Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konsekuensi Putusan Dewas KPK: Terkait TWK Bagi Pimpinan KPK

Senin, 26 Juli 2021, 09:42 WIB
Konsekuensi Putusan Dewas KPK: Terkait TWK Bagi Pimpinan KPK
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono/Net
Menarik untuk dicermati hasil putusan Dewas KPK terkait adanya dugaan  pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana diadukan oleh beberapa pegawai KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Dalam musyawarah dan mufakat Dewan Pengawas KPK disimpulkan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," sebagaimana tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).

Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan oleh beberapa pegawai KPK yang tidak lulus TWK, diduga melanggar Nilai Integritas Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 8 ayat (2) Perdewas Nomor 02 Tahun 2020). Sehubungan dengan hasil putusan Dewas KPK sebagaimana disampaikan dalam konferensi persnya, tentu hal tersebut patut dicermati mengingat publik sangat berharap bahwa terkait persoalan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh menganggu kinerja KPK sebagai bagian sebuah sistem peradilan pidana dalam proses penegakan perkara-perkara korupsi, yang sebenarnya menurut UU KPK juga mempunyai fungsi melakukan pencegahan selain juga fungsi pemberantasan perkara korupsi.

Hasil musyawarah Dewas KPK menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK termasuk juga diduga dilakukan oleh Ketua KPK, sehingga apa yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah dilakukan sesuai kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana Perdewas Nomor 02 Tahun 2020, serta tidak melanggar asas-asas dan norma dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Beberapa peristiwa yang menunjukkan tidak adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

a.Seluruh materi Asesmen Wawasan Kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN disediakan oleh BKN sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Kontrak Swakelola antara KPK dengan BKN Nomor: 98 Tahun 2021, Nomor: 45.1 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 dan Pimpinan KPK tidak ikut dalam menyusun materi pertanyaan TWK tersebut.

b.Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 07 Mei 2021 merupakan tindak lanjut hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

c.Ketentuan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Perkom Nomor 01 Tahun 2021, dimana Desain pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur dalam UU Nomor 19/2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom 01 Tahun 2021.

d.Pimpinan KPK telah melakukan upaya melalui rapat koordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB pada tanggal 25 Mei 2021, yang pada pokoknya tetap mengupayakan agar pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat tetap diangkat menjadi pegawai ASN.

e.Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021 dan ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri Pan RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN, antara lain menyatakan terhadap 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN, setelah mengikuti pelatihan serta  tes dan 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.

Selanjutnya tidak adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) terkait pegawai yang tidak lolos TWK sepenuhnya menjadi kewenangan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum karena telah sesuai dengan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik) dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku antara lain:

Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut: “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.”

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini dilakukan melalui beberapa tahapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) yang meliputi:

a.Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini;

c.Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;

d.Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang. Dalam Perkom tersebut terdapat sejumlah kategori untuk pegawai KPK seperti tercantum dalam Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pegawai Tetap KPK. Pegawai Tetap KPK adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai KPK.

2. Pegawai Tidak Tetap KPK. Pegawai Tidak Tetap KPK adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan KPK.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selanjutnya, pada Pasal 5, disebutkan mekanisme pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN atau PNS. Disebutkan pula syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut:

a.Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.

b.Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat bersedia menjadi PNS, antara lain meliputi:

1.Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
2.Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan;
3.Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
4.Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
5.Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara. Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Tampak dalam Pasal 5 ayat 6 disebutkan bahwa pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS, maka dapat beralih menjadi PPPK. Dengan kata lain mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selanjutnya ada aturan mengenai formasi jabatan dan masa kerja para pegawai KPK yang disesuaikan dengan aturan tentang jenjang jabatan sebagai ASN. Selanjutnya Biro SDM KPK akan memetakan kualifikasi Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang pada prosesnya disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Pasal 19 Perkom No. 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa: berdasarkan identifikasi jenis dan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia memetakan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Hasil pemetaan kualifikasi, kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Penetapan kualifikasi, kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk penetapan formasi jabatan. Penetapan formasi jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam penetapan Nomor Induk Pegawai.

Selanjutnya terkait pemberhentian pegawai KPK yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai ASN diatur dalam ketentuan Pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut: “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sebagai ASN karena:
a. meninggal dunia;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. permintaan sendiri secara tertulis.”

Tata cara pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b tersebut diatas terdapat persayaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai KPK untuk dapat diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021.
Selanjutnya terkait Keputusan KPK yang merupakan Beskhiking yang masuk dalam ranah hukum administrasi negara telah dilakukan sesuai dengan AAUPB dan juga peraturan perundang-undangan yaitu Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, Ketiga, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena Keputusan KPK terkait dengan soal alih status pegawai KPK yang telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahkan dalam pengambilan keputusan tersebut juga dihadiri oleh Dewan Pengawas KPK, maka keputusan KPK yang bersifat kolektif kolegial tersebut merupakan keputusan yang sah secara hukum dan mengikat kepada adresat keputusan tersebut bagi para pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut.

Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK terkait dengan tindak lanjut hasil assasment alih status pegawai KPK menjadi PNS yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara tidaklah bertentangan dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 19 serta Pasal 23, sebagai Keputusan Tertulis (Schriftelijke) yang Sah (Rechtgedige), karena makna isi dan Tujuan Keputusan tersebut tidak bertentangan dengn isi dan tujuan Peraturan Per-UU-an, baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, serta Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena Keputusan Aparatur Negara, termasuk Pimpinan KPK telah sesuai dengan AAUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merupakan keputusan yang sah dan mengikat sehingga harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya.

Berdasarkan uraian tersebut diatas sebagaimana hasil permusyawaratan dan permufakatan Dewas KPK, yang tidak ada pelanggaran etik dan juga tidak adanya pelanggaran pedoman perilaku oleh Pimpinan KPK (termasuk Ketua KPK), serta tidak adanya pelanggaran asas-asas dan norma ketentuan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum kebijakan pimpinan KPK terkait masalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang tidak dapat diproses menjadi ASN merupakan kebijakan yang sah dan mengikat secara hukum. Oleh karenanya semua pihak harus menyudahi polemik tersebut sehingga tidak mengganggu fokus  KPK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.rmol news logo article


Prof. Dr. Agus Surono., S.H., M.H
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA