Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Manipulasi Data Penggugat Masjid, Kuasa Hukum: Itu Tangung Jawab Ketua RT Taman Villa Meruya

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ilham-bintang-5'>ILHAM BINTANG</a>
OLEH: ILHAM BINTANG
  • Jumat, 20 Agustus 2021, 19:24 WIB
Kasus Manipulasi Data Penggugat Masjid, Kuasa Hukum: Itu Tangung Jawab Ketua RT Taman Villa Meruya
Wartawan senior, Ilham Bintang/Net
"Silakan saja kalau mau dibawa ke ranah hukum," kata Hartono SH Kuasa hukum penggugat  Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.

Hartono dari Kantor Pengacara Hartono & Rekan menyampaikan itu Kamis (19/8) petang di gedung PTUN DKI setelah mengikuti persidangan ke 6 Masjid At Tabayyun, menanggapi pemberitaan dugaan manipulasi data yang dilakukan pihaknya.

Dalam sidang ke-5 gugatan atas areal tanah pembangunan masjid At Tabayyun di Taman  Vila Meruya (TVM), Jakarta Barat (Jakbar), terungkap, dua warga TVM, tidak pernah memberi kuasa kepada Para Penggugat untuk menggugat SK Gubernur SKI Jakarta. Dua warga tersebut adalah Andi Muchainin Ma’arif dan Ir. Budiharto.

Data Andi Muchainin warga RT 01 diduga dimanipulasi oleh Ketua RT-nya sendiri, Andy Widijanto. Sedangkan pelaku manipulasi data Ir Budiharto diduga adalah Ketua RT Hendro Hananto.

Tidak Ketemu Warga Penggugat

Hartono mengakui ia memang tidak pernah bertemu langsung dengan dua warga tersebut. Data yang ada dipasok dari ketua RT mereka. Karena sudah ada datanya, ia berani maju menjadi kuasa hukum.

"Dari ratusan orang masa saya mau manipulasi dua orang. Saya ingin ini jangan sampai dipolitisir. Kesalahan itu bukan kesalahan yang vital dan saya tidak bermaksud memanipulasi. Saya bicara apa adanya," kata Hartono.

Menurut pria yang sudah 27 tahun berpraktik sebagai pengacara itu, dirinya memang tidak sempat mengecek satu satu. Baru tahu ada data dua orang yang bermasalah saat di persidangan.

Hartono sendiri sudah menghubungi ketua RT. Informasi dari ketua RT, dua orang itu sempat mendukung gugatan, tapi dicabut setelah Shalat Ied.

"Silakan saja kalau mau dibawa ke ranah pidana. Saya siap dilaporkan. Saya tunggu. Saya nggak punya salah. Kalau orang hukum nggak pernah takut. Orang saya kerja berdasar koridor. Kecuali saya membujuk," kata pengacara yang pernah menjalani hukuman satu tahun penjara (2014-2015) dalam kasus penggelapan uang kliennya.

"Ada yang bilang hakim bisa menggugurkan gugatan, apa dasarnya? Apa saya ikut intervensi atau manipulasi, tidak. Dari 292 yang bermasalah dua orang itu pun harus dibuktikan. Naif kalau dari 292 orang saya manipulasi 2 orang," tukas Hartono.

Dalam materi gugatannya di PTUN Hartono mengklaim didukung 292 warga atau 96% warga TVM. Menurut data di kelurahan, komplek TVM yang seluas 20 ha didiami 527 KK (data berdasar pembayaran iuran) atau sekitar lk 2000 warga.

Hartono menerangkan, saat pengurus RT datang, ia  memberi tahu syarat agar dirinya bisa jadi kuasa hukum. Setelah data lengkap, kemudian tanda tangan. Ia mengaku tidak tahu proses mendapatkan data tersebut.

"Kalau dia bilang cuma dikasih formulir untuk memilih blok C1 atau blok D2 saya nggak tahu. Karena saya tahunya dari pengurus RT yang datang ke saya," tambah Hartono lagi.

SE MA No 6/1994

Tata cara menerima dan memberi kuasa untuk berperkara  di pengadilan diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6/1994 Tentang Surat Suara Khusus. Isi selengkapnya, berikut.

"Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak berperkara kepada Badan-Badan Peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:

1. Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:

a. Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebutkan antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau utang-piutang tertentu dan sebagainya.

b. Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebutkan pasal- pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.

2. Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat kuasa khusus yang baru.

Demikian untuk diperhatikan. Surat Edaran itu ditandatangan oleh Ketua Mahkamah Agung RI HR Purwoto S Gan. Seperti apa operasional SE MA no 6/1994 itu?

"Artinya, surat kuasa harus dengan format tertentu secara tertulis di atas materi dengan tanda tangan basah. Di surat kuasa tegas dinyatakan memberi kuasa kepada orang tertentu dan untuk apa? Begitu inti  surat edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 1994. Sedangkan surat kuasa yang dibuat Kuasa Hukum Penggugat itu tidak langsung menyebut menggugat apa dan memberikan kuasa kepada siapa," kata pakar hukum pidana DR Bahrul Ilmi Yakup, (18/8/2021).

"Sebaiknya Kuasa Hukum Masjid At Tabayyun meminta hakim menghadirkan semua warga yang mendukung Penggugat. Kalau ada warga  yang diklaim ikut menggugat padahal tidak pernah membuat pernyataan di atas materai dan tidak jelas menggugat apa, gugatan itu batal demi hukum,“ saran Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, (19/8).

Tjoetjoe mengaku mengikuti kasus itu dari pemberitaan media. Sebagai pakar hukum, serius  baginya kalau ada warga masuk dalam list penggugat tapi tidak mengetahui materi gugatan.

Modus Operandi Pemalsuan

"Absolut itu tindak pidana. Mau satu atau dua orang tetap saja tindak pidana," kata Muhammad Fayyad dari kantor Fayyad & Partners -kuasa hukum Panitia Pembangunan Masjid A Tabayyun Rabu (18/8).

Hari itu sudah bertemu dan memverifikasi Budiharto dan Andi Muchainin.

Dua warga itu kebetulan sama mengaku hari itu telah didatangi ketua RTnya mengajak damai. Pak RT meminta warga dimaksud mencabut surat kuasanya. Andi maupun Budi tidak mengerti dengan saran itu karena tidak pernah membuat surat pernyataan untuk menggugat Gubernur DKI.

Seperti yang terungkap di PTUN DKI. Gugatan terhadap Gubernur DKI dan Masjid At Tabayyun diajukan oleh Kantor Pengacara Hartono dan Rekan. Pengajuan itu berdasarkan kuasa dari 10 Ketua RT di TVM. Kuasa Hukum kemudian memasukkan nama 292 warga yang diklaim mendukung gugatan itu.

Hasil penelusuran sebagian besar  warga TVM sebenarnya tidak mengetahui namanya didaftarkan sebagai penggugat di PTUN. hanya menandatangani  persetujuan memilih satu dari dua lokasi masjid sebagai opsi yang ditawarkan pengurus RT-nya.

Seperti halnya yang dialami Budiharto dan Andi Muhainin yang kini seperti menjadi pembuka kotak pandora. Warga itu tentu tidak mau direpotkan menjadi saksi di pengadilan maupun di kantor polisi.

Materi gugatan saja pun dipertanyakan oleh sebagian besar dari 2000 warga TVM (atau 527 KK). Pertama, itu berkait dengan Masjid, rumah ibadah yang sangat dijunjung tinggi keberadaannya.

Masak warga TVM kehilangan toleransi sebagaimana menjadi ajaran leluhur. Kedua, para ketua RT dan Kuasa Hukum tidak ada yang terkait langsung dengan kepemilikan tanah yang disengketakan. Tanah itu milik Pemrov DKI.

Padahal seluruh izin sudah dikantongi Panitia Masjid At Tabayyun. Dari izin  Gubernur DKI sampai  rekomendasi FKUB --forum yang beranggotakan seluruh perwakilan agama -- yang berwenang dalam pendirian rumah ibadah.

FKUB Lembaga Negara

Menurut KH. Sulaiman Rahimin dari Komisi Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pemprov DKI Jakarta, FKUB sudah memberikan rekomendasi pembangunan masjid dilokasi Blok C1 pada 17 Juni 2021, setelah melalui proses verifikasi yang panjang.

Dari mulai pengajuan permohonan, penelitian lapangan, hingga rapat pleno dengan wakil 6 majelis agama lain. Sulaiman menyatakan persyaratan pembangunan masjid At Tabayyun sudah terpenuhi sesuai Peraturan Gubernur No. 83.

“FKUB itu lembaga resmi Negara. Rekomendasi itu keluar setelah kita lakukan ikhtiar, dengan meminta persetujuan 6 anggota majelis dari perwakilan agama lain. Karena satu saja  anggota tidak setuju, rekomendasi nggak akan keluar. Kalau ada yang menggugat, berarti bermain-main dengan keputusan FKUB dan tidak menghormati 6 perwakilan agama anggotanya," kata Sulaiman di depan sidang PTUN, Senin (16/8). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA