Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kontrak Sosial dan Akhir dari Pemerintah

Jumat, 20 Agustus 2021, 00:36 WIB
Kontrak Sosial dan Akhir dari Pemerintah
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/Net
BUKU “Rakyat Menampar Muka” mengungkapkan suara hati paling dalam dari sang penulis, saudara Rizal Fadillah. Suara hati, lebih tepatnya jeritan hati, tersebut terdengar pilu. Menggambarkan kehidupan sosial dan politik masyarakat Indonesia yang sedang tidak menentu, dan tertekan.

Rizal Fadillah mungkin tidak sendirian. Suara hati ini mungkin mewakilkan perasaan banyak orang. Bisa jadi mewakilkan perasaan mayoritas rakyat Indonesia. Bisa jadi.

Karena, tulisan di dalam buku “Rakyat Menampar Muka” terasa begitu faktual berdasarkan realita. Bukan fiksi. Realita yang tidak diberitakan, diliput serta dibahas oleh kebanyakan media mainstream. Buku ini menggambarkan bagaimana berbagai aspek dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat mengalami kemunduran yang begitu buruk, termasuk aspek hukum, aspek kemanusiaan, aspek ekonomi, aspek politik.

Rizal Fadillah mengungkapkan kegelisahannya betapa hukum tidak tegak sama sekali di negara berazas hukum ini, bahkan condong ke sisi tertentu. Misalnya, para buzzer yang mendapat tempat istimewa tanpa dapat tersentuh hukum. Seperti yang ditulis dengan judul “Presiden Rasis Jika Abu Janda Tidak Diproses Tuntas”, halaman 55.

Sebaliknya, beberapa anak bangsa yang menyuarakan hati nurani ditangkap dan dipenjara. Peradilan menjadi alat legitimasi untuk menjebloskan para pengritik ke dalam sel penjara. Rizal Fadillah mengekspresikannya sebagai “Peradilan Sesat”, seperti tertulis di dalam tulisan “Peradilan Sesat Kasus HRS”, halaman 125.

Kasus kematian anak bangsa terbengkalai, tanpa ada penyelidikan lebih lanjut dan memadai. Seperti ditulis pada kasus pemilu 2019, atau kasus KM50.

Peluncuran buku “Rakyat Menampar Muka” bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus. Rizal Fadillah sepertinya ingin mengajak kita semua, mengajak masyarakat, merenung apakah kondisi bangsa saat ini masih sesuai dengan tujuan kemerdekaan Indonesia 76 tahun yang lalu.

Seperti tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Penjajahan tidak boleh ada di muka bumi karena bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan.

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada .... [sila-sila dalam Pancasila]”.

Kalimat di atas dapat dimaknai sebagai kesepakatan antar masyarakat yang berada di dalam teritori Indonesia untuk membentuk pemerintah yang 1) melindungi bangsa Indonesia. 2) memajukan kesejahteraan umum 3) mencerdaskan kehidupan bangsa serta 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Kesepakatan ini dituangkan di dalam Undang Undang Dasar negara Indonesia, yang mengambil bentuk Republik, yang berkedaulatan rakyat.

Saya pertegas, pemerintah Indonesia dibentuk oleh masyarakat atas kesepakatan bersama. Kesepakatan masyarakat ini pada intinya adalah Kontrak Sosial yang dituangkan ke dalam produk hukum yang dinamakan Undang Undang Dasar, atau dikenal juga sebagai konstitusi negara.

Dengan demikian, inti dari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah kesepakatan antar masyarakat Indonesia untuk membentuk pemerintah dan negara Indonesia. Di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

Untuk itu, masyarakat, atau rakyat, bersedia menyerahkan sebagian hak dan kebebasannya kepada pemerintah, dan sebagai penggantinya pemerintah wajib memberi perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia.

Karena melalui Kontrak Sosial wewenang dan kekuasaan seseorang dan pemerintah menjadi lebih besar. Tetapi, kekuasaan yang diberikan oleh rakyat ini harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat luas, untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, kedua belah pihak, rakyat dan pemerintah, saling terikat dengan kesepakatan tersebut. Artinya, rakyat dan pemerintah harus senantiasa mentaati Kontrak Sosial dan UUD, tanpa ada pengecualian.

Amerika Serikat dalam deklarasi kemerdekaannya pada 4 Juli 1776 memberi alasan yang lebih mendasar. “All men are created equal.” Setiap manusia diciptakan sama di dunia ini.

Setiap orang mempunyai hak dasar yang tidak dapat diambil oleh pihak lain, hak kehidupan, hak kebebasan dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan: Life, Liberty, Pursuit of Happiness.

Hak dasar manusia bersifat universal, tidak bisa diambil oleh siapa pun, baik oleh bangsa lain (penjajah) maupun oleh bangsa sendiri (pemimpin tirani).

Untuk menjamin hak tersebut, masyarakat sepakat membentuk pemerintah yang diberikan wewenang dan kekuasaan, untuk tujuan agar digunakan seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat, apabila pemerintah ingkar atau mengkhianati tujuan-tujuan ini, maka rakyat mempunyai hak untuk mengubah atau menghentikannya, dan membentuk pemerintah baru, .....

“That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government”.

Hak dasar manusia ini diadopsi dari teori Kontrak Sosial karya filsuf Inggris, John Locke. Bahkan John Locke melangkah lebih jauh lagi. Melalui karyanya “Two Treatises of Government”, John Locke mengatakan bahwa rakyat mempunyai hak untuk mempertahankan hak dasarnya, bahkan wajib merebut kembali haknya yang diambil oleh penguasa tyrant secara tidak sah, sekalipun harus melalui proses revolusi.

Artinya, John Locke memberi argumen bahwa revolusi adalah sah dan wajib hukumnya bagi masyarakat untuk mempertahankan haknya yang diambil oleh pemerintah tyrant secara tidak sah, yang menggunakan hak dan kekuasaan tidak sah tersebut secara berlebihan, bukan untuk kepentingan umum, dan bukan untuk melindungi masyarakat. Tetapi digunakan untuk kepentingan dan ambisi pribadi maupun kelompoknya yang merugikan masyarakat.

John Locke: pemerintahan tiran mengambil hak lebih besar dari yang diberikan rakyat di dalam Kontrak Sosial, yang tertuang di dalam konstitusi.

Dalam situasi seperti itu, rakyat mempunyai hak untuk menghentikan pemerintah tyrant, meskipun melalui revolusi.
Dalam bab “Of Tyranny” John Locke menjelaskan apa yang dimaksud dengan tyranny. Pemerintah tyrant adalah pemerintah yang bertindak tidak berdasar hukum yang berlaku, tidak berdasar Kontrak Sosial yang disepakati.

Melainkan bertindak dengan menggunakan hukum yang dibuatnya sendiri demi melanggengkan kekuasaan dan ambisi pribadi yang merugikan rakyat.

Artinya, pemerintahan tyrant melanggar kesepakatan Kontrak Sosial yang dibuat antar masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Jeritan hati Rizal Fadillah di dalam buku “Rakyat Menampar Muka” sepertinya ingin menggambarkan bahwa kondisi bangsa Indonesia saat ini sudah tidak sesuai dengan isi dan tujuan Kontrak Sosial yang disepakati rakyat Indonesia dalam membentuk pemerintah seperti dijelaskan di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar.

Tulisan “Pengadilan Sesat Kasus HRS”, halaman 125, menggambarkan hukum di Indonesia tidak dijalankan berdasar hukum yang berlaku untuk kepentingan masyarakat. Tetapi untuk mempertahankan ambisi kekuasaan sekelompok orang tiran, yaitu tyranny of the oligarchs, yang berkuasa dengan mengambil hak masyarakat secara tidak sah.

Yudikatif menjalankan peradilan bukan berdasar hukum yang berlaku sesuai kewajibannya di dalam Kontrak Sosial. Tetapi, hukum diberlakukan secara diskriminatif sesuai keinganan eksekuitf. Rizal Fadillah menggambarkan kondisi tersebut antara lain dalam kasus KM50, Abu Janda, Habib Rizieq, Buzzerkrasi, Munarman.

Persekongkolan eksekutif, legislatif dan yudikatif mengindikasikan terjadi pelanggaran atas Kontrak Sosial UUD yang merugikan masyarakat. Legislatif yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif seperti tertuang di dalam Kontrak Sosial malah dengan sengaja menyerahkan wewenangnya kepada eksekutif, sehingga menjadi tirani.

Tulisan “DPR Harus Berbuat Atas Masuk Tak Terkendali TKA China”, halaman 193, atau “Dua Pansus Mendesak Dan Darurat”, halaman 266, menggambarkan DPR sudah kehilangan fungsi pengawasan yang diwajibkan dalam Kontrak Sosial UUD.

Kondisi ini membawa pemerintah menjadi tyrant. John Locke: “Wherever law ends, tyranny begins, .....”

Beberapa peristiwa yang tidak tertulis dalam buku “Rakyat Menampar Muka” mungkin bisa menjadi afirmasi tambahan bahwa memang telah terjadi pelanggaran Kontrak Sosial ini.

Peraturan Presiden Pengganti UU (PERPPU) 1/2020 diterima dan disahkan oleh DPR menjadi UU 2/2020. Pengesahan PERPPU menjadi UU ini melanggar Kontrak Sosial karena selama tiga tahun berturut- turut sejak 2020 pemerintah dapat menentukan dan menjalankan keuangan negara secara sepihak, yang mana melanggar Kontrak Sosial bahwa keuangan negara harus senantiasa mendapat persetujuan DPR.

Hal ini mengakibatkan utang negara menggunung, korupsi merajalela, termasuk korupsi bantuan sosial dan alat-alat kesehatan, penggunaan anggaran tidak terarah dan seenaknya, Proyek-proyek megah masih berjalan di tengah masyarakat yang terkena musibah, musbiah pandemi dan musibah kehilangan penghasilan tetapi tidak mendapat bantuan yang memadai, harga berdasar monopoli dan kartel yang tinggi mencekik dan memeras kantong rakyat yang sedang susah. Harga test PCR mencapai hingga 10 kali lipat dari harga di luar negeri. Dan masih banyak permasalahan lainnya yang tidak bisa disebut satu per satu di sini.

Akar dari semua permasalahan ini adalah pelanggaran dan pengkhianatan legislatif terhadap Kontrak Sosial, yang merampas hak rakyat secara tidak sah.

Persekongkolan eksekutif dan legislatif juga bisa dilihat secara kasat mata dari dukungan yang diberikan secara berlebihan dalam pembahasan dan persetujuan undang-undang, antara lain undang-undang revisi KPK, undang-undang cipta kerja, dan masih banyak lainnya.

Dengan demikian, DPR dan MPR tidak bisa lagi menjadi wakil rakyat Indonesia untuk melaksanakan Kontrak Sosial. DPR dan MPR sudah tidak mempunyai legitimasi lagi, karena sudah melanggar Kontrak Sosial dengan rakyat. Karena, DPR sudah menyerahkan kedaulatan rakyat yang diberikan kepadanya kepada eksekutif secara tidak sah.

MPR sudah kehilangan dasar hukum hak yang diberikan di dalam Kontrak Sosial, termasuk dasar hukum untuk melakukan amandemen Kontrak Sosial, amandemen UUD, yang sedang diwacanakan. Sehingga semua produk MPR menjadi tidak sah.

Karena DPR dan MPR tidak bisa lagi mewakilkan rakyat, maka rakyat harus menentukan nasibnya sendiri. Apakah rakyat setuju dengan amandemen UUD, apakah rakyat setuju dengan penundaan pilpres 2024, apakah rakyat setuju dengan penundaan pilkada 2022, apakah rakyat setuju mempertahankan pemerintah tyranny, atau apakah rakyat setuju mempertahankan partai politik yang sudah melanggar Kontrak Sosial dan UUD.

Mekanisme untuk menentukan nasib sendiri, mekanisme untuk bertanya secara langsung kepada rakyat, sudah tersedia dan pernah dilakukan di Indonesia. Yaitu melalui referendum, atau bertanya kepada rakyat secara langsung, seperti referendum Timor Timur pada 30 Agustus 1999, mengenai apakah rakyat Timor Timur mau tetap menjadi bagian Indonesia atau memisahkan diri, yang akhirnya rakyat Timor Timur memilih memisahkan diri dari Indonesia.

Rakyat perlu menentukan nasibnya sendiri, secara langsung tanpa perwakilan DPR dan MPR, karena Kontrak Sosial antara rakyat dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah batal dengan sendirinya ketika ketiganya melanggar kesepakatan di dalam Kontrak Sosial.

Mekanisme referendum ini merupakan satu-satunya cara agar Kontrak Sosial dapat berjalan kembali seperti semula yang diinginkan oleh rakyat Indonesia. Yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif hanya memiliki hak dan wewenang serta kekuasaan sesuai yang diberikan di dalam Kontrak Sosial, dan ketiganya tidak boleh mengambil hak masyarakat secara tidak sah dan berlebihan, serta menggunakan wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepadanya untuk kepentingan masyarakat Indonesia, untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia.

Merdeka! Merdeka dari penjajah. Merdeka dari tirani. rmol news logo article

Anthony Budiawan

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA