Bila tuduhan itu benar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk turun tangan menegakkan aturan. Namun bila Jusuf Hamka ternyata keliru, maka diminta untuk melakukan klarifikasi sehingga tidak menimbulkan kerusakan.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, dalam keterangan kepada redaksi.
“Pada prinsipnya, bank syariah sebagaimana ketentuan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dimulai dari definisi (yaitu) bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah,†ujarnya.
Sedangkan prinsip syariah yag dimaksud dalam UU Perbankan Syariah itu adalah “prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.â€
“Dengan demikian, dalam praktik perbankan syariah dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, hal tersebut merupakan salah satu asas, tujuan dan fungsi dari perbankan syariah,†sambungnya.
Dia menambahkan, IHW merasa kasus ini perlu diselesaikan dengan baik, jujur dan transparan.
“Jangan sampai nila setitik merusak susu sekolam,†ujarnya.
Dia berharap OJK secepatnya mengundang para pihak, yakni bank dan nasabah menyelesaikan masalah ini dengan baik menggunakan prinsip-prinsip tabayyun dan penyelesaian dengan musyawarah mufakat.
Dia juga mendorong MES mengambil peran ini.
“Apabila terbukti praktek (seperti yang dituduhkan) tersebut dilakukan, maka manajemenya yang harus dilakukan tindakan sesuai prosedur dan kewenangan OJK sesuai UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah,†kata dia lagi.
“Namun jika sebaliknya, bila pernyataan Saudara kita Yusuf Hamka yang keliru, maka saran kami sebaiknya segera melakukan klarifikasi sehingga tidak menimbulkan kerusakan,†demikian Ihsan Abdullah.
Sementara itu, Jusuf Hamka telah bertabayyung dengan Sekjen MES Iggi Haruman Achsien hari Sabtu kemarin. Dalam pembicaraan, Jusuf Hamka telah menyampaikan permohonan maaf.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: