Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendayagunaan Aset Tanah Negara untuk Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

Noor Marzuki*

Minggu, 05 September 2021, 19:46 WIB
Pendayagunaan Aset Tanah Negara untuk Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
Tim Ahli Wapres RI, Noor Marzuki/RMOL
BEBAN berat bagi hampir semua negara, tak terkecuali Indonesia dalam masa pandemi ini tentu menyelamatkan keuangan negara. Tujuannya untuk membiayai rangkaian kebijakan dan program penanganan Covid-19 serta beragam persoalan lainnya yang muncul di hampir semua sektor kehidupan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu sebagai dampak dari pandemi, khususnya di sektor ekonomi, ketenagakerjaan, perhubungan, pariwisata dan investasi, juga di sektor sosial, pendidikan dan sektor lainnya.

Tak kurang sudah Rp 1.035,2 Triliun anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah di tahun 2020 dan sudah Rp 744,75 dialokasikan di tahun 2021 untuk penanganan Covid-19. Total anggaran ini merupakan anggaran refocusing dari anggaran belanja di semua kementerian guna mengatasi pandemi.

Bahkan kita baru saja kita melalui gelombang kedua serangan varian delta. Dampaknya tidak kalah dahsyat disbanding gelombang pertama tahun yang lalu.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan khususnya memang harus memutar otak lebih. Mengingat, di masa pandemi sumber pembiayaan utama negara yakni dari sektor pajak, dipastikan menurun drastis.

Sepanjang tahun 2020 pendapatan pajak hanya mencapai 89,3 persen, 9,3 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun. Penurunan ini tentu selain karena menurunnya wajib pajak dari kegiatan ekonomi juga karena pemerintah harus memberikan insentif pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Sektor pendapatan lainya yakni dari laba BUMN, pada tahun 2020 pendapatan dari seluruh BUMN ditaksir hanya mencapai Rp 1.200 triliun, atau turun 25 persen dibandingkan dengan 2019 sebesar Rp 1.600 triliun akibat pandemi Covid-19 75 persen.

Kondisi ini mengharuskan pemerintah menggali sektor lainnya, atau mendayagunakan aset negara lainnya, untuk memutar roda ekonomi pemerintahan.

Optimalisasi Aset Tanah Untuk Peningkatan Investasi

Salah satu aset yang yang dapat didayagunakan oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi adalah tanah milik negara, Kementerian Keuangan mencatat total aset negara pada tahun 2020 mencapai Rp 11.098,67 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya Rp 10.467,53 triliun.

Aset negara paling besar berbentuk aset tanah yang mencapai Rp 4.539 triliun atau hampir mencapai Rp 6.000 triliun. Jadi sekitar 80 persen itu aset tetap negara dalam bentuk tanah.

Menariknya berdasarkan persebarannya, 90 persen dari total aset negara tersebut berada di 10 Kementerian dan Lembaga (K/L). Yang paling besar ada di Kementerian PUPR sebesar Rp 1.937,73 T.

Selanjutnya di Kementerian Pertahanan sebesar Rp 1.749,48 triliun, dan Kementerian Sekretariat Negara Rp 636,39 triliun, Kementerian Keuangan sendiri hanya memiliki Rp 114,25 triliun dari asset tanah, Kementerian Kehutanan hanya memiliki 1,796 triliun dan bahkan Kementerian Pertanian hanya memilliki asset tanah senilai Rp 81,28 triliun.

Belum lagi aset tanah yang dimiliki BUMN yang saat ini tengah dilakukan proses pendataan ulang dan sertifikasi secara elektronik.

Di sinilah peran vital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama Kementerian Keuangan untuk bersinergi dan mendorong kementerian lainnya dan BUMN untuk mendayagunakan asset tanah yang dimiliki.

Aset-aset tanah ini yang menjadi bagian dari Barang Milik Negara (BMN) jika dapat dipetakan dengan baik akan dapat dimanfaatkan untuk beragam kegiatan ekonomi.

Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).

Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dapat memberikan rekomendasi dan membantu kemudahan perizinan untuk pendayagunaan aset tanah tersebut. Kita mafhum betapa masih banyak ditemukan kesulitan dalam mengurus perizinan usaha di Indonesia yang dinilai menyebabkan efektivitas investasi yang rendah.

Saat ini Indonesia merupakan negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja. Permasalahan pertanahan hingga hari ini masih menjadi penghambat pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Selain permasalahan ketimpangan kepemilikan tanah yang juga menjadi hal yang serius, melalui UU Cipta Kerja memang diharapkan memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit. Tentu dengan aturan yang lebih sederhana dan tidak berbelit.

Upaya percepatan peningkatan investasi untuk pemulihan ekonomi tentu tidak bisa dilepaskan dengan tersedianya rencana detail tata ruang (RDTR) di kota/kabupaten.
Keberadaan RDTR menjadi dasar kepastian hukum dalam pengelolaan tata ruang dan investasi di daerah sebagai pintu gerbang untuk investasi.

Keberadaan tata ruang yang berkualitas menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan. Mirisnya, tercatat baru 53 dari 514 kota/kabupaten atau kurang dari 11 persen pemerintah daerah yang telah memiliki Perda RDTR.

Dalam kondisi seperti ini, peran Kementrerian ATR BPN menjadi sangat vital dalam mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah guna mempercepat menyelesaikan penyusunan RDTR.

Tanah untuk Pemberdayaan Rakyat

Guna Pemulihan Ekonomi Nasional serta meningkatkan produktivitas masyarakat, Pemerintah juga perlu kembali mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.

Reforma Agraria bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses.

Program legalisasi aset dari tanah transmigrasi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta redistribusi tanah dari HGU, Tanah Telantar, dan Tanah Negara Lainnya yang telah habis dan pelepasan kawasan hutan.

Pemberian ini akan optimal jika diteruskan dengan akses permodalan kepada masyarakat penerima Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA). Pendayagunaan tanah dapat menjadi satu langkah untuk mensejahterakan masyarakat dalam jangka panjang dan terhindar dari kemungkinan menjual atau menggadaikan tanah mereka.

Beberapa contoh program lain yang telah dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun lalu untuk mendongkrak produksi pangan antara lain melalui program food estate di beberapa provinsi seperti Kalimantan Tengah, Sumatra utara, Nusa Tenggara Timur. Bahkan rencananya diperluas di Provinsi Papua dan provinsi lainnya.

Namun demikian, program food estate ini khususnya di provinsi Papua yang direncakanan seluas 2.684.680,68 hektar berpotensi memberi ancaman lingkungan hidup.
Sebab, lebih dari dua juta hektar berada di kawasan hutan.

Kita tentu masih ingat bahwa pada tahun 2008-2009 pernah ada program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Dari pengalaman MIFFE, malah melahirkan beragam persoalan dengan Masyarakat Adat dan masyarakat Papua karena merasa tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pengelolaannya.

Sudah saatnya juga pemerintah memberi peluang yang lebih luas bagi masyakarat dan komunitas adat untuk turut bekerja sama dalam mengelola aset tanah yang dimiliki pemerintah. Salah satu contohnya, program kemitraan bersama dengan dukungan lintas kementerian, kementerian ATR/BPN dapat bekerjasama dengan kementerian kehutanan untuk penyediaan lahan.

Sementara Kementerian koperasi untuk pembinaan kelompok petani dan kelompok usaha, Kementrian desa PDT dan Transmigrasi untuk perencanaan potensi desa dan masyarakat adat. Sedangkan, Kementerian PUPR untuk penyediaan utilitas usaha, kementerian pertanian untuk peningkatan sektor produksi dan BUMN untuk menyerap hasil produksinya.

Jangan kemudian yang terjadi, justru para menteri seolah bekerja sendiri-sendiri tanpa bingkai kerja-sama yang fokus untuk mengatasi pandemi.

Pandemi adalah kondisi yang luar biasa, maka sudah semestinya para menteri yang menjadi eksekutor pemerintah melalui program dan anggaran yang dimiliki untuk tidak bekerja “biasa-biasa” saja, tidak sinergi antar satu kementerian lainnya, apalagi menghasilkan kebijakan yang kontraproduktif satu sama lain.

Jangan juga mengeluarkan kebijakan dan statemen yang berbeda-beda sehingga makin membingungkan masyarakat.

Ingat dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. rmol news logo article
*Penulis adalah Tim Ahli Wakil Presiden RI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA