Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengedepankan Responsivitas

Senin, 12 Juli 2021, 02:23 WIB
Mengedepankan Responsivitas
Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat/Net
SEJAK Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tercatat tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima 661 laporan dugaan pelanggaran PPKM. Bahkan di Jawa Tengah, tiga hari terhitung sejak pemberlakuan PPKM Darurat, pelanggaran yang dilakukan mencapai angka 1.706 pelanggaran.

Akibatnya, tidak sedikit masyarakat dan pelaku usaha yang ditertibkan, bahkan juga dikenakan sanksi denda. Angka yang berhasil diakumulasikan pun tidak tanggung-tanggung. Seperti di Kabupaten Indramayu, denda yang terkumpul dari pelanggaran PPKM Darurat mencapai Rp 165 juta.

Jenis pelanggaran yang dilakukan pun bermacam-macam, mulai dari tindak pidana berat, seperti pemalsuan surat rapid antigen, dan penimbunan obat serta oksigen, hingga tindak pidana ringan (tipiring), seperti tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar jam beraktivitas.

Namun, dengan melihat pola penertiban yang telah dilakukan, apakah hal tersebut efektif untuk mensukseskan program PPKM Darurat? Bukankah hal tersebut sama halnya dengan memaksa masyarakat untuk takut pada kebijakan, bukan mengajak masyarakat untuk menghormati kebijakan?

Penindakan Humanis

Beberapa hari yang lalu di Kabupaten Gianyar, Bali, sebuah praktik penertiban masyarakat yang menarik dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri Kapolres Gianyar, Sekdakab, dan Dandim.

Saat tengah melakukan penertiban, salah seorang pedagang tak kunjung menutup tokonya. Alih-alih menertibkan secara paksa atau menjatuhkan denda, petugas penertiban PPKM Darurat tersebut memilih untuk memborong nasi jinggo yang dijual oleh pedagang tersebut.

Secara tersirat, sikap ini memperlihatkan sebuah pola penertiban yang responsif dan melahirkan sebuah simbiosis mutualisme. Di satu sisi, petugas sukses melakukan penertiban tanpa perlu mengorbankan banyak hal. Seperti tenaga untuk menyita sarana yang dipakai oleh pedagang.

Di sisi yang lain, penjual pun memperoleh kembali modal dan keuntungannya berjualan untuk menyambung hidup.

Meskipun bersifat penindakan, namun penindakan yang humanis. Sikap tersebut dapat menjaga keharmonisan sosial. Bahkan penindakan yang represif hanya melahirkan bibit dendam yang berkepanjangan. Akibatnya, masyarakat akan mencari celah melakukan pelanggaran dan mengkambing-hitamkan pemerintah.

Dampak jangka panjangnya, kebijakan Pemerintah tentu tidak akan dihormati dan cenderung untuk dilanggar.

Selain itu, penindakan yang responsif membantu pemerintah dalam menyampaikan tujuan dan pesan dilakukannya penertiban tersampaikan, yakni sosialisasi dan menyadarkan masyarakat. Sikap ini patut dipertahankan dan dikembangkan, serta dipraktikkan pula oleh aparat penegak PPKM di daerah lain.

Tujuannya sama, yakni memaksimalkan penyamapain pesan tentang keseimbangan dalam menegakkan hukum, menjaga kesehatan, dan memperoleh keuntungan ekonomi.

Mimpi Hukum Responsif

Meskipun Covid-19 berhasil memukul Indonesia dari seluruh segi, namun sebaiknya Pemerintah tidak serta merta mengambil alih proses penanganan hanya dengan menggunakan kacamata pemerintah.

Hal ini sejalan dengan tujuan hukum Indonesia yang ingin mencapai tujuan penegakan hukum yang tidak berorientasi pada aspek kepastian semata. Sebab, selama ini, hukum beserta struktur penegakannya bersifat terlalu kaku dan terlalu menekankan pada aspek the legal system.

Hukum seolah dikesampingkan dari asalnya yang tidak otonom dan tujuannya yang ingin mencapai kemanfaatan.

Masyarakat dianggap hanya menjadi objek penegakan hukum. Baik dengan kemauan atau penolakan, masyarakat dipaksa untuk tunduk tanpa alasan apa pun. Padahal, hukum hanyalah alat untuk mencapai tujuan. Tentunya alat tidak akan berfungsi secara maksimal apabila dioperasikan dengan cara yang tidak tepat.

Di sini, tentu diperlukan reformasi terhadap proses penanganan dan eksekusi atas program PPKM Darurat. Salah satunya adalah dengan membuat kebijakan yang bersifat bottom-up atau kebijakan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Paradigma yang sebaiknya digunakan bukanlah what policy should do (apa yang kebijakan harus lakukan), tapi what policy can do (apa yang kebijakan bisa lakukan).

Kebijakan harus diletakkan sebagai sarana untuk mengakomodir apa yang diinginkan oleh seluruh pihak. Bukan diposisikan sebagai sarana untuk memaksa keinginan salah satu pihak.

Dengan menggunakan paradigma ini, proses penindakan yang sifatnya represif akan bisa direduksi. Dan proses penegakan hukum akan berorientasi pada penegakan yang humanis dan responsif.

Mengoptimalkan Kebijakan

Apabila berkaca pada kasus yang terjadi di Gianyar tersebut di atas. Secara kasat mata terlihat bahwasannya masyarakat hanya menginginkan profesinya berjalan sebagaimana mestinya dan bisa menghasilkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhannya.

Hal ini yang perlu disasar oleh Pemerintah, yakni bagaimana program PPKM Darurat harus didesain sedemikian rupa agar kebijakan yang dibuat tetap bisa mendukung aktivitas masyarakat dan mendatangkan keuntungan, khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang.

Model rekonstruksi ini secara tidak langsung dapat membantu pemerintah menyukseskan PPKM Darurat. Di satu sisi, pemerintah bisa menjalankan program PPKM Darurat.

Di sisi yang lain, masyarakat mendapatkan keuntungan dari program tersebut. Bahkan, roda ekonomi tidak akan mati apabila Pemerintah bisa mengakulturasikan keduanya.

Apabila melihat salah satu poin dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 (Inmendagri No. 15/2021) -yang notabenenya menjadi dasar hukum pemberlakukan PPKM Darurat- mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Dari poin ini, bisa diproyeksikan bahwa diperlukan strategi dan alternatif lain untuk mencapai tujuan dari diberlakukannya PPKM Darurat. Salah satunya adalah melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program bantuan sosial.

Rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran perlu dilakukan apabila terdapat program yang kurang menjadi prioritas pada anggaran bantuan sosial. Anggaran tersebut perlu disesuaikan berdasarkan kelompok, jenis, obyek, dan atau rincian obyek yang menjadi sasaran pemberian bantuan sosial.

Selain itu, bantuan sosial sebaiknya diprioritaskan untuk beberapa hal, yakni: (i) penanganan kesehatan dan hal lain yang terkait dengan kesehatan; dan (ii) penanganan dampak ekonomi, tujuannya adalah menjaga agar dunia usaha di daerah tetap hidup.

Terkait kebutuhan ke dua, sebaiknya pemberian jaring pengaman sosial atau social safety net diberikan secara proporsional dan langsung menyasar pada apa yang dikehendaki oleh masyarakat.

Sebagai contoh di Kabupaten Gianyar tersebut di atas. Pedagang hanya ingin barang dagangannya cepat laku, tujuannya adalah memperoleh kembali modalnya dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya.

Dengan mencoba alternatif tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang akan diperoleh. Pertama, rencana kebijakan menyasar langsung pada tujuan dan subyek yang benar-benar membutuhkan.

Kedua, memperkecil potensi konflik antara masyarakat dengan petugas penertiban PPKM. Ketiga, menjadi sarana sosialisasi yang efektif. Keempat, di samping memberikan timbal balik secara finansial, masyarakat juga memperoleh pendidikan hukum.

Sembari berupaya menjaga kesehatan masyarakat, manfaat lain yang bersifat jangka panjang yang dapat diperoleh dari praktik ini program ini juga menjaga sirkulasi ekonomi di masyarakat tetap hidup.

Dibandingkan dengan melakukan penertiban secara represif, proses penegakan PPKM Darurat bisa dimaksimalkan dengan memberikan jaring pengaman sosial dan disertai dengan permohonan kepada masyarakat agar patuh kepada program PPKM Darurat.

Bukankah hal ini yang juga diinginkan oleh Pemerintah, yaitu masyarakat taat aturan dan ekonomi tetap tumbuh atau paling tidak tetap berjalan? rmol news logo article

Eko Prasetyo
Peneliti HICON Law & Policy Strategies

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA