Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Follow the Money sampai Tas Atta Halilintar

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Jumat, 18 Maret 2022, 08:58 WIB
Follow the Money sampai Tas Atta Halilintar
YouTuber Atta Halilintar/Net
"Follow the money" kejahatan Indra Kenz. Menyeret YouTuber Atta Halilintar, penerima tas mewah Christian Dior dari Indra, sehingga diperiksa di Mabes Polri, Kamis (17/3). "Tas saya kembalikan, sekarang," ujar Atta ke pers di Mabes Polri.

Ucapan "follow the money" dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan sejak awal penyidikan kasus Binomo Indra Kenz. "Kita kejar uangnya, karena ini tindak pidana pencucian uang," katanya.

Sedangkan, Atta menerima tas Dior dari Indra, sebagai hadiah ulang tahun ke-27 Atta, 20 November 2021. Maka, ia dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Atta hadir didampingi pengacara.

Ketika Atta tiba di Mabes Polri, ia dikerubuti wartawan. Ditanya macam-macam. Atta mengatakan: "Ya... saya terima hadiah ulang tahun tas dari Indra. Waktu itu banyak pemberi hadiah. Saya tidak tahu kalau begini."

Tasnya ia bawa. "Belum pernah dipakai. Mereknya masih nempel," ujarnya.

Atta diperiksa sekitar tiga jam. Keluarnya ia kelihatan lemas. Ditanya wartawan, apa saja pertanyaan polisi? "Banyak sekali. Saya lupa pertanyaannya apa saja," jawabnya.

Apakah tas sudah diserahkan ke polisi? "Sudah dibalikin. Alhamdulillah," jawabnya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol membenarkan Atta mengembalikan tas. "Dibalikin kok," kata Reinhard.

Di kasus tersangka Doni Salmanan, juga sama. 'Follow the money'. Arief Muhammad diperiksa di Mabes Polri, Kamis (17/3/22). Arif menjual mobil mewah Porsche harga Rp 4 miliar kepada Doni Salmanan.

Arief ditanya apa saja oleh polisi selama lima jam?

"Pertanyaan paling banyak apakah uang Rp 4 miliar bakal dibalikin apa enggak? Kalo mau dibalikin, saya siap. Artinya, mobil juga dibalikin ke saya," katanya.

Di kasus Doni lagi, juga diperiksa YouTuber Reza Arap, penerima donasi Rp1 miliar dari Doni Salmanan. Reza juga mengatakan, siap mengembalikan Rp1 miliar dari Doni.

Polri juga mengejar secara gencar aset Indra Kenz yang menyebar ke keluarga, pacar, calon mertua Indra. Polri mengejar habis-habisan.

'Follow the money' bukan istilah baru. Itu slogan di film dokumenter "All the President's Men" difilmkan dari buku dengan judul yang sama, karya wartawan Carl Bernstein dan Bob Woodward (1976).

"All the Presidemt's Men' diangkat dari kisah nyata, pengungkapan skandal pencucian uang. Mengakibatkan kejatuhan Presiden Amerika Serikat, Richard Nixon dari puncak kekuasaan.

'Follow the money' mengungkap, yang disebut Skandal Watergate. Akhirnya pada 9 Agustus 1974 pagi Presiden Nixon mengundurkan diri dari jabatan Presiden Amerika.

Di Indonesia, dikutip dari situs PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), 7 Juni 2018, menjabarkan 'follow the money. Itu berdasar Putusan Pengadilan Perkara Pencucian Uang tahun 2016.

Itu atas dasar rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Ini organisasi inter-governmental. Dibentuk 1989 oleh negara-negara G-7. Tujuan: Memberantas pencucian uang. Kemudian dikembangkan untuk memberantas pendanaan terorisme.

Dirinci 21 jenis pencucian uang, yakni:

1) Transaksi tidak dilakukan melalui industri keuangan perbankan. Melainkan tunai, menghindari pelacakan.

2) Pembelian aset dan barang-barang mewah berupa mobil, tanah, bangunan dan properti menggunakan nama kepemilikan orang lain.

3) Keterlibatan oknum penegak hukum menutupi tindak pidana yang dilakukan dan menyamarkan uang hasil tindak pidananya.

4) Penempatan hasil tindak pidana ke dalam organisasi kemasyarakatan maupun LSM dalam bentuk pemberian sumbangan untuk kegiatan.

5) Penggunaan pihak lain dalam transaksi, sehingga pelaku terhindar dari pelacakan transaksi. Pelaku bertindak sebagai beneficial owner.

6) Keterlibatan oknum pejabat lembaga keuangan (bank) yang sistem pelaporannya lemah. Lembaga itu mengelola dana hasil tindak pidana. Demi menghindari kewajiban pelaporan dari perbankan.

7) Penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung, mentransfer, mengalihkan dan melakukan transaksi hasil tindak pidana.

8) Menggabungkan (mencampur-aduk) uang hasil tindak pidana dengan uang hasil usaha yang sah.

9) Pemberian pinjaman dengan jaminan kepada orang lain menggunakan uang hasil tindak pidana, sehingga uang cicilan pengembalian pinjaman tampak sebagai uang yang sah.

10) Melakukan usaha gadai agar tampak bahwa bisnis yang dilakukan cukup menghasilkan sehingga menyamarkan uang hasil tindak pidana (yang digunakan sebagai modal dalam bisnis tersebut).

11) Penempatan pada produk bernilai investasi seperti deposito berjangka dan polis asuransi (unit link).

12) Hawala Banking, sebagian uang hasil tindak pidana di dalam negeri, yang seharusnya dikirim ke jaringan di mancanegara tidak ditransfer melalui sistem perbankan. Jaringan tersebut menerima valas yang dititipkan tenaga kerja Indonesia (TKI) kepada perusahaan remitansi untuk dikirim ke tanah air.

Sebagai gantinya uang hasil tindak pidana di dalam negeri dikirimkan ke daerah tujuan uang TKI.

13) Pembelian aset menggunakan sarana pembiayaan sehingga tampak bahwa aset tersebut berasal dari harta yang sah. Padahal uang yang digunakan untuk cicilan/pelunasan berasal dari hasil kejahatan.

14) Dana hasil tindak pidana ditransfer ke beberapa rekening pihak lain/keluarga seperti istri, adik kandung dan orangtua (structuring).

15) Penukaran dana hasil tindak pidana ke dalam mata uang asing.

16) Dana hasil tindak pidana ditransfer ke rekening jenis tabungan berjangka agar pelaku mendapatkan benefit berupa bunga dan hadiah dari bank penerbit rekening.

17) Transaksi pass by yakni sejumlah dana yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai.

18) Menggunakan beberapa rekening atasnama individu yang berbeda untuk kepentingan satu orang tertentu.

19) Penggunaan identitas palsu dalam pembukaan rekening.

20) Melakukan transaksi transfer ke pihak lain melalui rekening perantara untuk mempersulit penelusuran.

21) Uang hasil tindak pidana digunakan untuk melakukan tindak pidana lain yang bernilai ekonomis (judi) dengan tujuan untuk mendapatkan profit dari perputaran uang tersebut.

Pemeriksaan Atta Halilintar terkait dengan nomor dua. Hal yang sama juga untuk pemeriksaan Arief Muhammad. Sedangkan, pemeriksaan polisi terhadap Reza Arap bisa terkait nomor empat.

Polri kini masih melacak orang yang diduga membantu Indra Kenz dalam mengalihkan uang. Ketika rekening Indra diblokir tersisa dana Rp1,8 miliar.

Ini kemajuan bidang penyidikan yang luar biasa. Semestinya didukung seluruh masyarakat. Kinerja Polri berkembang positif.

Meninggalkan masa lalu, penyidikan dan pengadilan terhadap koruptor. Yang sangat longgar. Misalnya, terhadap terpidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Mundur lagi. Penyidikan dan pengadilan terhadap terpidana Setya Novanto. Dengan nilai kerugian negara USD 7,4 juta (sekitar Rp 91,6 miliar).

Di kasus-kasus korupsi itu tidak ada 'follow the money', segencar kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan. Mengapa?

Jangan sampai muncul analogi: "Membunuh nyamuk dengan tembakan pistol. Mencolek bokong gajah dengan sebatang gala." Jangan sampai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA