Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemuda dan Masa Depan Pertanian Indonesia

Bakhrul Amal*

Jumat, 24 September 2021, 15:19 WIB
Pemuda dan Masa Depan Pertanian Indonesia
Dosen Hukum Unusia, Bakhrul Amal/RMOL
SELAMAT Hari Tani Nasional. Hari Tani Nasional ini diperingati berbarengan dengan lahirnya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA adalah undang undang orisinil pertama Pemerintah Indonesia di Bidang Pertanahan.

Dari sejarah lahirnya saja kita dapat menilai bahwa hukum pertanahan, yang di dalamnya memuat perihal hak-hak atas tanah di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari petani.

Soekarno, pada pidato Vivere Pericoloso, bahkan secara terang mengatakan bahwa UUPA adalah upaya politis Pemerintah Indonesia meninggikan derajat petani yang dinilainya lebih tahu tentang tanah, mencari hidup dari tanah, dan amat butuh tanah.

"Kaum tani itu obyektif membutuhkan tanah garapan, karena kalau tidak menggarap, tidak mengolah tanah, mereka bukan petani," sebut Soekarno dalam Pidato Tavipnya yang fenomenal.

Minat Pemuda Jadi Petani

Jauh beranjak dari era awal dicetuskannya UUPA, saat ini kebutuhan akan tanah untuk bertani mulai terkikis. Minat melanjutkan perjuangan sebagai soko guru bangsa pun tidak semeriah dulu.

Berdasarkan data dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian petani muda di Indonesia yang berusia 20-39 tahun hanya berjumlah 2,7 juta orang.

Jumlah ini diketahui hanya sekitar 8 persen dari total petani di Indonesia yang mencapai 33,4 juta orang. Sisanya lebih dari 90 persen masuk petani yang sudah tua.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyuguhkan fakta tak kalah menarik. Fakta BPS menyebutkan bahwa 71 persen dari total petani saat ini berusia di atas 45 tahun. Sedangkan yang di bawah 45 tahun hanya 29 persen saja.

Data tersebut menunjukan bahwa sektor pertanian bukan lagi sektor yang digandrungi pemuda. Faktor yang menyebabkan hal tersebut tidak semata-mata karena trend semata tetapi faktornya banyak dan sifatnya multidimensional.

Faktor Penyebab

Faktor pertama adalah faktor stigma. Di beberapa wilayah pekerjaan sebagai seorang petani itu dinilai kolot. Menggarap tanah, menyemai benih sembari berjalan mundur, menjaga siang dan malam hamparan sawah, memanen, merupakan sesuatu yang tidak keren.

Sebab stigma yang kurang elok itu maka imbasnya berpengaruh pada strata sosial petani. Petani pun terkadang tidak terlalu dimuliakan. Di desa tidak jarang seseorang yang dianggap punya kelas adalah seorang menjadi Pejabat atau Perangkat Desa.

Faktor kedua adalah faktor insekur. Stigma tersebut, sebagaimana faktor pertama, lambat laun tidak hanya melekat pada masyakarat tetapi di era modern seorang petani pun beranggapan serupa.

Kita sering mendengar cerita sedih petani yang karena terpengaruh stigma tadi berharap "Semoga le, mengko koe jadi pejabat. Cukup bapak sing tani" (Semoga nak, kamu nanti jadi pejabat. Cukup bapak saja yang menjadi petani).

Sikap insekur itu kemudian mempengaruhi pola pikir pendidikan anak pedesaan. Sebisa mungkin sang anak lantas diarahkan menjadi seseorang yang pekerjaannya membawa status strata sosial yang lebih dianggap "lebih tinggi".

Faktor ketiga adalah informasi. Informasi tentang petani dan besaran keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut amatlah minim.

Media sosial, yang sekarang menjadi konsumsi hampir seluruh masyarakat Indonesia, lebih sering mempertontonkan gambaran kesuksesan seseorang itu ketika memiliki rumah besar, banyak mobil mewah, bisa traveling sesuka hati dan dikelilingi barang branded.

Nahasnya hal tersebut, seolah dinformasikan, hanya bisa diraih seandainya menjadi artis, pengusaha, maupun pejabat.

Banyak pemuda kemudian lebih berminat menjadi artis, pengusaha, maupun pejabat. Beberapa lainnya mencoba trik jalur pintas dengan memborong buku "Cara Sukses Memperoleh 1 Juta Dollar dalam Seminggu" dan judul buku serupa lainnya.

Ancaman Pertanahan

Hilangnya minat menjadi petani artinya berpengaruh pula hilang dan berubahnya fungsi tanah. Di berbagai tempat telah banyak tanah pertanian yang kemudian dengan cara dijual, diganti untung, maupun kerjasama kepemilikan dialihkan menjadi pabrik, perumahan, ataupun juga mall.

Ketika petani tidak lagi menjadi penopang ekonomi yang utama maka tanah yang luas itu dikapitalisasi dengan terkadang mengabaikan petani itu sendiri.

BPS menunjukkan bahwa 1 persen penduduk (kelompok bisnis) menguasai hampir 60 persen tanah di Indonesia. Sementara 56 persen petani di Indonesia hanya memiliki tanah kurang dari 0,5 hektar (gurem).

Jika demikian sebagus apapun substansi hukum (UUPA) yang dibentuk pelaksanaannya menjadi tidak maksimal. Sebab substansi bisa baik hanya dan jika hanya memperoleh dukungan penuh dari struktur hukum dan kultur hukum.

Pemerintah harus segera mengevaluasi banyak kebijakan terkait dengan pertanahan secara lebih serius. Bukan hanya menyediakan lahan pertanian an sich tetapi juga melakukan inovasi yang mampu menumbuhkan minat kepada pemuda untuk bergelut di bidang pertanian.

Itulah amanah tak tersirat yang paling utama dari UUPA, UU yang menjadi inspirasi penanda lahirnya Hari Tani Nasional.rmol news logo article

*Penulis adalah Dosen Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA