Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ujaran Benci, yang Lolos dan yang Dibui

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Jumat, 04 Februari 2022, 21:43 WIB
Ujaran Benci, yang Lolos dan yang Dibui
Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi/Repro
UJARAN kebencian itu trending topic abadi. Selalu update. Terbaru, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dibebaskan polisi. Sedangkan, Edy Mulyadi, tahanan Bareskrim Polri. Azam Khan diperiksa, seperkara dengan Edy.

Arteria Dahlan dinyatakan polisi, bebas hukum pada Jumat, 4 Februari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022) mengatakan:

Berdasar hasil gelar perkara, laporan masyarakat adat Sunda terhadap Arteria Dahlan tentang ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, tidak dapat dipidana. Artinya, Arteria bebas hukum.

Kombes Endra Zulpan: "Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan, laporan terhadapnya tidak dapat dipidanakan."

Dilanjut: "Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR."

Keputusan Polri itu juga mengacu pada Pasal 2 UU MD3. Pasal 2, UU MD3, berbunyi: Bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR."

Keputusan Polri, juga berdasar hasil masukan para pakar kepada Polri. Antara lain, ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Ucapan Arteria disampaikan dalam Raker Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Senin, 17 Januari 2022. Arteria di Raker dalam kapasitas Anggota Komisi III DPR RI.

Di situ, Arteria berkata kepada Jaksa Agung Burhanuddin: "Ada Kajati yang dalam raker berbicara dalam Bahasa Sunda. Pecat saja, Pak."

Ahli bahasa menyatakan, itu bukan ujaran kebencian Arteria terhadap Suku Sunda. Melainkan, bersifat laporan. Sedangkan, bicara bahasa daerah di dalam rapat umum, memang tidak patut.

Sedangkan, ujaran "Jin buang anak di Kalimantan" yang diucapkan Edy Mulyadi melalui video YouTube, 21 Januari 2022, sedang dalam proses hukum. Edy sudah ditahan di tahanan Bareskrim Polri.

Ternyata, terkait "Jin buang anak", ada satu lagi yang baru saja diperiksa, yakni Azam Khan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/2/2022) mengatakan:

"Kami sampaikan pada Hari Rabu, 2 Februari 2022, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudara AK (Azam Khan) sebagai saksi. Terkait kasus EM (Edy Mulyadi)."

Dilanjut: "Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00, dengan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan."

Azam Khan berada di dalam satu video dengan Edy Mulyadi (duduk di sebelah kiri Edy) di video YouTube, yang beredar 21 Januari 2022.

Itu atas laporan Perekat Nusantara dan LBH MADN selaku kuasa hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Mendesak Polri memproses hukum Azam Khan, yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap warga Kalimantan.

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Salestinus mengatakan, Azam Khan juga mengucapkan kebencian terhadap orang Kalimantan.

Petrus: "Dengan narasinya, bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan, dan menolak tinggal di Kalimantan."

Azam Khan, sampai Jumat, 4 Februari 2022 belum jadi tersangka. Masih diproses polisi.

Ujaran kebencian marak sejak era medsos. Ratusan kasus, baik yang dipolisikan, maupun tidak. Mulai dari me-monyet-kan manusia, sampai jin, kuntilanak dan gendruwo versi Edy Mulyadi. Bersifat adu-domba. Berpotensi konflik horisontal.

Ratusan kasus itu tidak membuat masyarakat Indonesia terpecah. Karena polisi selalu sigap. Satu-satunya kerusuhan akibat ujaran kebencian adalah di Papua Barat.

Kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin, 19 Agustus 2019. Gedung DPRD Papua Barat di Monokwari dibakar massa. Habis. Beberapa toko di dekat Gedung DPRD juga dibakar. Hangus.

Itu reaksi emosional warga Papua Barat atas kasus ujaran kebencian warga Surabaya terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Ujaran kebencian, me-monyet-kan manusia.

Kasus ujaran kebencian, mayoritas kasus hukum-politik. Hukum bertendensi politik. Kasus Edy Mulyadi, Azam Khan, warga Papua, dan sangat banyak lagi.

Di satu sisi, mencemaskan. Atas kemungkinan perpecahan bangsa. Di sisi lain, menggembirakan. Menandakan partisipasi politik masyarakat meningkat drastis. Dibanding di era Orde Baru, masyarakat bersikap a-politik, atau acuh politik.

Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson, dalam buku mereka "No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries" (Harvard University Press, 01/01/1976) menyebutkan:

Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara, yang bertindak sebagai pribadi-pribadi. Bertindak untuk mempengaruhi keputusan pemerintah. Partisipasi dapat dilakukan secara individu. Atau bersama-sama. Terorganisir dan spontatitas. Terus-menurus atau seporadik. Secara damai atau kekerasan. Legal atau ilegal. Efektif maupun tidak sefektif.

Di negara-negara kaya, partisipasi politik bersifat mandiri. Partisipasi dilakukan atas inisiatif sendiri. Yang didasarkan pada rasa kepedulian warga terhadap dunia.

Di negara-negara berkembang dan miskin, partisipasi politik dipengaruhi faktor lain lain. Bahkan, mungkin partisipasi politik dipaksa oleh pihak lain. Dengan imbalan. Oleh pemaksa terhadap yang dipaksa.

Sebab, masyarakat di negara-negara miskin, jangankan mikir politik, mikir cari nafkah saja sulit. Tidak sempat memikirkan negara. Juga, umumnya warga di negara miskin, juga kurang pendidikan. Karena sulit bayar sekolah.

Huntington dan Nelson membagi partisipasi politik dalam beberapa bentuk, yakni:

1) Electoral Activity. Segala bentuk kegiatan yang secara langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan pemilu.
2) Lobbying. Tindakan seseorang ataupun sekelompok orang menghubungi pejabat pemerintah ataupun tokoh politik. Menyangkut masalah tertentu yang mempengaruhi kehidupan mereka.
3) Activy. Keterlibatan warga dalam berbagai organisasi sosial dan politik, baik sebagai pemimpin, aktivitas, atau anggota biasa.
4) Contacting. Partisipasi yang dilakukan warga negara dengan cara langsung mendatangi tempat-tempat bertugas. Menghubungi lewat telepon pejabat pemerintah maupun tokok politik. Baik dilakukan secara individual mapun kelompok.
5. Violance. Cara-cara kekerasan untuk mempengaruhi massa dan pemerintah.
(Huntington, Nelson, No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries, Harvard University Press, 1976).

Teori itu punya kecocokan dengan kondisi Indonesia sekarang. Ujaran kebencian cuma letupan kecil dari partisipasi politik masyarakat.

Tapi, detail tingkatan kecocokan teori itu dengan kondisi kita sekarang, bisa Anda reka-reka sendiri. rmol news logo article

Penulis adalah Wartawan Senior

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.