Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pinjol, Antara Benci tapi Rindu

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Rabu, 20 Oktober 2021, 18:39 WIB
Pinjol, Antara Benci tapi Rindu
Ilustrasi Pinjaman Online/Net
UTANG mati demi pinjaman online (Pinjol). Utang ditagih, sulit bayar, mati bunuhdiri. Maka, kantor Pinjol ilegal PT ANT Information Consulting (AIC) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek polisi, Senin malam (18/10). Pengutangnya bebas tagih.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Soal bebas tagih, sudah ditegaskan Menko Polhukam, Prof Mahfud Md. Di konferensi pers kasus Pinjol ilegal, Selasa (19/10).

Prof Mahfud: "Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, jangan membayar (utangnya). Jangan membayar,"

Dilanjut: "Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,"

Prof Mahfud terkenal blak-blakan. Pernyataan sekeras itu, nyaris belum pernah dikatakan pejabat tinggi negara. Bagaimana mungkin, utang tak perlu dibayar? Apa dasarnya?

Mahfud menyampaikan dua dasar:

Pertama, dari sudut hukum perdata, Pinjol ilegal tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, seperti diatur dalam hukum perdata. Dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya juga tidak terpenuhi.

Kedua, dari sudut hukum pidana. Karena tidak sah, maka dinyatakan batal atau dibatalkan. Yang kini sedang diusut Bareskrim Polri.

Mahfud: "Bareskrim Polri akan mengklasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar. Jangan bayar, karena itu ilegal."

Sebaliknya, penyelenggara Pinjol ilegal akan ditindak polisi. Karena menagih dengan kekerasan dan ancaman. Bahkan, pihak Pinjol menyebar foto porno (hasil rekayasa) pengutang. Ini sudah diakui karyawan Pinjol ilegal PT AIC.

Dari penggerebekan polisi terhadap Pinjol ilegal, PT AIC, empat orang karyawan ditangkap. Salah satunya bernama Soza, dalam interogasi polisi, mengakui begini:

"Foto-foto porno sudah ada di komputer saya. Tinggal diedit nama doang," ujar Soza kepada polisi saat digerebek, Senin (18/10).

Maksudnya, mereka menyiapkan banyak foto porno dari internet. Kemudian diedit. Foto pengutang ditempelkan, sehingga seolah-olah itu foto pengutang. Foto pengutang didapat Pinjol dari persyaratan pengajuan utang. Juga, dari seluruh file Medsos pengutang.

Setelah foto diedit (seolah-olah foto porno pengutang) lantas disebar ke Medsos. Sehingga penunggak utang hancur di mata publik.

Mengapa Pinjol begitu kejam? "Soalnya kami (karyawan) selalu dianya bos soal pembayaran. Tiap beberapa menit, saya ditanya bos: Mana payment... payment..."

Dari situ Soza mikir, cara paling efektif menagih utang. "Saya putar otak, gimana caranya pengutang cepat bayar. Ketemu cara itu (foto porno)," kata Soza.

Bagi penunggak yang tidak malu disebarkan fotonya, didatangi para debt collector. Ini langsung menakutkan pengutang.

Prof Mahfud sudah mengetahui modus penyebaran foto porno ini. "Itu yang sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya, ditindak," tutur Mahfud.

Pinjol ilegal dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Atau Undang Undang Perlindungan Konsumen. Juga Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang ITE.

Mahfud: "Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHPidana, yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya."

Berapa Bunga Utang Pinjol?

Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pinjol legal menerapkan bunga 0,8 persen per hari. Artinya 24 persen per bulan.

Dalam perbankan, bunga simpanan atau pinjaman selalu dihitung per tahun. Maka, bunga Pinjol 288 persen per tahun. Hampir tiga kali lipat dari utang pokok.

Banyak Pinjol legal yang menerapkan bunga hingga di atas 1 persen per hari. Seumpama 1 persen per hari, maka bunga Pinjol resmi per tahun 354 persen. Bandingkan dengan bunga KPR kini rata-rata sekitar 7 persen per tahun.

Mengapa beda antara bunga Pinjol dengan bunga bank (misalnya KPR) begitu jauh? Jawabnya, kredit bermasalah (Non Performance Loan - NPL).

Dikutip dari data Infobank, 1 Juli 2020, NPL perbankan Indonesia naik tajam di semester 1 tahun 2020, dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year on year).

Contoh: BCA mencatat NPL di akhir Juni 2019 sebesar 1,4 persen. Kemudian, akhir Juni 2020 melonjak jadi 2,1 persen. Hampir dua kali lipat. Diduga, akibat pandemi Corona.

Sedangkan Pinjol, tidak ada data NPL seperti perbankan nasional. Diperkirakan NPL Pinjol sekitar 20 persen sampai 30 persen. Artinya, satu dari empat pengutang Pinjol, bermasalah, atau gagal tagih.

Jadi, pihak Pinjol sudah mengkalkulasi antara NPL berbanding bunga utang. Gampangnya, karena banyak yang gagal tagih, maka pengutang dikenakan bunga sangat-sangat tinggi.

Dari perspektif Pinjol, tingkat spekulasi sangat tinggi. Disebut juga: High risk high return.

Demi memperkecil NPL, penagihan dilakukan secara keras. Antara lain, penyebaran foto porno (hasil rekayasa) pengutang. Juga, ancaman para debt collector.

Rumitnya, Pinjol ilegal menerapkan bunga utang yang lebih rendah dibanding Pinjol legal. Pinjol ilegal rerata menetapkan bunga di bawah 1 persen per hari. Mengapa? Jawabnya: Agar Pinjol ilegal menang bersaing melawan Pinjol legal.

Dampaknya, masyarakat yang kepepet butuh duit, lebih banyak utang ke Pinjol ilegal, karena biaya bunga yang lebih rendah dibanding Pinjol legal. Akhirnya, ya.... itu tadi.

Hal lain pengutang ke Pinjol: Ada biaya administrasi. Besarnya berbeda-beda antar Pinjol. Di Pinjol legal Kisarannya sekitar 5 persen per nilai pinjaman. Di Pinjol ilegal sekitar 30 persen sampai 40 persen.

Umpama, utang Rp 1 juta di Pinjol legal, maka yang diterima pengutang Rp 950 ribu. Sedangkan di Pinjol ilegal, duit yang diterima pengutang Rp 600 ribu.

Perbandingan antara Pinjol legal dengan ilegal, begini: Soal bunga, Pinjol legal lebih murah. Soal potongan utang (disebut biaya administrasi) Pinjol ilegal jauh lebih besar. Istilahnya, Pinjol ilegal mencekik leher pengutang, di depan.

Berapa jangka waktu pengembalian? Rerata sangat singkat. Ada harian, mingguan, bulanan. Tapi, tidak ada yang tahunan. Semakin singkat jangka waktu, bunganya semakin tinggi.

Di Pinjol ilegal, utang dengan pengembalian harian, bunganya rerata sekitar 4 persen per hari (khusus jangka waktu pengembalian harian).

Contoh: Misalnya, seseorang utang Rp 1 juta dengan jangka pengembalian tiga hari. Maka, jumlah pengembalian plus bunga Rp 1.120.000. Sedangkan, duit yang diterima pengutang Rp 600 ribu, akibat biaya administrasi 40 persen.

Bisakah Pinjol disebut kejam? Jawabnya, bisa ya.... bisa tidak. Kalau menyimak angka-angka itu, kelihatan Pinjol kejam. Si raja kejam.

Sebaliknya, bagi pengutang, yang butuh duit banget, Pinjol penolong. Pahlawan orang miskin. Coba, siapa yang bisa memberi utangan, cair dalam sejam? Selain Pinjol yang baik hatinya?

Korelasi Kemiskinan dengan pinjol

Orang butuh Pinjol karena tidak punya duit. Orang tidak punya duit karena miskin. Orang miskin karena hidup di negara miskin. Sedangkan, negara miskin disebabkan banyak faktor.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasi Kamis, 15 Juli 2021, jumlah penduduk miskin Indonesia per akhir Maret 2021 tercatat 27,54 juta orang.

Jumlah ini turun 0,01 juta orang dibanding akhir September 2020. Tapi jika dibandingkan akhir Maret 2020, naik 1,12 juta orang. Dampak pandemi Corona kelihatan jelas di situ.

Kepala BPS, Margo Yuwono dalam konferensi pers, Kamis (15/7) mengatakan: "Kalau berdasarkan persentase populasi, penduduk miskin di bulan Maret adalah 10,14 persen. Ini turun 0,05 persen dibandingkan September 2020."

Indikator miskin adalah: Pengeluaran per kapita per bulan Rp 472.525. Jika dikalkulasi per kapita per hari Rp 15.750.

Gampangnya, orang (tua-muda, pria-wanita) yang bisa hidup dengan pengeluaran Rp 15.750 per hari ke atas, disebut (oleh BPS) tidak miskin. Kalau di bawah itu, berarti miskin.

Di kawasan paling kumuh Jakarta, sekitaran Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, jika pagi ada penjual nasi uduk harga Rp 7.000 per bungkus. Isinya, nasi uduk plus bihun dan tempe orek, disiram sambal.

Pembeli yang minta dispensasi harga Rp 6.000, boleh. Tanpa bihun dan tempe orek. Cuma nasi uduk disiram sambal. Pedes, biar lahap. Minumnya air putih, gratis.

Indikator kemiskinan BPS adalah itu. Nasi uduk disiram sambal Rp6.000. Makan sehari tiga kali, ketemu Rp 18.000. Sudah melebihi batas BPS Rp 15.750. Berarti, orang tersebut disebut: Tidak miskin.

Tanpa pergi-pergi, yang berarti butuh uang transpor. Mandi tanpa sabun, menggosok badan dengan batu bata, menyikat gigi dengan itu pula. Terpenting: Jangan pernah sakit. Pun, tidak sekolah.

Katakanlah, indikator miskin dinaikkan (rasional) jadi Rp 2,1 juta per kapita per bulan. Atau Rp 70.000 per kapita per hari. Entah, berapa jumlah orang miskin Indonesia. Bisa sekitar 200 juta orang. Dari 274,8 juta penduduk Indonesia sekarang.

Sekitar 200 juta orang miskin itulah yang sehari-hari sering butuh duit. Kelihatan dari jidatnya yang selalu berminyak. Mengkilap. Sedangkan data miskin versi BPS yang 27,54 juta orang, masuk kategori: Sangat-sangat butuh duit. Jidatnya dekil, tanpa sabun. Bermulut sambal.

Mereka-lah segmen market Pinjol. Mereka-lah yang mem-pahlawan-kan Pinjol. Terus, mampukah Pinjol melayani mereka?

Data situs resmi Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (19/10) menyebutkan:

"Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending (Pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara." bunyi situs resmi OJK, Selasa (19/10).

Dengan data tersebut, segmen market Pinjol resmi sekitaran 2 juta pengutang. Itu pula sebabnya, pemerintah tetap mendukung Pinjol resmi. Go ahead...

Meskipun, NPL Pinjol diprediksi (oleh aku) sekitaran 20 persen sampai 30 persen. Atau satu dari empat pengutang, gagal tagih. Habis, mau gimana lagi?rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA