Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebelinger Pemulihan Ekonomi dan Kampanye Otoritarianisme

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/achmad-nur-hidayat-5'>ACHMAD NUR HIDAYAT</a>
OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
  • Selasa, 18 Januari 2022, 09:40 WIB
Kebelinger Pemulihan Ekonomi dan Kampanye Otoritarianisme
CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat/Net
NARASI untuk mengusung Joko Widodo jadi presiden tiga periode mencuat kembali dan menjadi kontroversi di publik akhir-akhir ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kali ini muncul karena pejabat tinggi hadir dan mengomentari temuan survei seputar ide tiga periode kepresidenan.

Dia adalah anggota kabinet yang baru dilantik sebagai Menteri Investasi yaitu Bahlil Lahadalia Menteri Investasi.

Bahlil Lahadlia mengatakan bahwa dunia usaha ingin Jokowi menjadi Presiden untuk tiga periode.

Bahlil mengungkapkan bahwa rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 ditunda.

Pertimbangannya agar stabilitas tercapai, sehingga dapat lebih cepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Lebih dari itu, Menteri Bahlil pada Senin (10/1) lalu mengatakan bahwa rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 ditunda.

Menurutnya memajukan atau mengundurkan Pemilu 2024 bukan hal haram dalam sejarah Indonesia, karena pernah terjadi pada Orde Lama dan peralihan Orde Baru ke Reformasi.

Selain Bahlil, sebelumnya ada Muhammad Qodari CS yang tidak hanya ingin Jokowi menjabat Presiden tiga periode namun ingin memasangkan Jokowi dan Probawo di Pilpres 2024.

Wacana tiga periode tersebut seiring dengan wacana untuk amandemen UUD 1945. Jabatan tiga periode melanggar konstitusi  amandemen UUD 1945 karena pada Pasal 7 jabatan presiden adalah maksimal 2 periode.

Otoritarian Kepresidenan Berawal dari Masa Jabatan

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam sejarah awalnya pasal 7 hanya mengatur masa jabatan dibatasi selama 5 tahun pada setiap periode dan dapat dipilih kembali. Hal inilah yang menyebabkan Bung Karno sebagai Presiden seumur hidup.

Pada tahun 1963, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan ketetapan Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Seumur Hidup.

Dalam ketetapan tersebut, tertulis bahwa pribadi Bung Karno memenuhi syarat-syarat sebagai presiden baik ditinjau dari segi revolusi, konstitusi 1945, maupun agama Islam. MPRS menilai, Bung Karno merupakan perwujudan perpaduan pimpinan revolusi dan pimpinan negara. Selain itu, Bung Karno disebut sebagai pemersatu dari seluruh kekuatan rakyat revolusioner.

Singkatnya, akhirnya Presiden Soekarno dan Orde Lama akhirnya digantikan oleh Soeharto.

Soeharto dan orde barunya kemudian mengembalikan masa jabatan Presiden pada Pasal 7 UUD 1945 kembali yaitu masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali. Namun, pasal tersebut tidak membatasi berapa lama presiden bisa menjabat. Presiden bisa menjabat lebih dari dua periode.

Pasal tersebutlah yang menjadi alasan kekuasaan Soeharto langgeng sampai 32 tahun. Namun setelah reformasi 1998, terjadi pembatasan jabatan Presiden hanya maksimal 2 periode.

Pasal 7 Amandemen UUD 1945 disebutkan  "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"

Kampanye Tiga Periode adalah Kampanye Otoritarianisme dan Ancaman Terhadap Konstitusi Amandemen UUD 1945

Bahlil Menteri Investasi dan pendahulunya M Qodari  sebenarnya sedang melakukan kampanye agar Presiden Jokowi dan Rakyat Indonesia bersedia dengan ide jabatan tiga periode tersebut yang sebenarnya bertentangan dengan pasal 7 Amandemen UUD tersebut.

Bahlil dengan jabatannya yang melekat yaitu Menteri Investasi  saat bicara ingin Jokowi tiga periode sebenarnya telah melakukan pelanggaran atas sumpahnya sebagai Menteri.

Menteri disumpah untuk setia dan konsekuen menjalankan konstitusi Amandemen UUD 1945.

Saat ada Menteri yang bicara di publik dan di depan wartawan dalam acara rilis temuan lembaga survei. Bicara tentang ide yang jelas melanggar konstitusi adalah tindakan kejahatan serius. Jelas-jelas bahlil dan ucapannya tersebut tidak sejalan dengan konstitusi padahal dirinya disumpah untuk tidak menentang konstitusi.

Bedanya dengan Qodari, Qodari bukan menteri dan tidak disumpah sebagaimana menteri untuk setia dan konsekuen terhadap konstitusi. Tindakan dan ucapan bahli sebenarnya sudah cukup  untuk memberhentikannya sebagai Menteri Pemerintah karena jelas-jelas sudah bertentangan dengan sumpahnya sendiri.

Kebelingernya Dalih Pemulihan Ekonomi

Menteri Bahlil mengatakan dunia usaha baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan, dunia usaha baru naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik.

"Rata-rata mereka (pengusaha) berpikir, bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan jika ada ruang dapat diundur? Alasannya para pengusaha baru menghadapi persoalan pendemi Covid-19 dan saat ini perlahan bangkit. Jika harus menghadapi persoalan politik dalam waktu dekat akan memberatkan,"

 Menteri Bahlil menganggap bahwa dunia usaha hanya bisa pulih bila tidak terjadi pergantian kepemimpinan politik. Itulah alasan kenapa Presiden Jokowi harus menjabat tiga periode.

Menteri Bahlil lupa bahwa pemulihan ekonomi membutuhkan stabilitas politik dan stabilitas politik hanya akan terjadi bila mengikuti aturan main (konstitusi) yaitu pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan siklus lima tahun. Bahkan sebaliknya, bila Presiden Jokowi setuju dengan Menteri Bahlil menjadi Presiden tiga periode, stabilitas politik diprediksi akan terguncak keras karena tindakan Presiden tersebut melanggar konstitusi negara.

Alih, alih niat mencari stabilitas politik, tindakan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode tersebut malah akan menciptakan ketegangan politik baru yang akhirnya mengancurkan pemulihan ekonomi.

Menteri Bahlil mungkin lupa bahwa Presiden Jokowi yang memilihnya adalah hasil dari pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi. Menteri Bahlil harus menyadari bahwa dalam 24 tahun Reformasi (1998-2022) terakhir, siklus lima tahunan telah berjalan damai sesuai aturan main (konstitusi) berbeda dengan negara-negara lain yang dipimpin otoritarian yang melanggar konstitusi di mana pelanggaran HAM banyak terjadi.

Kampanye Otoritarian Tidak Disukai Publik dan Tidak Boleh Dilakukan Menteri Pemerintah

Sebelumnya, pada 2019, wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden selama tiga periode juga sempat ramai ketika ada wacana untuk amendemen UUD 1945. Saat itu, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 seputar haluan negara namun  terungkap ada keinginan melakukan perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Usulan dari masyarakat boleh saja dilakukan namun akhirnya bila ingin melakukan perubahan konstitusi harus ikuti prosedurnya.

Oleh karena itulah Muhammad Qodari dan komunitas tiga periodenya melakukan kampanye yang akhirnya dijawab oleh survei Indikator Politik Indonesia diketahui bahwa mayoritas responden tidak mau jika masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang hingga 2027.

Mereka menolak wacana tersebut meski ada alasan demi memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19. 33,4 persen setuju perpanjangan, 30,9 persen sangat tidak setuju perpanjangan, 2,9 persen kurang setuju, dan 5,2 persen sangat setuju.

Bila kampanye 3 Periode dilakukan oleh Menteri Pemerintah maka di sanalah persaoalan menjadi serius.

Sudah jelas Presiden mengatakan bahwa tidak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Presiden Jokowi curiga ada pihak yang mengusulkan wacana itu dengan sengaja untuk menjerumuskannya. Namun menteri ini malah berkomentar lebih jauh dengan mengatakan dunia usaha mau tiga periode.

Menteri Bahlil kelihatannya tidak peduli dengan pendapat Presiden dan yang terpenting mungkin Menteri Bahlil tidak memaknai sepenuhnya atas sumpahnya untuk setia kepada konstitusi.

Pertanyaan adalah Menteri Bahlil bekerja untuk Presiden dan konstitusi atau bekerja untuk dunia usaha dan oligarki? rmol news logo article

Penulis adalah staf pengajar FEB Universitas Pembangunan Veteran Jakarta (UPNVJ) dan CEO Narasi Institute.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA