah adalah hukum asal seperti kewajiban puasa Ramadlan dan keharaman bangkai.      

Pada ghalibnya, masyarakat hanya melihat fiqh sebagai azimah saja. Hukum Islam adalah azimah dan selama-lamanya. Tak heran jika bagi mereka, tidak ada fiqh yang berubah. Kewajiban sholat Jum’at misalnya.

Dalam keadaan apapun dan dimanapun, hukumnya, bagi masyarakat adalah wajib, meski ada pandemi sekalipun. Padahal, hukum itu bergantung pada ada tidaknya ‘illat hukum, sebagaimana kaidah: alhukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa’adaman.  Hukum melakukan sholat Jum’at di masa pandemi ‘gugur’ karena bahaya pandemi yang mengancam umat Islam. Bahkan jika dipaksa dilakukan, maka justru berdampak buruk pada jamaah sholat Jum’at. Di sinilah Islam memberikan rukhsah untuk pelaksanaan sholat Jum’at di masa pandemi sehingga dilakukan dirumah dalam bentuk sholat dzuhur.

Selama Ramadhan masa pandemi dua tahun yang silam, kita melihat banyak masjid juga tutup. Tidak hanya sholat Jum’at, namun juga sholat lima waktu, shalat tarawih dan shalat malam dibatasi dengan ketat. Bahkan shalat Idul Fitri dan Idul Adha juga tidak dianjurkan.

Ramahan dan Idul Fitri berasa sunyi. Hampir semua ormas memberikan garis yang sama: Majlis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Nahdlatul Wathan, al-Irsyad, Persis dan sebagainya yang membatasi bahkan menutup pintu yang dianggap membahayakan pada umat Islam.

Kini, ormas-ormas juga menetapkan kembali keadaan normal secara objektif. Majlis Ulama Indonesia misalnya sudah menghimbau masjid-masjid kembali merapatkan barisan, sholat berjamaah yang lebih diaktifkan kembali, dan aturan lain yang lebih fleksibel. Masjid dan musholla juga kembari ramai, meski kewaspadaan tetap harus dilakukan oleh semua pihak agar pandemi benar-benar tidak ada di negeri ini.  

Dalam konteks inilah, masyarakat sudah semestinya mengambil pelajaran tentang Ramadlan dan pandemi. Bahwa dalam kehidupan mereka, ada fiqh yang dinamis yang sesuai dengan kemaslahatan umat; ketika pandemi membahayakan, maka dilarang berkerumun di masjid dan tempat lain, dan sebaliknya jika sudah normal, maka hukum fikih pun kembali pada hukum asal.

Sehingga, umat tak perlu marah-marah ketika dilarang melakukan ibadah di kala pandemi, apalagi sampai menuduh pemerintah memberangus kebebasan beragama umat karena melanggar Pasal 28 E Ayat 2 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, meyakini pikiran dan siap sesuai denga hati nuraninya”.rmol news logo article

*Penulis adalah Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dan Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA