Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ojol Lapor Dicueki Polisi, Ada Unsur Tips

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Kamis, 13 Januari 2022, 21:03 WIB
Ojol Lapor Dicueki Polisi, Ada Unsur Tips
Ilustrasi
LAGI, layanan polisi disoal. Sopir ojek online, Charly (38) kehilangan motor, lapor ke Polsek Cileungsi Bogor. Dicueki polisi. Ribut. Viral. Mabes Polri pun langsung menangapi.

"Dengan tegas, anggota tersebut diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/1).

Dilanjut: "Yang bersangkutan diperiksa oleh anggota provos. Tentu, pimpinan Polsek bahkan pimpinan Polres Bogor, dengan tegas mengatakan: anggota telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur."

Konstruksi kasus. Kapolsek Cileugsi, Kompol Andri Alam Wijaya, dalam keterangan tertulis disampaikan Humas Polres Bogor, Rabu (12/1) menjelaskan:

Senin siang, 10 Januari 2022, Charly sedang mengantarkan penumpang. Di tengah jalan, di dekat warung makan, penumpang minta berhenti. Mengajak Charly makan.

Charly berhenti. Lalu bersama penumpang, masuk warung. Makan bersama.

Jelang membayar makanan, penumpang mengatakan, uangnya tidak cukup. Harus megambil uang di mesin ATM. Pinjam motor Charly. Diberikan. Motor Yamaha N Max pun amblas. Tidak kembali.

Charly mendatangi Polsek Klapanunggal, karena dekat rumahnya. Melapor. Charly ditanya polisi soal lokasi, ternyata masuk wilayah Polsek Cileungsi. Petugas menyarankan Charly melapor ke sana.

Charly mendatangi Polsek Cileungsi. Diterima petugas (kemudian diketahui sebagai Aipda AS). Di situlah jadi masalah.

Syarat lapor, adalah KTP dan SIM pelapor. Tapi, surat-surat itu raib bersama motor, sebab disimpan Charly di bagasi motor.

Maka, Charly harus lapor kehilangan surat-surat dulu, sebelum lapor kehilangan motor. Di Polsek itu juga.

Charly kepada wartawan, Rabu (12/1/22) menceritakan: Ketika ia selesai membuat laporan kehilangan KTP dan SIM, datanglah pelapor lain. Maju ke meja petugas yang sama.

Charly: "Itu berkas saya sudah di meja dia (petugas). Satu orang nyalip, dua orang berpenampilan terlihat kalau dia orang berduit. Katanya buru-buru, jam dua nanti bank keburu tutup. Padahal dia ngomong gitu, masih ada pelapor yang belum selesai diurus."

Dilanjut: "Selesai pelapor yang diurus ini, dia langsung duduk. Kelihatan tuh ia ngeluarin uang dari dompetnya, kan saya di belakangnya."

Maksud Charly, pelapor yang menyerobot itu mengeluarkan uang dari dompet, diberikan ke petugas.

Setelah pelapor yang menyerobot selesai dilayani petugas, datanglah pelapor ke tiga. Juga langsung dilayani petugas. Di situlah Charly marah.

Charly ke petugas: "Pak tolong dong, Pak. Berkas saya diurus dulu. Saya mau ke GraPARI, mau aktifin nomor saya Pak. Biar saya bisa kembali bekerja."

Dilanjut: "Terus, keluarlah kata-kata saya: Jangan karena saya nggak punya uang Pak, dilewat-lewati terus."

Kontan, petugas marah. Menggebrak meja. Sambil membentak: "Ngomong apa kamu?" tiru Charly.

Semua kejadian itu diunggah Charly ke medsos. Viral. Jadi masalah besar.

Menanggapi itu, Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam mengusut. Meminta Charly ikut dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) keesokan harinya, Selasa (11/1).

Kompol Andri menjelaskan, yang dilakukan oknum petugas tersebut masuk kategori kontak fisik berupa pukulan.

Cbarly kepada pers: "Saya sudah lakukan olah TKP langsung sama Kapolseknya. Saya praktikkan cara dia kontak fisik dengan saya. Itu sudah dikatakan oleh Pak Kapolsek kalau itu sebuah pukulan."

Polsek Cileungsi di bawah Polres Bogor. Segera diusut Polres Bogor. Hasilnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyampaikan minta maaf, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (12/1).

Bunyi keterangan: "Secara pribadi saya meminta maaf atas perilaku anggota kami yang kurang baik dalam memberikan pelayanan."

Kasusnya kemudian diteliti Mabes Polri. Lalu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/1) menyatakan:

"Perbuatan-perbuatan tersebut adalah oknum, dan itu bukan merupakan SOP. Bukan merupakan sistem, ya. Sehingga itu jadi oknum. Kalau itu akibat dari sistem, maka sistemnya harus kita benahi. Tapi kalau kita melihat ada perbuatan anggota, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran tindak pidana, atau kode etik, kita akan tegas melakukan tindakan."

Tapi, Charly juga membuat pernyataan video, yang dibagikan Humas Polres Bogor, Rabu (12/1), Charly bicara begini:

"Saya Charly, driver ojol yang mengalami kemalangan kehilangan kendaraan motor N-Max. Yang mana, pada saat waktu itu sempat viral. Alhamdulillah masalah itu sudah terselesaikan dengan respons yang sangat luar biasa."

Charly juga mengatakan, laporan kehilangan motornya kini sedang diproses Polsek Cileungsi.

Di kasus ini, yang krusial, pengakuan Charly bahwa ada uang tips. Dari pelapor penyerobot, kepada petugas. "Kelihatan tuh ia ngeluarin uang dari dompetnya, kan saya di belakangnya," kata Charly ke wartawan.

Tips, bisa berdampak positif, juga bisa negatif. Positif, sebagai rasa terima kasih pelapor kepada polisi. Tapi bisa juga jadi negatif, membuat petugas mendahulukan pemberi tips.

Apakah tips masuk unsur korupsi? Tips, bukan hanya di Indonesia. Ini universal.

Dikutip dari akses digital Harvard Library, milik Harvard University, Amerika, tips jadi perdebatan, apakah masuk unsur korupsi atau bukan.

Makalah ilmiah dari Harvard University (Here's a Tip: Prosocial Gratuities Are Linked to Corruption) menyebutkan hasil riset mereka tentang tips.

Di situ dibandingkan. Tips sebagai tindakan altruistik (lawan kata egoistik). Ataukah tips termasuk penyuapan (korupsi).

"Kami menemukan hubungan positif antara dua perilaku yang tampaknya tidak terkait ini, menggunakan data lintas negara arsip untuk 32 negara, dan mengendalikan PDB per kapita, ketimpangan pendapatan, dan faktor lainnya." (Here's a Tip: Prosocial Gratuities Are Linked to Corruption).

Risetnya detil. Dari 32 negara yang diriset, termasuk Indonesia. Yang kental dengan kebiasaan tips.

Inti riset tersebut, tergantung pada waktu pemberian tips. Untuk membedakan antara suap atau bukan.

Kesimpulan Harvard: Tips yang diberikan setelah layanan, adalah altruistik. Atau rasa simpati pemberi kepada orang yang diberi. Tanda terima kasih.

Tapi, tips yang diberikan sebelum layanan, adalah suap. Gratifikasi. Masuk unsur korupsi.

Nah, di kasus Charly, perlu diusut, tips diberikan sebelum atau sesudah layanan?

Karena, di kasus ini tidak disebutkan bahwa ada permintaan dari petugas. Melainkan, tips atas inisiatif pelapor penyerobot Charly.

Kendati, Polri harus terus membenahi kualitas kompetansi dan moral  SDM. Demi Polri lebih baik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA