Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Viani Limardi Dizolimin

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/zeng-wei-jian-5'>ZENG WEI JIAN</a>
OLEH: ZENG WEI JIAN
  • Jumat, 01 Oktober 2021, 16:08 WIB
Viani Limardi Dizolimin
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, Viani Limardi/Net
AKTIVIS Immanuel Ebenezer menyebut PSI sebagai “partai bocil". Skandal “pemecatan Viani Limardi" membuat PSI mirip “private cartel party” dan “entrepreneurial parties”.

Private cartel party artinya semi-capitalist agency. Specific political entrepreneur and careerist mengalahkan ideology motivated policy.

Expresinya: Sikat kader yang nggak bisa dikontrol, ganti dengan politisi karir. Cari-cari alasan. Lepas tuduhan. Bunuh karakternya.

Tiga alasan pecat Viani Limardi: Penggelembungan anggaran reses, pasca insiden genap-ganjil, dan ngga patuh instruksi pemotongan gaji buat Covid-19.

Alasan penggelembungan dana reses tanpa dasar clear. Nggak berasal dari BPK dan auditor. Sekertaris Dewan menyatakan Viani Limardi mengembalikan sisa dana reses.

PSI ngga punya solidaritas terhadap kadernya. Ngga membela Viani Limardi dari pelintiran media. Bodrex click-bait menyatakan anggota DPRD adu-mulut dengan polisi. Portal abal-abal meradikalisasi menjadi “berkelahi".

Faktanya Viani Limardi hanya berkomunikasi dengan petugas di lapangan. Bertanya mesti lewat mana. Setelah meminta izin dan ditolak lewat jalur biasa karena ada agenda di dapil.

Di era Orde Baru ada istilah “recall”. Reformasi awal membuat posisi anggota dewan sangat kuat. Nggak bisa dipecat.

UU MD3 memberi keseimbangan. Partai politik bisa memecat anggotanya. Jika keberatan, anggota bisa gugat-balik. Keputusan pengadilan jadi solusinya.

Partai politik boleh aja pecat anggota. Keputusan akhir di pengadilan. Kasus Viani Limardi bisa seperti si Koboy Parlemen Fahri Hamzah. Karena Ada hak konstitusional warga negara yang telah memilih para wakilnya. Partai politik nggak bisa seenaknya bertindak. rmol news logo article

Penulis adalah aktivis Komunitas Tionghoa Antikorupsi (Komtak)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA