Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laka Lantas atau Pembunuhan?

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Minggu, 26 Desember 2021, 20:09 WIB
Laka Lantas atau Pembunuhan?
Terduga pelaku membuang dua sejoli yang ia tabrak/Repro
JARANG, kecelakaan lalu lintas seperti ini. Pemotor ditabrak mobil di Nagrek, Bandung. Dua korban, sekarat, dibawa mobil penabrak. Korban ditemukan hanyut di Sungai Serayu, Jawa Tengah, tewas. Kecelakaan atau pembunuhan?

Peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) ini di Jalan Nasional III, Nagreg, Bandung, Jabar, Rabu (8/12) pukul 15.20 WIB. Korban, Handi Harisaputra (17) membonceng pacarnya, Salsabilah (14). Keduanya tewas.

Sabtu (11/12) siang jenazah Salsabila ditemukan mengambang di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Kabupaten Cilacap, Jateng.

Senin (13/12) pagi jenazah Handi ditemukan mengambang di Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jateng.

Berdasarkan keterangan Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa, ketiga pelaku bermobil adalah Kolonel Infanteri P, Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA, Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua Ahmad, Kodim Demak, Kodam Diponegoro, Semarang.

Mereka semua sudah ditahan Polisi Militer TNI Angkatan Darat.

Jumat (24/12), Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memberikan perintah tegas tindakan terhadap oknum TNI AD. Ada empat perintah Jenderal Andika, seperti diumumkan Mayjen Prantara Santosa:

1) Kenakan Pasal KUHP. "Saya pastikan, kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini," kata Andika kepada wartawan, Jumat (24/12).

2) Pastikan diproses Hukum. "Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Kapuspen TNI, Mayjen Prantara.

3) Tiga oknum itu dipecat. "Memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

4) Terancan hukuman seumur hidup. Para tersangka diduga melanggar beberapa pasal di KUHP. Tidak tertutup kemungkinan, Pasal 340 Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Perintah Panglima TNI itu didukung Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, kepada pers, Sabtu (25/12) mengatakan:

"Terakhir saya dengar Panglima TNI memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat, serta hukuman pidana sampai seumur hidup. Pastinya kami dukung langkah Panglima TNI itu."

Pasti, perintah sangat tegas Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa ini hasil kajian teliti dan mendalam. Belum pernah ada kasus Laka Lantas seperti ini.

Kasus ini meluas ke masyarakat sebagai: Dugaan pembunuhan. Ada dua alat bukti hukum, untuk itu. Saksi mata dan hasil bedah forensik.

Pertama, saksi mata di tempat kejadian, pada saat kejadian. Polisi sudah memeriksa 12 orang saksi mata. Yang bercerita kepada pers, saksi pria inisial S (25).

"Waktu itu saya perjalanan pulang menuju Garut, dari Cicalengka. Saya mengisi bensin di SPBU yang berada tak jauh dari tempat kecelakaan tersebut."

"Setelah selesai isi bensin, saya mau menyeberang. Ada tabrakan itu," kata saksi.

S mendekati korban. Ia melihat kondisi dua korban dari jarak sangat dekat. Korban pria terkapar di depan ban mobil penabraknya, Panther hitam nomor polisi B 300 Q. Sedangkan, Salsabila berada di kolong mobil.

Saksi S: "Kondisi cewek tak bergerak. Bola mata putih. Luka parah di kepala. Kondisi laki, masih bergerak. Ia enggak ada luka di luar. Sewaktu ia diangkut oleh penabrak menuju ke mobil, kelihatan jelas korban bergerak-gerak."

Dilanjut: "Tubuh cewek diletakkan di bagian jok tengah mobil. Sedangkan tubuh cowok diletakkan di bagasi belakang. Kata penabrak, itu akan dibawa ke rumah sakit. Motor korban rusak parah dibiarkan di pinggir jalan."

Kedua, hasil bedah forensik. Diumumkan Kabiddokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12/21), demikian:

"Mayat wanita luka sangat parah di kepala. Tulang tengkorak dari bagian belakang di dekat telinga, sampai depan, pecah. Kulit rambut mengelupas."

Itulah mayat Salsabila. Diduga keras, dia sudah meninggal saat dibuang ke sungai.

Dilanjut: "Mayat pria, ada sedikit memar di kepala. Tapi di dalam paru-paru ada banyak air. Tanda bahwa ia masih hidup, atau pingsan, saat dimasukkan ke sungai. Catatan: Meninggal karena paru kemasukan air."

Hasil itu matching dengan kesaksian S. Tentang kondisi korban pria yang masih bergerak saat diangkut oleh penabrak, dimasukkan bagasi mobil.

Logika: Ada dua pilihan bagi penabrak, dalam Laka Lantas. Pertama, melarikan diri (ini paling sering terjadi). Kedua, menolong korban. Bagi penabrak bermobil, bisa mengangkut korban ke mobilnya.

Kalau tabrak lari, selesai begitu saja. Tidak tanggung-jawab. Pengecut.

Kalau penabrak menolong korban, ada dua kemungkinan: Mengantarkan ke rumah sakit, mendampingi, membayari semua biaya pengaobatan. Atau, mengantarkan ke pintu rumah sakit, lalu kabur.

Di kasus ini, tidak lazim, membuang korban ke sungai. Apalagi, berdasar dua bukti hukum itu, korban Handi dalam kondisi masih hidup.

Wacana penerapan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) terhadap para terdakwa, sangat kuat.

Karena, rentang jarak antara tempat kejadian perkara Laka Lantas dengan titik pembuangan para korban sekitar 270 kilometer. Jika kecepatan Panther hitam itu rerata 60 kilometer per jam, ketemu waktu tempuh sekitar 4 jam 30 menit. Jika bermobil nonstop.

Selama waktu tempuh, para pelaku punya kesempatan cukup untuk berpikir, akan diapakan korban yang masih hidup itu. Sebab, salah satu azas di Pasal 340 KUHP adalah: "Pelaku punya waktu yang cukup untuk berpikir".

Salah seorang pelaku, berpangkat Kolonel TNI AD. Ini adalah pangkat tertinggi untuk Perwira Menengah militer. Yakni, satu tingkat di atas Letnan Kolonel. Dan, satu tingkat di bawah Brigadir Jenderal. Artinya, pelaku punya logika yang teruji, rasional.

Itulah sebabnya, Panglima TNI tidak ragu mengeluarkan empat perintah tegas di atas.

Pasal 340 KUHP adalah pasal mematikan. Sebab, inilah satu-satunya pasal di KUHP yang bisa mencapai vonis hukuman mati.

Pasal maut ini masih mungkin akan diterapkan di kasus tersebut. Mungkin. Belum pasti. Tergantung hasil penyidikan, nanti.

Beda cerita, seumpama kasus itu ternyata bukan kecelakaan. Melainkan, seandainya, ada hubungan latar belakang antara pelaku dengan korban. Kemungkinan itu akan diusut dalam penyidikan. Diungkap di persidangan.

Andaikata, ada latar belakang di kasus itu, pasti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Dan, sangat mengerikan. Juga, belum pernah terjadi di Indonesia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA