Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gus Yaqut dan Gaduh Aturan Pengeras Suara Masjid

OLEH: UBAIDILLAH AMIN MOCH

Kamis, 24 Februari 2022, 14:52 WIB
Gus Yaqut dan Gaduh Aturan Pengeras Suara Masjid
Inetelektual muda NU, Ubaidillah Amin Moch/RMOL
AKHIR-akhir ini jagat media sosial ramai dengan keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) 05/2022 tentang aturan tentang standar pengaturan pengeras suara masjid.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara masjid harus diatur. Volume speaker tidak perlu terlalu kencang, sehingga mengganggu terhadap masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, Menag yang biasa disapa Gus Yaqut terbaru tampak menganalogikan suara pengeras suara adzan yang tidak proposional dengan gonggongan anjing yang secara umum sama-sama mengganggu terhadap masyarakat sekitar yang menganut keyakinan Agama yang berbeda.

Keputusan Menag sekaligus pernyataanya dalam konteks pengaturan pengeras suara ini menuai kritik dari berbagai pihak. Gus Yaqut dianggap melakukan pelecehan terhadap salah satu syiar Agama Islam, yakni adzan, dengan menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Akibat peryataan itu, mulai banyak pihak yang tidak hanya mengkritik, tapi sampai melaporkan persoalan ini ke ranah hukum, yakni kepolisian.

Dalam menilai aturan tentang pengeras suara masjid serta statement Menag, perlu kiranya disikapi dengan kepala dingin serta objektifitas yang tinggi. Jika tidak, kritik yang disampaikan justru hanya membuat gaduh serta tidak tepat sasaran.

Berkaitan dengan aturan pengeras suara di masjid yang diterbitkan oleh Menteri Agama sejatinya sudah benar dan sesuai dengan ajaran syariat Islam. Sebab ritual keagamaan secara umum terbagi menjadi dua.

Pertama, ritual yang bersifat personal, seperti melaksanakan shalat dengan sendirian, puasa, dan lain-lain. Dalam hal ini pemerintah tidak berhak untuk mengatur dan ikut campur.

Kedua, ritual yang bersifat syiar, seperti adzan, Shalat jumat, Shalat ied, haji serta ibadah lain yang berkaitan dengan perkumpulan masyarakat dan keharmonisan hubungan masyarakat, pemerintah berhak untuk mengatur ritual ibadah yang bersifat syiar di atas.

Argumentasinya sederhana, dalam praktiknya, jika masyarakat dibiarkan secara bebas untuk mengatur ibadah yang bernuansa syiar, seringkali yang terjadi justru adalah perpecahan serta gangguan terhadap pihak yang lain. (Al-Ghiyatsi, Halaman 91-92)

Dalam konteks pengaturan pengeras suara sangat jelas sekali bahwa keputusan Menag. Mengingat adzan, Iqamah serta ibadah lain yang biasa menggunakan pengeras suara adalah salah satu ibadah berdimensi syiar, sehingga pemerintah berhak bahkan wajib untuk mengatur hal ini.

Selain itu dalam praktiknya, seringkali adzan, iqamah, tadarus yang diproyeksikan oleh syara’ sebagai wujud syiar Agama Islam, justru banyak oknum masyarakat yang menyelewengkan. Adzan bukan lagi sebagai syiar, tapi menjadi hal yang mengganggu masyarakat secara luas, sebab tidak dilaksanakan secara terukur.

Misalnya, seperti di desa-desa dan sebagian daerah perkotaan yang berjejer masjid-masjid dan mushala-mushala dalam tempat yang berdekatan.

Setiap masjid dan mushala mendengungkan pengeras suara untuk adzan, tadarus dan ibadah yang lain bukan lagi sebagai wujud syiar. Artinya, yang nampak justru seperti eksistensi takmir atau pengurus agar dianggap tidak kalah dengan masjid atau mushalla yang berada di sampingnya.

Dalam konteks ini, hal yang dirasakan masyarakat sekitar bukan lagi rasa khidmat dan keagungan Agama Islam, tapi lebih pada terganggu atas suara speaker.

Sedangkan berkaitan dengan statement Menteri Agama yang seolah tampak menganalogikan persoalan adzan dengan gonggongan anjing, perlu ditanggapi dengan melihat konteks statement tersebut.

Setidaknya, ada tiga poin yang bida ditangkap dalam menilai statement tersebut. Pertama, Gus Yaqut sama sekali tidak menyamakan Adzan dengan gonggongan anjing.

Sebab, dalam statementnya hanya memberikan perumpamaan, begini teks pernyataan Gus Yaqut: “Tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek, Misalnya kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya menggonggong dalam waktu yang bersamaan”.

Tampak jelas sekali bahwa yang disampaikan oleh Gus Yaqut hanya bahasa perumpamaan. Menjadikan perumpamaan sebagai upaya menggeneralisir suatu hal jelas adalah keliru secara logika akal sehat.

Dalam bahasa ilmu mantiq, menggeneralisir sebuah perumpamaan disebut Qiyas Tamtsili yang tidak bisa dijadikan dalil pijakan dalam hal apapun. Dalam nadzam kitab ilmu mantiq kenamaan, Sulam al-Munawraq disebutkan:

“Tidak bisa dijadikan dalil secara pasti, qiyas istiqra’i dan qiyas tamtsili”.

Kedua, Gus Yaqut dalam pernyataanya tidak secara spesifik menyebut kata adzan, tapi beliau dalam statementnya berkata: “Suara-suara ini, apapun suara itu”. Lalu Gus Yaqutd menyebutkan sebagian dari suara itu adalah suara speaker di masjid dan mushalla.

Jika orang bisa menilai statement Gus Yaqut dengan objektif dan pikiran yang jernih, tentu tidak akan secara sembarangan menyebut Gus Yaqut menganalogikan gonggongan anjing dengan suara adzan. Kenyataannya, Gus Yaqut memutlakkan segala jenis suara, bukan hanya suara pengeras masjid dan mushalla saja.

Sejatinya yang dibidik Gus Yaqut adalah mengupayakan agar tidak ada suara-suara nyaring yang mengganggu masyarakat sekitar, apapun jenis suara itu.

Ketiga, Gus Yaqut menyampaikan pernyataan itu dalam konteks lingkungan masyarakat yang majemuk yang terdiri dari komponen masyarakat berbeda kepercayaan.

Maklum saja jika kemudian memberikan perumpamaan contoh pada suara anjing. Sebab, gonggongan anjinglah yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat sebagai suara yang mengganggu.

Di samping itu anjing juga diumpamakan sebagai simbol masyarakat non-muslim. Dalam Islam sendiri najis anjing tergolong sebagai najis yang perlu penanganan khusus (Najis Mugholladzoh).

Jika kita cermat dan bijak dalam menilai statement Menteri Agama di atas, tentu tidak secara liar memberikan konklusi bahwa Menag menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan, jelas tidak!

Justru apa yang disampaikan oleh Menag adalah ingin membuat masyarakat akan dapat dengan mudah mencerna dan memahami bahwa hal yang diupayakan oleh Menag.

Menag nampak punya keingininan kuat masyarakat dapat hidup secara berdampingan secara khidmat dan harmonis tanpa adanya suara-suara yang mengganggu ketenangan dan keharmonisan masyarakat Indonesia yang majemuk. Wallahu a’lam.rmol news logo article

Penulis adalah Intelektual Muda NU dan Pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining, Jember, Jawa Timur

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA