Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Bhakti KPK, Firli Bahuri: Transformasi dan Kontribusi untuk Negeri

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/h-firli-bahuri-5'>H. FIRLI BAHURI</a>
OLEH: H. FIRLI BAHURI
  • Rabu, 29 Desember 2021, 17:19 WIB
Hari Bhakti KPK, Firli Bahuri: Transformasi dan Kontribusi untuk Negeri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT tuhan yang maha esa karena atas nikmat, rahmad dan karunianya, sehingga kita semua bisa hadir dalam keadaan sehat walafiat pada acara hari bhakti KPK untuk negeri, meskipun sampai dengan saat ini, kita masih dihadapkan dengan situasi yang penuh dengan keprihatinan, dimana kita masih harus dihadapkan dengan bencana non alam berupa pandemi Covid-19 yang memberikan dampak bagi kita semua, baik kesehatan maupun dampak ekonomi.

Hari ini, Rabu tanggal 29 desember 2021, hari penuh sejarah perjalanan KPK. 18 tahun berlalu sudah, sejak 29 Desember 2003, KPK mendharmabhaktikan dirinya untuk melakukan pemberantasan korupsi, dan semangat kami sama dengan semangat seluruh anak bangsa untuk membebaskan dan membersihkan nkri dari korupsi. karena hanya dengan itu, kita dapat mewujudkan tujuan negara.

Waktu 18 tahun itu bukan hanya angka-angka, tapi menunjukkan seberapa keras perjuangan kita meniti hidup dan kehidupan untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga kita tiba di suatu titik, Indonesia yang bebas dan bersih dari korupsi.

Kehidupan yang lalu, menentukan kehidupan sekarang dan kehidupan sekarang mempengaruhi kehidupan kita yang akan datang.

Kita sungguh meyakini bahwa satu kehidupan sungguh menentukan puluhan kehidupan kita selanjutnya. masa depan tergantung pada apa yang kita lakukan masa sebelumnya (the future is deppends on what we do at present).

Kita juga harus meyakini bahwa jutaan langkah tergantung pada langkah pertama (millions steps is depends on the first step).

Keberadaan kita akan terus bersama selamanya dengan semangat. Kita semua untuk indonesia dan  indonesia untuk kita semua.

Together forever, together stronger

Begitu berat dan getirnya kehidupan. 18 tahun bukanlah hanya sebatas angka , tapi begitu sarat makna bahwa 18 tahun sudah dilalui untuk perjuangan hidup dan kehidupan yang tentu tidaklah mulus, kalau boleh diibaratkan jalan maka kita akan mengalami tikungan, bergelombang, turunan tajam, pendakian yang begitu amatlah berat. Namun kita semua tiba di titik sekarang dengan selamat. “permasalahan boleh saja datang dan pergi, tapi ada satu hal yang harus kita yakini bahwa permasalahan tidak akan pernah membunuh kita , tapi justru ia akan selalu membuat kita semakin kuat”

Rekan-rekanku yang aku hormati. Kita terbiasa menghadapi derasnya hujan badai, karena itu kita tidak boleh menggigil karena hujan gerimis.  Kalaupun kita sukses melaluinya, pastilah atas kuasa dan kehendak tuhan yang maha kuasa.

Kami mewakili pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, seluruh pegawai KPK dan segenap anak bangsa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas andil, peran, dan juga kerja keras serta keseriusan dari Presiden pertama RI sampai dengan Presiden ke-7 RI saat ini di dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Di dalam kepemimpinannya, seluruh Presiden RI memiliki andil peran dalam rangka perjalanan pemberantasan korupsi di tanah air, diantaranya:

1. Presiden pertama RI (Ir. Soekarno 1945-1967)

- Meletakkan landasan tujuan negara

- Pemberantasan korupsi secara yuridis dimulai pada tahun 1957, dengan keluarnya Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Peraturan yang dikenal dengan peraturan tentang pemberantasan korupsi ini dibuat oleh penguasa militer waktu itu, yaitu penguasa militer angkatan darat dan angkatan laut.

2. Presiden kedua RI (Soeharto 1967-1998)

- Keppres No.28 tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi.
- Dibentuknya Komisi IV pada tahun 1970 yang bertugas menganalisa permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasinya.
- GBHN tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam Pengelolaan Negara;
- GBHN tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-angkah dalam Rangka Penertiban Aparatur Negara Dari Masalah Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan Kekayaan dan Keuangan Negara, Pungutan-pungutan Liar, serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya yang menghambat pelaksanaan pembangunan;
- Membuat Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi;
- Membuat Keppres No. 52 tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS;
- Membuat Inpres Nomor 9 tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
- Membuat Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
- Bahkan Presiden kedua RI Soeharto sendiri menyatakan akan memimpin pemberantasan korupsi. "Seharusnya tidak ada keraguan, saya sendiri yang akan memimpin."

3. Presiden ketiga RI (B.J Habibie 1998-1999)

- Serta membuat UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Mencetuskan Reformasi, Transformasi dan Merubah dari Ketertutupan Menjadi Keterbukaan

4. Presiden keempat RI (K.H Abdurrahman Wahid 1999-2001)

- TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
- Melakukan upaya-upaya dalam rangka pemberantasan korupsi dengan membentuk badan-badan negara antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara
- Membuat UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

5. Presiden kelima RI (Megawati Soekarnoputri 2001-2004)

- Membuat UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Membuat UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Melakukan pembentukan lembaga KPK

6. Presiden keenam RI (Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2014)

- Rencana aksi Pemberantasan Korupsi-RAN PK dengan Inpres 5/2004 sebagai cikal bakal Stranas PK sekarang ini perpres 54 tahun 2018 ttg strannas pk.
- Membuat UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pembentukan lembaga PPATK, tindak lanjut UU No. 8 tahun 2010
- Ratifikasi UNCAC dengan membuat UU No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption
- Kalimat yang Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono katakan adalah “Saya akan berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.”

7. Presiden ketujuh RI (Ir. Joko Widodo 2014-saat ini)

- Membuat UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Membuat Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dengan 3 fokus yaitu :
a. Fokus 1 : Perizinan dan tata niaga
b. Fokus 2 : Keuangan negara
c. Fokus 3 : Penegakan hukum dan reformasi birokrasi
- Menciptakan pelayanan publik yang mudah
- Menerapkan OSS (Online Single Submission)
- Menerapkan pelayanan secara “Dilan” ( Digital Melayani)
- Dan memastikan seluruhnya “Send and Dilivered” tersampaikan dan diterima serta dirasakan langsung manfaatnya oleh msyarakat

Dalam kesempatan ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK terdahulu, pimpinan KPK jilid I sampai dengan pimpinan KPK jilid IV, kepada segenap insan KPK dan seluruh rakyat Indonesia.

Tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, mengingat ditahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga penegak hukum untuk menangani korupsi, yang sudah berurat akar dimasa lalu, menemukan harmonisasi nada dan melodi yang pas, dalam orkestra pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pertama, segenap insan KPK telah mendapatkan legitimasi sebagai abdi negara dalam menjalani tugas dan kewajiban utama memberantas seluruh korupsi di Indonesia, tepat pada hari kesaktian Pancasila, 1 juni 2021.

Status ini ibarat suplemen khusus yang diberikan negara kepada kami, untuk mengakselerasi kinerja dan segenap daya serta upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di bumi pertiwi.

Kedua, ditahun inilah harmonisasi segala daya dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersama segenap elemen dan eksponen bangsa dapat menemukan metode atau jalan terbaik yang efektif, tepat, cepat, terukur dan efisien, dengan hasil maksimal bagi bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Sejalan dengan pandangan pemerintah di tahun 2021, kami menekankan metode pencegahan yang dimulai dari edukasi antikorupsi sebagai striker pengentasan korupsi di indonesia, pencegahan dengan perbaikan sistem dan pendekatan penindakan yang sebelumnya dikedepankan oleh KPK. Edukasi antikorupsi dan upaya pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan korupsi agar kepentingan rakyat dapat terselamatkan.

Sesuai arahan presiden Joko Widodo, KPK senantiasa terus berbenah diri, membuat banyak terobosan baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi negara saat ini, agar penanganan korupsi tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ekosistem sosial ekonomi bangsa dan negara.

Dengan cara-cara lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif, goals pemberantasan korupsi tentunya dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat, bangsa dan negara.

Pendekatan asset recovery, penerimaan negara bukan pajak serta memitigasi perilaku korupsi adalah hal utama lainnya yang juga kami lakukan untuk menangani korupsi di negeri ini.

Sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam hal ini kejaksaan agung, terus kami jalani terutama dalam menerapkan pendakwaan pencucian uang lewat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan membuka luas kerjasama dengan negara lain dalam pengejaran aset koruptor.

Selain itu, dukungan masyarakat terhadap segenap upaya pemberantasan korupsi terus kami manfaatkan untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak dini yang menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi agar terbangun dan terbentuk mental antikorupsi dalam setiap individu di republik ini.

Melihat penanganan korupsi masa lalu, kami memiliki pandangan untuk senantiasa membuat terobosan dan inovasi baru yang sustainable, dalam transisi menuju masa depan indonesia terbebas dari korupsi.

Dalam perjalanan penanganan korupsi, sejak awal kami menyadari begitu banyak harapan masyarakat, khususnya terhadap kasus-kasus tertentu yang menjadi sorotan publik. Namun KPK tidak bisa bertindak sesuai opini publik, mengingat kami akan bertindak atau melakukan tindakan berdasarkan fakta hukum dan prosedur due process of law. penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum

disisi lain, peran serta dan andil masyarakat, bangsa dan negara sangat kami butuhkan dalam perang badar menumpas korupsi di republik ini. kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti dpr maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya, dalam segenap daya dan upaya kita bersama memberantas bahaya laten korupsi di NKRI.

KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.
-  Pertama adalah regulasi yang jelas.
-  Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan 'ruh' demokrasi.
-  Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin k/l untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi.

Saat ini KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep trisula. pada trisula pemberantasan korupsi, pertama ada pendidikan sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia indonesia yang antikorupsi.


Trisula kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring dimana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik. dengan sistem yang baik, maka tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. hal ini sesuai amanat uu KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang antikorupsi.

Trisula terakhir adalah penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.

KPK sungguh menyadari bahwa dalam pemberantasan korupsi diperlukan orkestra pemberantasan korupsi. orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik.

Pada bagian akhir sambutan saya, kami mengharapkan dukungan dari segenap anak bangsa, dan doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun serta menyelaraskan orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara direpublik ini.

Mari, kita songsong 2022 dengan ikut aktif dalam okestra pemberantasan korupsi yang dipimpin presiden joko widodo, untuk menggeser peradaban dan budaya baru yakni peradaban dan budaya antikorupsi, agar negeri ini dapat mewujudkan cita-cita, impian dan harapan indonesia maju, indonesia makmur, indonesi sejahtera, indonesia cerdas, Indonesia aman dan berkeadilan bagi seluruh bangsa dan rakyat indonesia, dari sabang sampai merauke mulai miangas hingga pulau rote.

"Kita berbakti untuk negeri, membebaskan dan membersihkan nkri dari korupsi. kita akan terus bekerja dan berkarya untuk mewujudkan tujuan negara indonesia sejahtera,   indonesia cerdas, indonesia yang membanggakan seluruh rakyatnya. karenanya indonesia harus bebas dan bersih dari praktik praktik- korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA