Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istri Gugat Cerai, Dicekik Mati di Duren Sawit

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Jumat, 21 Januari 2022, 21:37 WIB
Istri Gugat Cerai, Dicekik Mati di Duren Sawit
Ilustrasi/Net
SUAMI menceraikan istri, biasa. Kalau sebaliknya, bisa gawat. Seperti terjadi di Duren Sawit, Jakarta, Warsoni (41) membunuh istrinya SS (29). Dicekik sampai mati, Rabu (19/1/22).

"Motifnya, pelaku W mengaku, istrinya SS minta cerai," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono di konferensi pers, Jumat (21/1/22).

Konstruksi kasus, seperti dipaparkan Kombes Budi, demikian:

Rabu, 19 Januari 2022, SS balik ke Jakarta dari kampung di Jawa Tengah. Dia bersama anak semata wayang, dan adik wanita. Menuju rumah kontrakan di Jalan Pondok Kelapa Selatan VI RT 09 RW 05, Duren Sawit. Ketemu Warsoni.

Malam itu, Warsoni tidur di kamar bersama SS. Anak dan adik iparnya di kamar sebelah.

Kombes Budi: "Karena suami-istri, terjadilah hubungan badan."

Kamis, 20 Januari 2022 pagi. Suasana seperti biasa. Warsoni membikin kopi. Minum kopi.

Kombes Budi: "Tersangka W berperilaku seperti biasa. Bangun tidur, bikin kopi, minum, anaknya bangun dimandikan, ia mandi, terus anak dititipkan di rumah budenya. Dan yang bersangkutan berangkat kerja seperti biasa."

Warsoni bekerja sebagai tukang cukur di barbershop.

Posisi tidur SS, miring. Normal, seperti orang tidur. Jelang siang, adik SS ketika masuk kamar berniat membangunkan kakaknya, curiga. Sebab ada bercak darah di di sprei. Ia membangunkan kakaknya, ternyata sudah meninggal.

Adik menelepon Warsoni, melaporkan temuan itu. Warsoni terima telepon, pura-pura kaget, menangis. Adik juga menelepon polisi.

Polisi olah TKP. Minta keterangan para saksi. Menganalisis bukti-bukti. Polisi memastikan, itu pembunuhan.

Polisi langsung menjemput Warsoni di tempat kerja. Warsoni membantah membunuh. Polisi membawanya ke TKP, mengonfrontir dengan bukti-bukti, akhirnya Warsoni mengaku.

"Tersangka mengatakan, istrinya minta izin cerai. Ia sakit hati. Membunuh dengan cara menyekap mulut, menutupnya dengan bantal. Diduduki selama sekitar sepuluh menit. Tersangka langsung tahu, istrinya tewas."

Jenazah SS diotopsi di RS Polri Kramatjati. Hasilnya, ada luka memar di sekitar mulut dan hidung. Bibir kanan bagian dalam robek. Tapi, penyebab kematian, otak kekurangan oksigen.

Istri minta cerai, sangat berisiko jadi korban kekerasan. Untuk itu ada caranya.

Hello Sehat menyarankan 4 tahapan. Saat istri menyampaikan niat cerai ke suami. Jika dilakukan, dijamin istri aman.

1) Pembicaraan harus jelas, tapi halus. Contoh, Anda bisa memulai dengan mengatakan: “Aku sudah lama enggak bahagia. Semua hal sudah aku lakukan tapi tidak pernah berhasil dengan baik, malah menimbulkan masalah baru.”

Ungkapan awal ini, jelas. Tidak ambigu atau ragu. Tapi jangan sebutkan, mengapa tidak bahagia. Sebab, bakal menimbilkan cekcok panjang.

2) Tegaskan bahwa ingin bercerai. Setelah pembukaan, langsung tegaskan, Anda ingin cerai. Contoh, “Saya ingin mengakhiri pernikahan ini dengan bercerai.”

Kalimat ini, jelas. Tidak bertele-tele, dan mungkin saja tidak membuat pasangan Anda terkejut.

Akan jika Anda menyampaikan secara berbeda. Bertele-tele. Justru menimbulkan keributan.

3) Waktu bicara tepat. Di saat kejiwaan Anda stabil. Ada waktu sedang berdua dengan suami. Jika ada anak, baiknya hindarkan anak mendengar ini.

Jangan mengungkit hal-hal yang Anda tidak suka dari pasangan. Karena ini hanya akan mengulur-ulur waktu, menjadi pertengkaran.

4. Minta didampingi orang lain. Terutama ortu atau kerabat. Anda harus pilih orang yang kira-kira netral. Boleh juga kuasa hukum.

Bisa jadi, kemudian suami menyatakan minta damai. Itu terserah Anda, setuju atau tidak. Tapi, dengan tahapan itu, dijamin istri aman.

Tapi, sangat banyak gugat cerai istri, aman-aman saja. Meskipun, beberapa berakhir dengan kekerasan oleh suami.

Data di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, ada 5.198 kasus perceraian selama 2021. Itu angka Januari hingga November 2021.

Kepala Pengadilan Agama Surabaya, Samarul Falah kepada wartawan di Surabaya, 23 Desember 2022, mengatakan:

Dari jumlah itu, 1.501 kasus cerai talak (suami menceraikan istri). Dan, 3.697 kasus gugat cerai (istri menggugat cerai suami).

Data itu menunjukkan, gugat cerai istri dua kali lipat lebih, dibanding talak suami. Tapi, angka kekerasan akibat perceraian di bawah 5 persen. Selebihnya cerai dengan baik-baik.

Di kasus tersangka Warsoni, ada tambahan ini, dari hasil penyidikan sementara polisi:

"Tersangka mengaku, sakit hati atau tersinggung. Karena korban meminta izin untuk menikah lagi, setelah cerai," kata Kombes Budi. "Tapi bukan poliandri, ya. Korban gugat cerai dulu."

SS mengaku akan menikah lagi, setelah ditanya Warsoni: "Kamu mau ke mana, setelah cerai?" Dijawab begitu.

Kasus ini bisa jadi bahan pelajaran. Bagi yang hendak bercerai. rmol news logo article

Penulis adalam Wartawan Senior

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA