Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekonomi Kelangkaan Barang Kebutuhan Pokok

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/dr-ir-sugiyono-msi-5'>DR. IR. SUGIYONO, MSI</a>
OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
  • Jumat, 11 Maret 2022, 07:27 WIB
Ekonomi Kelangkaan Barang Kebutuhan Pokok
Minyak Goreng/Net
AMANAT UU Perdagangan 7/2014 Pasal 107 tentang ancaman terhadap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok untuk digunakan pemerintah sebagai alat dalam mengendalikan kelangkaan barang dan menstabilkan gejolak harga, melalui mekanisme Satgas Pangan dalam dua bulan terakhir rupanya tidak kunjung berhasil dipraktikkan.

Misalnya pada kasus kelangkaan minyak goreng dari sawit, maupun untuk memastikan harga jual minyak goreng dari kelapa sawit telah mempraktekkan harga acuan tertinggi.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak lima puluh miliar rupiah rupanya tidak kunjung terpublikasikan bahwa Kementerian Perdagangan telah mempraktekkan ancaman pidana tersebut melalui mekanisme pengadilan tindak pidana perdagangan barang.

Indeks harga minyak nabati tingkat dunia sebesar 83,2 per tahun 2019. Indeks harga minyak nabati tersebut cenderung meningkat hingga 201,7 per Februari 2022. Untuk kondisi neraca minyak sawit di Indonesia, sekalipun data tahun 2019 namun itu adalah data terbaru yang tersedia.

Estimasi total produksi minyak sawit Indonesia sebesar 42,87 juta ton per tahun.

Tafsir terhadap penggunaan untuk minyak goreng dari sawit sebanyak 1,79 juta ton per tahun. Penggunaan untuk non makanan, seperti biosolar dan industri hilir dari minyak sawit yang lainnya sebanyak 9,57 juta ton per tahun. Untuk industri pengolahan dalam negeri sebanyak 6,8 juta ton per tahun, misalnya mie instan.

Minyak sawit yang diekspor sebanyak 25,6 juta ton per tahun. Terdapat impor minyak sawit sebesar 48 ribu ton. Terdapat keberagaman stok minyak sawit sebesar 0,86 juta ton. Artinya, pemerintah mengelola minyak sawit di pasar dalam negeri sekitar 18,15 juta ton per tahun.

Dengan memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen, maka pemerintah bermaksud menambah ketersediaan minyak sawit untuk menambah total penggunaan minyak sawit dalam negeri sebesar 5,12 juta ton per tahun.

Dengan menaikkan DMO menjadi 30 persen, maka pemerintah bermaksud menaikkan ketersediaan minyak sawit di dalam negeri untuk total penggunaan bertambah menjadi sekitar 7,68 juta ton per tahun.

Oleh karena konversi satu kilogram air setara dengan berat jenis 0,8 liter minyak, maka DMO sebesar 30 persen itu setara dengan kenaikan ketersediaan minyak sawit di dalam negeri yang sebanyak 6,14 juta liter per tahun.

Jika semua DMO itu hanya digunakan untuk menambah ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, maka ketersediaan minyak goreng sawit akan naik menjadi 7,57 juta liter per tahun. Akan tetapi persoalannya adalah DMO 20 persen gagal mengakhiri kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng sawit. rmol news logo article

Penulis adalah peneliti Indef, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA