Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

57 Bekas Pegawai KPK Direkrut Kapolri, Jalan Tengah Pemberantasan Korupsi

M. Ainul Yakin Simatupang*

Minggu, 03 Oktober 2021, 15:27 WIB
57 Bekas Pegawai KPK Direkrut Kapolri, Jalan Tengah Pemberantasan Korupsi
Direktur Studi Kebijakan Publik Indonesia (SKPI). M. Yakin Simatupang/RMOL
BEBERAPA hari belakangan, pemberitaan mengenai usulan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi penyidik kepolisian ramai menjadi perbincangan publik di media massa dan media sosial.

Langkah tersebut tentu dapat ditebak, menghasilkan perdebatan baik pro maupun kontra.

Sebelumnya, rencana itu sendiri disampaikan langsung oleh Kapolri saat jumpa pers 28 September 2021 di Papua. Kapolri menjelaskan bahwa keinginannya tersebut telah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat yang dikirimnya pada 24 September 2021.

Listyo saat itu juag menyatakan bahwa surat sudah dibalas oleh Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada 27 September 2021.

Pada prinsipnya, menurut Kapolri, Presiden menyetujui usulannya tersebut dengan menginstruksikan Kapolri berkoordinasi ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara.

Jalan tengah dan masa depan pemberantasan korupsi

Apa yang dilakukan oleh Kapolri dan disetujui oleh Presiden itu patut diberikan apresiasi yang tinggi. Polemik yang selama ini mengemuka di publik tentang suramnya nasib pemberantasan korupsi di Indonesia setelah tidak lolosnya 56 penyidik KPK tersebut telah dijawab oleh Kapolri dan Presiden.

Indikataornya adalah dengan memberikan mereka kesempatan untuk tetap mengabdi pada ibu pertiwi dengan bergabung ke Bareskrim Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimanapun, polemik yang terjadi di internal KPK tidak perlu disangkut pautkan dengan pihak kepolisian apalagi Presiden. Sebagaimana opini yang selama ini muncul bahwa tidak lolosnya 56 eks penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK sendiri adalah bentuk ketidakpedulian Presiden terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini tampaknya keliru, persoalan internal yang terjadi di KPK dalam rekrutmen pegawainya tidak serta merta bisa disangkut pautkan kepada Presiden. Apalagi opini yang mencoba membenturkan KPK dan Kepolisian.

Bagaimanapun, dalam konteks KPK, Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang sesungguhnya terjadi di internal, melainkan hanya memberikan saran dan pandangan-pandangannya.

Hal yang sama juga harus kita lihat pada kepolisian. Baik KPK maupun Polri merupakan sama-sama lembaga negara yang tidak bisa mengintervensi satu sama lain.

Hal inilah yang tampaknya dipahami betul oleh Kapolri sehingga Presiden menyetujuinya dalam upaya merekrut 56 eks penyidik KPK untuk menjadi penyidik Bareskrim.

Tentu, alasan kenapa Kapolri ingin merekrut 56 eks penyidik KPK tersebut karena Kapolri sendirilah yang paling mengetahui kebutuhan organisasinya, sekaligus menunjukkan bahwa ia memahami kebutuhan rakyat Indonesia untuk sama-sama berjuang memberantas korupsi.

Langkah bijak Kapolri ini dapat disebut sebagai jalan tengah, di mana Kapolri mengerti betul bahwa proses pemberantasan korupsi di Indonesia harus terus berjalan di tengah gelombang korupsi yang tidak berkesudahan terjadi di tanah air.

Kapolri tampaknya melihat bahwa puluhan mantan pegawai KPK yang diberhentikan di internalnya memiliki potensi yang besar bagi bangsa dan negara. Atas dasar itulah Kapolri menilai masih dibutuhkan dan berguna bagi Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi melalui Polri.

Lebih penting dari semua polemik yang timbul dari ide tersebut, pemberantasan korupsi jauh lebih substansial dari baju apa pun.

Kapolri melihat bahwa potensi dan pengalaman serta jasa yang dimiliki puluhan eks penyidik KPK tersebut harus tetap hidup untuk memberantas korupsi di tanah air apa pun lembaganya.

Di tengah polemik dan ketidaksetujuan yang mengemuka, Kapolri telah menunjukkan sikap berani dan negarawan dengan menawarkan eks puluhan penyidik KPK tersebut untuk bekerja di Bareskrim Polri.

Keputusan yang Presisi

Apa yang menjadi problem bangsa ke depan salah satunya masih masifnya gelombang korupsi yang terjadi. Tampaknya hal ini dipahami betul oleh Kapolri Listyo Sigit dengan berupaya menawarkan posisi penyidik di Bareskrim Polri kepada puluhan eks penyidik KPK.

Logika ini dapat dipahami bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah yang substansial dari sekadar polemik di mana orang-orang itu mengabdi.

Hal ini terlihat sangat konsekuen dengan tagline Presisi, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang dikampanyekannya sejak menjabat sebagai Kapolri.

Prediktif adalah ilmu intelijen yang merupakan ilmu basic bagi Kapolri. Kapolri mampu memprediksi bahwa pengalaman dan dedikasi puluhan eks penyidik KPK itu sangat potensial dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu perekrutan mereka menjadi penting di tengah tantangan korupsi yang belum juga menunjukkan titik berhenti.

Selain itu, responsibiltas atau tanggung jawab Polri dalam memberikan rasa aman dan menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat. Kapolri berinisiatif menghentikan polemik di publik terkait tidak lolosnya puluhan penyidik KPK dengan menawarkan mereka untuk bergabung di Polri.

Hal ini karena polemik tentang hal itu terlihat telah melalaikan publik dari hal yang paling substansial yakni pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab kepolisian di samping KPK dan Kejaksaan.

Oleh karena itu, dengan menempatkan puluhan eks penyidik KPK ke Bareskrim Polri untuk untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi adalah langkah yang substansial. Langah tepat sebagai tanggung jawab pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana amanah undang-undang.

Hal ini juga tampak bagaimana ide ini disampaikan ke publik sebagai bentuk upaya transparansi berkeadilan.

Dengan demikian, tidak ada salahnya jika kita berupaya berpikir positif dan menghindari polemik yang tidak substansial dengan menyambut baik upaya Kapolri meminang Novel Baswedan Cs.

Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di lembaga pimpinan Firli Bahuri.rmol news logo article

Penulis adalah Direktur Studi Kebijakan Publik Indonesia (SKPI)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA