Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kajian Hukum Penerima Uang Kasus Judi Berkedok Trading

OLEH: BAKHRUL AMAL*

Kamis, 17 Maret 2022, 22:51 WIB
Kajian Hukum Penerima Uang Kasus Judi Berkedok Trading
Bakhrul Amal/Net
KASUS penipuan bermodus trading saat ini menemukan babak barunya. Setelah sang pelaku yang disebut "crazy rich" tertangkap, kini aparat penegak hukum menyasar pihak lain. Pihak yang dimaksud salah satunya adalah para penjual barang dan jasa yang berkaitan dengan transaksi keuangan sang OKB (Orang Kaya Baru).

Hal ini menarik dan tentunya tak kalah menyita perhatian publik laiknya kasus utama. Akhir daripada pengusutannya pun ditunggu. Beberapa nama telah disebut dan sebagian bahkan terdokumentasi secara jelas dan terang di berbagai media sosial.

Sudut Pandang Hukum

Di dalam hukum memang tidak dikenal istilah "Penjual Beretikad Baik". Hukum kita lebih mengenal istilah "Pembeli Beretikad Baik".

Pembeli betikad baik adalah pembeli yang harus dilindungi haknya. Perlindungan itu bisa dilakukan selama dia bisa membuktikan bahwa dia telah melalui prosedur yang sah dengan penuh kehati-hatian dalam upayanya melakukan jual beli (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (“SEMA 4/2016”).

Dia telah memastikan dengan seksama dan telah memastikan pula keabsahan dokumen formal yang dimiliki oleh penjual. Jika itu terjadi maka demi hukum kemungkinan barang yang telah dibelinya itu untuk dikembalikan akan dilindungi.

Pelaku Pasif

Kasus yang mencul dalam lingkaran "crazy rich" yang doyan "flexing" justru terbalik. Penjual, tanpa pernah tahu (asumsi awal) soal darimana uang yang dimiliki oleh pembeli, menjual dengan etikad yang baik. Menerima pembayaran dan memberikan barang ataupun jasa kepada terduga pelaku penipuan.

Subjek demikian dalam TPPU dikenal dengan istilah pelaku pasif. Pelaku pasif sendiri adalah subjek yang menggunakan, menerima, ataupun juga mengusahakan asset yang berasal dari pelaku aktif.

Pelaku pasif ini memiliki dua kemungkinan. Pertama dia tahu dan secara sadar menjadi aktor yang menyembunyikan asset. Jenis pelaku ini yang jelas memenuhi unsur turut serta dan harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Kedua, dia yang memang benar-benar tidak mengetahui. Merekalah subjek yang perlu dilindungi dari kemungkinan pemidanaan.

Ketidaktahuan yang dimaksud di atas, jika merujuk pada Pasal 480 KUHP, adalah ketidaktahuan karena tidak menduga dan menyangka sebelumnya. Semisal tidak menduga dan menyangka karena melihat rekam jejak pelaku aktif dan melihat bahwa selama melakukan transaksi tidak ada hal-hal mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku aktif.

Disisi lain dalam proses jual beli yang dilakukan terdapat harga dan barang yang terjual dengan nominal transaksi yang normal sebagaimana umumnya dan perjanjiannya memenuhi pasal 1320 KUHPerdara.

Posisi demikian memang sukar untuk ditelusuri secara kasat mata. Posisi demikian hanya bisa dibuktikan melalui pendalaman perkara yang ketat sesuai prinsip pembuktian pada perkara pidana yakni pembuktian materiil. Sebab dalam beberapa keadaan pelaku pasif juga cenderung bersikap deny of responsibility atau mengelak untuk turut bertanggung jawab.

Penutup

Sesuai prinsip hukum bahwa actori incumbit probatio atau siapa yang menuduh berarti dia yang membuktikan maka Aparat Penegak Hukum harus bekerja serius. Pekerjaan serius itu tanpa menghilangkan prinsip imparsial dan independen dari penegakan hukum.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum juga mesti pro aktif dengan semangat audi et alteram partem, semangat mendengarkan kedua belah pihak. Sebab, sebagaimana adigium masyhur, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.rmol news logo article

*Penulis adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA