Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SK Pengesahan Ketua RW 10 TVM yang Baru Ditangguhkan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ilham-bintang-5'>ILHAM BINTANG</a>
OLEH: ILHAM BINTANG
  • Senin, 28 Maret 2022, 19:05 WIB
SK Pengesahan Ketua RW 10 TVM yang Baru Ditangguhkan
Surat Keputusan pengesahan Ketua RT 10 Taman Vila Meruya, Jakarta Barat ditangguhkan/Ist
CAMAT Kembangan, Jakarta Barat, Joko Mulyono, mengatakan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Ketua RW 10, Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, ditangguhkan sampai masalah yang diprotes oleh sebagian warga TVM dapat diselesaikan oleh Lurah.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pernyataan itu disampaikan Joko Mulyono, Senin (28/3) siang. Tidak lama setelah bertemu Lurah Meruya Selatan Ghufri Fatchani yang dipanggil menghadap Senin pagi. Dalam pertemuan itu Joko Mulyono didampingi Wakil Camat dan Sekretaris Camat.

Pemanggilan Ghufri terkait protes sebagian warga TVM terhadap pengukuhan Hendro Hananto Putro sebagai Ketua RW 10, padahal yang bersangkutan paling bermasalah di TVM.

Pernah Dipecat Lurah

"Pak Lurah masak mengukuhkan ketua RW 10 baru yang pernah dia berhentikan sewaktu yang bersangkutan sebagai Ketua RT. Terang-benderang disebutkan orang itu bermasalah dalam SK Lurah sendiri," papar H. Marah Sakti Siregar, warga RT 02/ 10, yang juga ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM.

Menurut Joko Mulyono, hasil pertemuan dengan Lurah Meruya Selatan yang didampingi Sekretaris Kelurahan, dan Kasi Pemerintahan, terangkum dalam empat poin. Salah satu poin itu: menangguhkan SK Pengesahan Ketua RW 10 TVM atasnama Hendro Hananto Putro.

"Yang pertama, saya ingatkan Lurah harus peka (sensitif) terhadap  pengaduan masyarakat. Siapa pun warga yang melapor harus direspons. Kedua, sekarang ini ada laporan/aduan dari warga yang tidak setuju terkait pemilihan dan pengukuhan Ketua RW, itu harus direspons secara cepat dan baik. Ketiga, saya minta kepada Lurah untuk tidak menerbitkan SK Lurah terkait pemilihan RW di TVM sampai permasalahannya selesai. Keempat, membuka kanal konsultasi pihak bersama bagian pemerintahan," urai Camat Kembangan.

Apakah keempat poiin hasil pertemuan itu, khususnya poin 3, disanggupi Lurah Ghufri dan jajarannya? "Iya," sahut Joko Mulyono meyakinkan.

Dalam siaran pers Sabtu (26/3) Marah Sakti Siregar atas nama warga muslim TVM, mengatakan telah mengirim surat protes dan penolakan mereka kepada Lurah Meruya Selatan. Tembusannya, dikirim kepada Camat Kembangan, Asisten Kesra Pemprov DKI, dan Walikota Jakarta Barat. Jumlah warga Muslim TVM yang tergabung dalam "Kerukunan Warga Muslim Jemaah Masjid At Tabayyun" di TVM.

Ketua RT Memanipulasi Data Warga

Marah Sakti menyesalkan Lurah Ghufri yang menafikan fakta-fakta yang ada. Entah apa sebabnya. Bahwa Hendro itu adalah motor gerakan penentang pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM.

"Bahkan dia pernah menyalahgunakan jabatan Ketua RT, mengorganisasikan gugatan semua RT di TVM terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta karena mengeluarkan SK izin pemanfaatan tanah milik DKI untuk Masjid At Tabayyyun," ungkap mantan wartawan senior Majalah Tempo itu.

Sebelum itu, Hendro melalui kuasa hukumnya Hartono SH juga pernah mensomasi Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun untuk membongkar tenda yang pada Ramadan tahun lalu dibangun di areal yang telah memiliki izin pemanfaatan tanahnya untuk dipakai beribadah selama bulan Ramadan.

Gagal atau tak berani melakukan pembongkaran Hendro dkk kembali bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tapi, gugatan itu akhirnya ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta tanggal 30 Agustus 2021.

Tak hanya kalah, Hendro dan rekannya Ketua RT 01 Andi Wijiyanto terciduk di pengadilan melakukan tindak manipulasi Surat Kuasa atas nama dua warganya yang kebetulan jamaah Masjid At Tabayyun.

Mereka mengadu domba warga Muslim dengan memasukkan nama kedua warganya tadi di antara warga TVM yang menggugat Gubernur ke PTUN Jakarta.

Kasus itu tengah diproses di Polres Jakarta Timur. Hendro, dan Andi serta para kuasa hukumnya telah menjalani pemeriksaan. Proses penyidikan tinggal menunggu waktu. "Fakta itu sudah kami sampaikan ke Pak Lurah dan atasannya," tambah Marah Sakti Siregar.  

Mengacu pada Pergub DKI Nomer 171/2016, TVM sebenarnya tidak memenuhi syarat  memiliki Pengurus RW dan bahkan punya lima pengurus RT. Pergub itu mengatur setiap RT terdiri paling sedikit 80 Kepala Keluarga dan paling banyak 160 kepala keluarga.

Sedangkan setiap RW paling sedikit ada 8 RT dan paling banyak 16 RT. Jumlah itu tidak terpenuhi di TVM. Sehingga, sebagian warga TVM menganggap keadaan itu hanya pemborosan uang rakyat untuk membayari gaji bulanan Ketua RT dan RW. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA