Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BUMN Yang Selalu Membebani Negara, Analisis Utang, Keuntungan, Dividen dan PMN 2017-2020

Oleh Dr. Sri Mulyono*

Jumat, 10 September 2021, 08:29 WIB
BUMN Yang Selalu Membebani Negara, Analisis Utang, Keuntungan, Dividen dan PMN 2017-2020
Menteri Negara BUMN Erick Thohir saat meresmikan logo baru Kementerian BUMN, Juli 2020./Ist
WOODROW Wilson (1887) mengungkapkan bahwa  praktik spoil system (sistem perkoncoan) dalam tata kelola pemerintahan akan menjurus pada terjadinya inefektivitas dan inefisiensi dalam pengelolaan negara.

Karena itu diperlukan penerapan merit system dengan memisahkan urusan politik dari urusan pelayanan publik dengan mengadopsi prinsip prinsip yang diterapkan oleh organisasi bisnis. Kritik Woodrow Wilson 134 tahun lalu masin relevan dengan kondisi BUMN di Indonesia dimana inefektivitas dan inefisiensi menjadi karakter yang melekat. Pengelolaan BUMN bercampur aduk dengan urusan politik yang membuat sebagian besar BUMN rugi berkepanjangan kemudian bangkrut dan menjadi beban negara.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa BUMN adalah tempat penampungan gerbong politik tim sukses Presiden, pejabat publik, partai politik dan perkoncoan lainya. Hasil riset Ombusdman RI per Agustus 2020 dari 2017 sampai 2019 ada 397 Komisaris pada BUMN dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasilan.

Hasil analisis kerjasama Ombusdman bersama KPK terhadap data 2019, dilakukan profiling terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal. Berdasarkan jabatan, rekam jejak karir dan pendidikan ditemukan sebanyak 91 atau komisaris 32 persen berpotensi konflik kepentingan dan 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN dimana mereka ditempatkan.

Senada, peneliti Transparency International Indonesia (TII) Danang Widyoko (2021) mengungkapkan, bahwa setidaknya kekinian ada 44 relawan Presiden Joko Widodo yang menjabat sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN.

UU 19/2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara pasal 2 ayat (1) Maksud dan tujuan pendirian  BUMN antar lain adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya b. mengejar keuntungan.

Berdasarkan UU 19/2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam PP 12/1998 dan Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud dalam PP 13/1998.

Namun sejak lahirnya Perusahaan Negara tahun 1973 kemudian menjadi BUMN sampai saat ini kondisinya masih jauh dari harapan. Posisi BUMN berada dalam lintasan abu abu antara kepentingan politik, pelayanan publik dan bisnis yang dituntut mengejar keuntungan. Apakah BUMN mampu mencapai tujuanya sebagaimana amanat UU 19/2003 yakni memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya  sekaligus mengejar keuntungan?

Perkembangan Utang, PMN untuk BUMN Dan Dividen Untuk Negara

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan ada 35 perusahaan pelat merah yang masuk dalam program restrukturisasi di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA1. Dilain kesempatan Erick mengungkapkan bahwa dari 143 BUMN (dengan 800 anak cucu BUMN) yang setor dividen ke negara hanya 10 BUMN2. Artinya hanya 7 persen BUMN yang sehat selebihnya 93 persen atau 133 BUMN sakit, sakit keras, pingsan atau mati suri.

Alih alih menghasilkan keuntungan justru utang BUMN terus menggunung dan terus membebani negara. Setiap tahun negara harus menginjeksi puluhan hingga ratusan triliun rupiah dan melakukan restrukturisasi keuangan setidaknya kepada 93 persen BUMN sekarat. Dalam artikel ini akan ditampilkan data kondisi, kontribusi BUMN kepada negara dan beban BUMN terhadap negara dalam 4 tahun terakhir.

Dalam empat tahun terakhir total Dividen BUMN yang disumbangkan kepada negara sebesar Rp 65,881 triliun. Jika dibandingkan dengan total aset yang dimiliki BUMN diatas Rp8000 triliun maka sumbangan dividen BUMN kepada negara selama 4 tahun hanya sebesar 0,8 persen. Dengan demikian dividen BUMN kepada negara dalam setahun hanya 0,2 persen atau 0,016 persen perbulan. Data juga menunjukan bahwa dividen BUMN kepada negara selama 4 tahun terakhir cenderung stagnan yakni berkisar antara Rp 43,8 triliun – Rp 45 triliun. Hal ini mengkonfirmasi kinerja BUMN stagnan dalam empat tahun terakhir.

Di sisi lain, suntikan dana dari pemerintah PMN cenderung meningkat tajam dari Rp 6,1 triliun tahun 2018, naik tajam menjadi 20,30 trilliun (naik sekitar 330 persen) pada tahun 2019 dan naik lagi menjadi 75,94 tiliun pada tahun(naik sekitar 373 persen) pada tahun 2020.

Data terakhir Komisi VI DPR RI telah menyetujui suntikan uang APBN dengan skema PMN sebesar Rp 106 triliun untuk sejumlah BUMN sesuai dengan usulan Menteri BUMN Erick Thohir dalam RAPBN Tahun Anggaran 2023. Alih alih memberikan dividen kepada Negara, BUMN justru semakin berat membebani keuangan Pemerintah.

Suntikan dana dari pemerintah kepada BUMN yang terus meningkat ternyata diikuti secara linier dengan utang BUMN. Tahun 2017 utang BUMN tercatat sebesar  Rp 942,9 Triliun, tahun 2018 meningkat menjadi Rp 1.251,7 triliun (naik sebesar Rp 314,8 triliun). Tahun 2019 naik lagi menjadi Rp 1.393,7 triliun dan tahun 2020 naik semakin tajam menjadi Rp 1.682 triliun.

Yang menjadi masalah kenaikan utang BUMN tidak diimbangi dengan produktivitas kinerja yang baik. Hal ini terkonfirmasi dari pendapatan dan laba bersih yang terus menurun selama empat tahun terakhir. Penurunan signifikan terjadi tahun 2019 sebelum terjadi pandemi Covid-19. Tahun 2018 pendaptan BUMN sebesar  Rp 2.399 triliun turun drastis menjadi Rp 1.600 triliun tahun 2019. Laba bersih BUMN juga turun dari Rp 188 triliun tahun 2018 menjadi Rp 124 triliun tahun 2019. Lebih memprihatinkan, tahun 2020 pendapatan BUMN hanya Rp 1.200 triliun dan keuntungan bersih hanya Rp 24 triliun.

Keuntungan dan Dividen BUMN Kepada Negara

Tujuan pendirian  BUMN antar lain adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya b. mengejar keuntungan.

Total pendapatan BUMN tahun 2017 sebesar Rp 2.000 triliun dengan keuntungan bersih 186 triliun setahun ekuivalen 9,3 persen (rata rata 0,775 persen) perbulan dan menyumbang deviden untuk negara sebesar Rp 43,9 triliun.

Tahun 2018 total pendapatan BUMN naik menjadi Rp 2.399 triliun dengan keuntungan bersih Rp 188 Triliun setahun (9,4 persen) atau rata rata 0,78 persen perbulan. Tahun 2019 total pendapatan turun drastis menjadi Rp1600 triliun dengan keuntungan sebesar Rp 64 triliun menjadi Rp 124 triliun (7,8 persen atau rata rata 0,66 persen perbulan), menyumbang deviden sebesar 43,8 triliun.

Kemudian tahun 2020 karena alasan wabah Covid-19, pendapatan BUMN kembali terpuruk hanya sebesar Rp1200 triliun (turun Rp 400 triliun dari tahun sebelumnya) dan membukukan keuntungan sebesar Rp 28 triliun atau hanya 2 persen setahun (0,166  persen per bulan).

Data diatas menimbulkan pertanyaan, mengapa pendapatan BUMN yang begitu besar hanya menghasilkan keuntungan bersih yang sangat kecil yakni di bawah 1 persen perbulan?

Jika BUMN mampu menghasilkan keuntungan bersih flat sebesar 3 persen perbulan (36 persen pertahun) maka angkanya akan berubah signifikan dan tentu dividen kepada negara otomatis meningkat pesat.

Kasus menarik, pada tahun 2020 BUMN hanya memperoleh keuntungan Rp28 triliun tapi mampu menyumbang dividen ke negara sebesar Rp45 triliun, bagaimana ini bisa terjadi?

Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan pada periode tertentu kepada pemegang saham. Keputusan pembagian dividen ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yakni pejabat Menteri BUMN. Boleh jadi dividen BUMN kepada negara sebesar Rp 45 triliun tahun 2020  Dividen Utang (Scrip Dividen) yakni pembagian laba saham kepada para pemegang saham dalam bentuk janji tertulis dimana perusahaan akan membayarkan sejumlah kas di masa mendatang. Jika bentuknya Dividen Utang maka tahun 2020 BUMN bertambah utangnya kepada negara.

Kesimpulan dan Saran

(1) BUMN menjadi korban kepentingan politik dimana sangat banyak orang orang politik yang tidak kompetern menjadi pejabat penting di BUMN terutama posisi komisaris. Ratusan rankap Jabatan di BUMN mengkonfirmasi bahwa BUMN adalah sapi perah dan jauh dari sikap profesional untuk memberikan pelayanan publik terbaik serta meraih keuntungan. Perselingkuhan kotor ini harus segera dihentikan untuk menghindari keterpurukan BUMN yang lebih berat.

(2) Keuntungan BUMN terlalu kecil yakni kurang dari 1 persen (satu persen) perbulan dan terus turun dari tahun ketahun. Di lain pihak utang BUMN terus bertambah besar dari tahun ketahun tetapi pendapatan dan laba bersih terus menurun. Htang yang tidak produktif dengan keuntungan yang sangat tidak wajar dibandingkan dengan pendapatan. Kementerian BUMN perlu melakukan audit investigasi terhadap pembukuan unit unit usaha BUMN untuk meneliti kemungkinan telah terjadi penggelembungan biaya operasional dalam unit unit usaha BUMN.

(3) Keuntungan bersih BUMN sangat kecil dan terus menurun dari tahun ketahun. Kondisi ini kemudian berakibat terhadap sumbangan Dividen BUMN kepada negara terlalu kecil  dan terus semakin kecil. Disisi lain Negara terus menginjeksi BUMN sakit dengan PMN yang terus meningkat tajam dari tahun ketahun.

Dapat ditarik kesimpulan faktanya BUMN tidak memberikan sumbangan Deviden kepada negara tetapi justru menggerogiti keuangan negara. Karena itu Kementerian BUMN perlu mencari solusi baru dalam menyehatkan BUMN bukan hanya restrukturisasi yang semakin membuat BUMN lengah kemudian stroke. rmol news logo article

* Penulis adalah Dosen Pasca Sarjana FISIP Universitas Nasional

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA