Per tanggal 22 Juli 2021, keterisian BOR rumah sakit sudah mencapai angka 76 persen, ICU 88 persen, dan rumah singgah yang tadinya mencapai 133 persen lebih, saat ini 66,3 persen tingkat keterisiannya.
"Hal ini patut kita syukuri bersama dan merupakan hasil dari kerja sama, gotong-royong dan sinergitas dari pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat. Namun Kabupaten Tangerang masih masuk zona merah risiko tinggi dengan indeks skor total 1,782," kata Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (24/7).
Pemkab Tangerang beserta TNI/Polri sudah bekerja secara bersama-sama dan telah menyediakan nomor telepon tunggal 112. Nomor darurat tersebut bukan saja untuk masalah kebakaran, kebanjiran, musibah alam, melainkan juga untuk nomor tunggal Covid-19.
"Mau cari informasi rumah sakit, mau minta bantuan puskesmas, sembako, obat-obatan, telepon ke sini, 24 jam dan gratis. Nanti dari 112 akan menjangkau puskesmas terdekat dan kecamatan terdekat," tutup Zaki.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: