Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masalah Dan Strategi Mengatasi Keterwakilan Perempuan Di Parlemen

Selasa, 06 Juli 2021, 01:34 WIB
Masalah Dan Strategi Mengatasi Keterwakilan Perempuan Di Parlemen
Ilustrasi Pemilu/Net
KENAPA perwakilan perempuan butuh suatu kebijakan afirmasi? Jawabannya tentu tidak tunggal. Masalah ini ditopang oleh beberapa akar permasalahan yang begitu kompleks.

Dampak keterwakilan perempuan yang tidak mencapai angka 30 persen disebut dalam beberapa penelitian sebagai sebab gagalnya kebijakan publik memihak kesetaraan gender.

Fakta terakhir yang mendukung argumen tersebut adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang berlarut-laruut tidak kunjung sah menjadi Undang-Undang (UU).

Masalah di Semua Negara


Permasalahan keterwakilan perempuan dalam parlemen yang masih sangat terbatas sebenarnya tidak hanya dialami Indonesia. Pankaj Kumar (2017) menemukan fakta bahwa di negara-negara Arab bahwa tidak ada keterwakilan perempuan di parlemen.

Negara seperti Yaman, Kuwait dan lainnya masih sangat minim keterwakilan perempuannya, sebaliknya negara-negara Nordik seperti Swedia, Islandia dan Denmark punya ketrwakilan perempuan yang tinggi.

Akhlaq Ahmad dkk (2019) dalam penelitiannya juga menguatkan pendapat Pankaj Kumar, dalam penelitiannya di Pakistan ia menemukan beberapa alasan kenapa perempuan di negara Asia tidak banyak terlibat atau terpilih di parlemen.

Menurutnya hal ini dikarenakan kontruksi budaya dimana perempuan dicitrakan dengan ciri melahirkan anak dan membesarkan, mencintai dan merawat orang tua / suami, kerumahtanggaan, kepatuhan, kepasifan, dan ketergantungan.

Negara dengan tingkat kematangan demokrasi seperti Amerika, tidak terlepas dari masalah ini. Jeniffer dan Richard menjelaskan bahwa dalam penelitiannya terhadap 4000 responden laki-laki dan perempuan, ditemukan bahwa banyak perempuan yang menganggap dirinya tidak pantas maju sebagai kandidat.

Selain itu masalah pembagian peran domestik yang tidak setara juga masih sangat kentara sebagai faktor perempuan gagal berkarir di jalur politik. Tidak hanya itu, terjadi gender gap yang luar biasa antara perempuan dan laki-laki dalam hal ambisi politik.

Juniar Laraswanda (2020) menilai meskipun angka keterwakilan perempuan di parlemen mampu menembus 20 persen, tetapi dampak dari peningkatan tersebut belum terasa. Ia menganalisa bahwa hal tersebut disebabkan legislator perempuan di DPR belum banyak menempati posisi pimpinan di setiap komisi strategis.

Sementara Siti Habibah (2015) menjelaskan, kurangnya partisipasi perempuan dalam Partai Politik juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikannya. Hal itu disebabkan karena latar belakang pendidikan akan mempengaruhi pembagian kerja-kerja politik di partai politik.

Hak berpolitik menjadi hak fundamental di Indonesia, karena merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat. Secara konstitusional setiap perempuan memang dijamin haknya untuk memilih dan dipilih baik dalam posisi eksekutif maupun legislatif.

Faktanya, perempuan masih mengalami pembatasan-pembatasan politik dari kaum laki-laki melalui berbagai kontrol pada keseluruhan aspek hidup perempuan.

Melihat ketidaksetaraan ini, Indonesia telah mengambil kebijakan afirmasi untuk mendorong keterwakilan perempuan. Afirmasi ini dipayungi UU dan biasanya kebijakan seperti ini familiar untuk mengatasi suatu kondisi dimana masih ada masalah yang urgen untuk perlu diselamatkan. Kebijakan afirmasi dengan begitu bersifat sementara.

Saat kesadaran politik perempuan sudah terbangun kemudian memicu angka keterwakilan perempuan meningkat, bisa saja kebijakan afirmasi ini akan dihilangkan.

Politik representasi artinya suatu tindakan politik yang didasarkan sesuai kepentingan kelompok yang diwakilinya. Menggunakan relasi komunikasi timbal balik yang responsif, representasi ingin menghadirkan yang diwakili untuk bisa hadir dalam setiap kali wakilnya menyampaikan pendapat.

Hal ini menjelaskan bahwa semakin banyak perempuan yang duduk di kursi parlemen, maka akan semakin banyak kepentingan perempuan yang disuarakan.

Pakistan misalnya, keterwakilan perempuan masih dihambat oleh beberapa faktor utama yang disebabkan oleh pola pikir yang terpengaruh kondisi ekonomi, dogma agama budaya patriarki.

Irfan Latif menyarankan untuk merubah kondisi semacam itu memang pelu dibutuhkan pendidikan politik pada perempuan di tingkat akar rumput dengan diimbangi kebijakan politik yang sesuai di tingkat nasional.

Perkembangan Legislator Indonesia


Negara berkembang yang sudah mulai mempraktikkan politik afirmasi dalam peningkatan partisipasi perempuan duduk di parlemen, telah menyumbang beberapa bukti terjadinya peningkatan dalam ketersedian barang dan jada di bidang kesehatan dan pendidikan.

Bahkan di negara maju kebijakan-kebijakan seperti memperbanyak tempat penitipan anak juga semakin banyak.

Lebih jauh, di negara maju keterlibatan perempuan mampu mengurangi tingkat rantai rente korupsi. Jika dibandingkan dengan Indonesia, sepertinya kita telah pada jalur yang tepat, mengingat Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan diketuai oleh perempuan.

Meski beberapa kali sistem jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketengakerjaan menghadapi masalah, saya rasa hal tersebut masih dalam ambang batas kewajaran mengingat partisipasi politik kaum perempuan dalam posisi strategis masih seusia jagung.

Kenapa hal di atas saya anggap wajar, karena menurut Manon Tremblay, dampak dari partisipasi perempuan di parlemen tergantung beberapa hal.

Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah lamanya suatu negara tersebut menerapkan sistem demokrasi. Sementara di Indonesia demokrasi yang secara konservatif ditandai dengan adanya Pemilu yang bebas dan adil baru bisa dilaksanakan setelah lengsernya Soeharto.

Artinya kita baru dua dekade menjalankan semangat demokrasi. Hal penting yang perlu dipertahankan adalah tingkat keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia yang angkanya semakin naik, posisi strategis legislator perempuan dalam komisi-komisi yang membidangi isu publik strategis.

Pemberdayaan Perempuan dalam Politik

Pertanyaanya kemudian, siapa dan bagaimana cara melakukan pemberdayaan perempuan untuk memaksimalkan peran politiknya?

Sesuai fungsinya Partai Politik sebenarnya punya fungsi komunikasi politik, sosialisasi Politik sampai rekruitmen politik. Dengan begitu Parpol punya peranan strategis dalam mengubah wajah parlemen untuk lebih mengupayakan perekrutan sekaligus pendidikan politik terhadap perempuan sedini mungkin.

Sementara bagi pemerintah, sebaiknya pemmberlakuan parliamentary threshold 2,5 persen berlaku juga di daerah, apalagi jika jumlah kontestan pemilu diikuti oleh lebih sedikit Parpol.

Dua hal tersebut diharap menghasilkan peningkatan angka presentase keterpilihan kandidat perempuan yang akan lebih  mendapat atensi lebih dari pemilih seiring berkurangnya opis kandidat dan Parpol yang ada.

Sementara peran strategis masyarakat sipil berada di lokus penyadaran politik sehingga mampu menepis hambatan terutama di sektor budaya seperti pola piker patriarki.

Tanpa menghapus atau setidaknya mengurangi budaya patriarki, maka perempuan akan selalu terjebak dalam peran dominan di sektor domestik.

Sementara untuk penghapusan pola pikir seperti itu, hanya bisa dihapus secara bertahap melalui peningkatan kualitas pendidikan khusus terhadap perempuan.

Maka masyarakat sipil perlu mendapat akses peluang pendidikan yang lebih terjamin, terlebih pada rumpun ilmu politik dan kepemerintahan.rmol news logo article

M. Zainal Abidin
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA