Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konsep Konsen Benteng Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Oleh: Maidina Rahmawati*

Senin, 29 November 2021, 15:56 WIB
Konsep Konsen Benteng Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati/RMOL
PADA tanggal 3 September 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sebagai catatan juga, aturan sejenis ini juga telah diterbitkan di lingkungan Perguruan Tinggi dibawah Kementerian Agama yaitu dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 5494/2019 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Kehadiran aturan ini disambut pro dan kontra, termasuk penolakan. Namun sayangnya, penolakan yang muncul didasarkan pada diakomodirnya aspek persetujuan/konsen sebagai dasar kekerasan seksual. Pihak yang menolak menyatakan bahwa dengan diakomodirnya konsep konsen maka negara telah melegalkan perzinahan.

Perdebatan kemudian berlanjut pada pembahasan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS/dahulu RUU PKS).

Beberapa anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR merekomendasikan hilangnya bunyi pasal yang memuat kata-kata “tidak disukai” “dengan persetujuan" dan sebagainya.
Menjadikan kekerasan seksual didefinisikan oleh mereka sebagai semua bentuk perbuatan hubungan seksual yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya.

Penolakan terhadap konsep konsen ini tidak berdasar dan dapat menimbulkan bahaya. Suatu perbuatan disebut sebagai kekerasan seksual jelas harus didasari pada tidak adanya persetujuan. Konsep konsen ini diakomodir untuk menjamin perlindungan atas integritas tubuh manusia.

Tentu kita jelas menyepakati semua manusia tidak memiliki hak kepemilikan terhadap manusia lain, bukan?

Keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan hubungan seksual adalah kemerdekaan setiap orang. Begitulah konsep konsen diakomodir. Untuk dapat terlibat dalam hubungan seksual setiap orang harus memberikan persetujuannya.

Tidak berhenti sampai disitu, persetujuan tersebut juga harus “freely given” atau diberikan secara merdeka atau bebas. Ketika persetujuan tersebut didapat dari tekanan, tipuan, ancaman, paksaan ataupun relasi kuasa, maka konsen/persetujuan tidak tercapai.

Namun, dalam keadaan tertentu, persetujuan bebas tidak dapat diberikan. Misalnya, dalam kasus orang tidak sadarkan diri, juga pada anak di bawah 18 tahun sebagai kelompok khusus yang secara kematangan umur belum dapat memberikan persetujuan.

Ketika suatu hubungan seksual dilakukan tidak berbasis pada persetujuan ataupun persetujuan tidak didasarkan pada kondisi bebas atau merdeka, maka terjadi penyerangan terhadap integritas tubuh manusia yang dilindungi oleh negara.

Penyerangan tersebut harus dilarang dalam instrumen hukum negara. Penyerangan ini bahkan melampaui batas-batas relasi normatif misalnya hubungan perkawinan. Kita tentu menyepakati sekalipun dalam perkawinan, masing-masing individu juga tetap memiliki integritas terhadap tubuh.

Perkawinan tentu bukan metode “membeli” seksualitas manusia lain. Itu pula mengapa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan dilarang. Hal ini diakomodir dengan adanya pemidanaan pemaksaan hubungan seksual di dalam perkawinan (Pasal 46 UU PKDRT, Pasal 288 KUHP).

Lantas, bagaimana dengan hubungan seksual di ruang privat? Bukan peran negara mengatur hubungan seksual ketika terjadi di ranah privat dan tidak melanggar prinsip konsep/persetujuan.

Sepanjang tidak tidak melibatkan anak, tidak dilakukan di tempat umum atau disiarkan ke umum, dan yang terpenting tidak melanggar prinsip pemberian persetujuan yang bebas dan merdeka, maka negara tidak memiliki kepentingan sama sekali. Sumber daya negara tidak diperlukan untuk menindak hal ini.

Kepentingan siapa yang perlu dilindungi oleh negara untuk menindak hal ini? tidak ada. Jika yang dimaksudkan adalah kepentingan publik, sudah ada larangan melakukan hubungan seksual di ruang publik, diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP tentang larangan perbuatan melanggar kesusilaan di depan umum.

Pun begitu larangan untuk menyiarkan ke publik yang juga diatur dalam KUHP dan UU Pornografi.

Dalam membaca persoalan moralitas di ranah publik, tentu saja tidak melulu bicara tentang norma hukum, terdapat peran norma lainnya seperti norma agama ataupun norma kesopanan yang masih berlaku di masyarakat.

Keterikatan kita akan norma tersebut justru melampaui batas-batas aparatur negara bukan? Apakah kita melaksanakan perintah agama, harus ditegakan oleh polisi?

Lalu apakah kita menerapkan norma kesopanan untuk hormat dengan orang yang lebih tua harus ditegakkan oleh polisi?

Hal inilah yang dalam pembahasan pancasila oleh Soekarno, pendiri bangsa Indonesia, dijadikan dasar Indonesia bukan negara agama namun juga bukan negara sekular.

Bahwa agama mengikat kita lebih tinggi dari peran negara, warga negara pun bisa bertindak berbasis kepercayaan atas agama.

Bahaya Hilangnya Konsep Konsen untuk Korban Kekerasan Seksual

Menghilangkan konsep konsen dalam pengaturan hukum tentang kekerasan seksual dapat menimbulkan malapetaka besar terhadap perlindungan individu yang dijamin oleh negara.

Dengan pemahaman ini, maka dikatakan perkawinan sebagai solusi. Padahal, perkawinan bukan jaminan kekerasan seksual tidak terjadi.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 melaporkan sepanjang 2020 terdapat 57 kasus pemaksaan hubungan seksual oleh pasangan di dalam rumah tangga, pada 2019, jumlah kasus mencapai 100 aduan.

Dengan penghilangan konsep konsen ini, semua korban yang terjebak dalam hubungan "tidak legal" akan didefinisikan sebagai pelaku. Korban akan dipersalahkan karena terlibat dalam hubungan di luar perkawinan, bukan aspek tanpa persetujuan yang digali.

Tentu lebih mudah menyatakan perzinahan telah terjadi ketimbang membuktikan tidak adanya persetujuan atau dalam hal ini kekerasan seksual.

Praktik pelarangan zina dalam instrumen hukum negara sudah pernah diterapkan di negara lain dan terbukti menimbulkan malapetaka.

Bariya, seorang anak berusia 13 tahun warga negara Nigeria, pada tahun 2000 mengalami kehamilan, namun justru ia dihukum dengan zina sehingga harus menerima 100 kali cambukan. Ia tidak mampu membuktikan bahwa ia adalah korban perkosaan, padahal umurnya masih 13 tahun.Ia harusnya tidak dapat memberikan persetujuan (Hosseini:2010).

Di Pakistan sejak 1979 berlaku Hudood Ordinance, aturan hukum pidana Islam, untuk 3 jenis tindak pidana (pencurian, zina, menuduh zinah, konsumsi alkohol). Mayoritas penggunaan hukum ini (88 persen) adalah kasus  perzinaan (Kennedy:1996).

Dalam laporan National Commission on Status of Women (NCSW) Pakistan pada 2003, 80 persen perempuan dalam penjara Pakistan merupakan korban perkosaan yang gagal membuktikan ketiadaan persetujuannya, sehingga mereka dihukum atas dasar zina (Abira:2006).

Kasus yang cukup mengerikan terjadi di Pakistan yaitu Zafran Bibi, perempuan berusia 26 tahun, korban perkosaan dari saudara iparnya, dijatuhi pidana mati atas perzinahan, karena ia hamil, dan kehamilannya sebagai bukti perzinahan terjadi (Cornell center on the detah penalty worldwide:2018).

Di Sudan, pada 1991 diperkenalkan aturan tentang perzinaan, yang dapat menghukum perzinahan dengan cambuk. Pada 2015, Sudan mencabut aturan hukum tentang perzinaan ini setelah terjadinya kasus seorang warga negara Ethiopia dihukum melakukan perzinaan, padahal ia adalah korban gang rape.

Pun, di Pakistan pada 2006, aturan yang memperbarui penerapan Hudood Ordinance diperkenalkan, lewat UU tentang perlindungan perempuan. Aturan ini menyatakan bahwa laporan perkosaan harus ditindaklanjuti dan tidak dapat berujung pada tuduhan perzinahan.

Aturan hukum negara mengenai perbuatan seksual yang didasari pada ada atau tidaknya perkawinan dipastikan akan menyerang korban.

Pada kasus korban terlibat perkawinan, laporannya akan dituduh mengada-ada, karena dianggap kekerasan tidak dapat terjadi di dalam perkawinan. Sedangkan untuk kasus di luar perkawinan, korban akan takut untuk melaporkan kasusnya.

Dengan aturan seperti ini, korban yang perlu dilindungi justru menjadi tidak terjangkau, karena korban akan lebih dulu dilabeli "terlibat hubungan tidak legal”, dihukum karena perzinaan, bukan diakui sebagai korban.rmol news logo article

*Penulis adalah Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA