Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ibu Negara pun Kutuk Pemerkosa

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Selasa, 21 Desember 2021, 21:52 WIB
Ibu Negara pun Kutuk Pemerkosa
Ibu Negara Iriana Joko Widodo/Net
KASUS Herry Wirawan (36) seperti sentral perkara perkosaan. Tak kurang, Ibu Negara, Iriana Joko Widodo mengatakan: "Saya sebagai perempuan sangat sakit sekali, sakit sekali."

Itu dikatakan Iriana melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/21). Seusai, dia bersama istri Wakil Presiden RI, Wury Maruf Amin dan anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) menemui penyintas kekerasan seksual dan tindak asusila.

Pertemuan itu dilakukan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Kabupaten Bandung Barat. Mereka sempat berbincang dengan 12 penyintas dan seorang saksi kasus tindak pidana asusila.

Iriana: "Makanya, untuk hukum harus ditindak tegas dan keras. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya."

Iriana berkata begitu bukan cuma ditujukan pada terdakwa Herry Wirawan. Melainkan, terhadap semua pemerkosa, khususnya pemerkosa anak-anak.

Tapi, masyarakat menafsirkan, ucapan itu karena ada kasus Herry Wirawan.

Apalagi, sidang perkara Herry Wirawan dikawal khusus oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana. Bahkan, Kajati yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus Herry di Pengadilan Negeri Bandung.

Kajati Asep kepada wartawan, Selasa (21/12/21) menjelaskan, di kasus Herry, jaksa membagi para saksi dalam sejumlah klaster. Atau kelompok.

Kajati Asep: "Untuk efektivitas, sesuai hukum acara yang cepat, maka kami usulan memeriksa santri secara maraton. Dalam artian bakal ada klaster-klaster."

Maksudnya, para saksi dibagi dalam kelompok. Ada kelompok korban, yakni 12 santriwati yang diperkosa Herry selama lima tahun berturut-turut sejak 2016.

Ada kelompok bidan. Yang menolong proses kelahiran 11 bayi hasil perkosaan Herry. Ada juga kelompok ASN (Aparatur Sipil Negara). Menyangkut perizinan pondok pesantren dan bantua sosial dari pemerintah kepada ponpes serta santriwati.

Dalam sidang kemarin (berlangsung tertutup) diungkap, bahwa santriwati korban perkosa Herry disuruh Herry mengajukan permohonan bantuan uang Program Indonesia Pintar. Uangnya cair, diambil Herry.

Jika tidak dibagi per kelompok saksi, proses sidang bisa lama.

Asep: "Sidang dengan dua saksi saja, lama. Maka kami akan maraton. Misal klaster PNS dijadikan satu, diperiksa berbarengan sesuai hukum acara dan kami akan hormati Undang-undang."

Khusus perkara Herry, sidang dipercepat. Umumnya sidang sepekan sekali. "Untuk kasus ini kami jadwalkan sepekan dua kali. Senin dan Kamis," ujar Asep.

Aparat begitu serius menangani kasus ini. Mungkin, karena tingkat kejahatan yang dilakukan Herry dianggap luar biasa. Mencemarkan profesi ustaz.

Herry memanfaatkan posisinya sebagai guru agama. Memperkosa belasan santriwati. Berlangsung lima tahun berturut-turut. Sampai melahirkan 11 bayi. Yang, bayi-bayi itu masih dimanfaatkan pula untuk mencari sumbangan anak yatim.

Pakar pemerkosa anak, Prof Dr Sherry Hamby, yang Gurubesar Riset Psikologi The University of the South, Sewanee, Tennessee, Amerika Serikat, menjelaskan di jurnal ilmiah kampusnya:

"Pemerkosa memang menikmati kendali penuh terhadap korban. Itu kenikmatan pertama mereka. Kenikmatan kedua: seks."

Ditegaskan: "Perkosaan atau kekerasan seksual, bukan tentang kepuasan seksual atau minat seksual. Melainkan, lebih tentang mendominasi orang."

Terbukti, santriwati korban Herry, menirukan ucapan Herry saat akan memperkosa: "Kamu harus turuti perintah guru."Maka, santriwati usaia 13 sampai 15 tahun itu pun menurut, diperkosa.

Prof Hamby membagi tiga tipe pemerkosa.

1) Oportunistik. Jenis ini memanfaatkan setiap kesempatan di saat menguasai orang. Tentunya, terhadap orang yang lebih lemah daripada pemerkosa. Begitu ada kesempatan, ia beraksi.

2) Sadis. Motif pemerkosa tipe ini adalah merendahkan, mempermalukan korban. Misal: Pemerkosaan masal. Atau terhadap korban yang sangat dibenci pemerkosa.

3) Dendam. Tipe ini punya rasa sakit hati di masa lalu, yang mengendap, dalam jiwa. Misal: Pemerkosa pernah disakiti perempuan, atau ditolak, atau dianiaya. Rasa dendam ia lampiaskan di pemerkosaan.

Herry Wirawan, belum diungkap tuntas. Siapa ia. Pers hanya menyebutkan, ia lahir di Garut, 19 Mei 1985. Pendidikan: Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI. Profesi: Tenaga pendidik. Status menikah dengan tiga anak.

Belum diungkap, bagaimana masa lalu Herry. Pengungkapan ini berguna sebagai bahan pelajaran penting. Agar jangan sampai muncul orang seperti Herry.

Dalam kasus ini, mungkin Herry masuk tipe nomor satu: Aportunistik. Dan, karena ia punya kuasa terhadap banyak santriwati, maka kesempatan itu ia manfaatkan maksimal.

Dari situ bisa dijadikan bahan pelajaran bagi para pendidik. Bahwa pendidik harus dikontrol. Kasus Herry terjadi, pasti karena tanpa kontrol. rmol news logo article

Penulis adalah Wartawan Senior

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA