Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menakar Kinerja Pendamping Desa

Selasa, 22 Juni 2021, 02:46 WIB
Menakar Kinerja Pendamping Desa
Ilustrasi dana desa/Net
SEBAGAIMANA nilai yang terkandung dalam SDGs menunjukkan bahwa kebijakan yang bersifat top down sudah usang dan tidak efektif untuk pembangunan Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sudah saatnya Indonesia memiliki skema pembangunan yang bersifat bottom up. Urgensi cara pandang ini terbukti hingga dimasukkan dalam Nawacita poin ketiga era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Pada priode pertama, Presiden Jokowi memunculkan frasa “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan”.

Sebagaimana frasa tersebut, desa sebagai unit pemerintahan terbawah dalam struktur negara memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam pembangunan. Desa sebagai unit pemerintahan yang memiliki akses terdekat kepada masyarakat saat ini dinilai oleh negara sebagai ujung tombak pembangunan.

Sebagaimana UU 6/2014, Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki wilayah dan berwenang mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat sebagaimana dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tidak berselang lama, pemerintah mengeluarkan UU 6/2017 tentang Desa. Tujuannya tidak lain yaitu memperkuat posisi desa sebagai struktur otonom negara dalam mengelola dana desa dan mengimplementasikan nilai nawacita poin ketiga.

Lantas, pertanyaan yang muncul adalah pembangunan yang bagaimana agar dapat mewujudkan kesejahteraan desa? Selanjutnya, bagaimana cara dan peran para stakeholder dalam mewujudkan desa surga?

Pembangunan Inklusif adalah Kunci

Inclusive governance memberikan penekanan pada partisipasi masyarakat dalam upaya pembangunan. Kerjasama antar stakeholder ini bertujuan agar terwujudnya inovasi dan problem solving dari masyarakat secara mandiri ketika menghadapai sebuah masalah (Sengupta, 2016).

Keterlibatan secara efektif dapat membuat masyarakat mendapatkan informasi dan memiliki pengetahuan tentang topik yang menjadi pembahasan. Berlandaskan dengan pengetahuan yang tersebut, publik dapat membentuk sebuah iklim negosiasi dan tukar pikiran baik dalam lingkup masyarakat maupun dengan pemerintah (Eiman, 2015).

Hal ini bertujuan agar masyarakat menyadari bahwa terdapat keterkaitan erat antara  hubungan kekuasaan dengan proses tata kelola masyarakat.

Lebih jauh dari itu, selain keterlibatan publik dalam proses pembangunan, manajemen sumber daya manusia (SDM) juga menjadi hal yang patut untuk diberikan perhatian. Diantara pertimbangannya yaitu tentang kredibilitas SDM dan efektivitas dalam kinerja.

Sebuah institusi tidak dapat berjalan secara profesional jika sumber daya tidak terdistribusi secara merata dan sesuai dengan kredibilitas yang dimiliki. Apabila hal ini terlupakan maka efektivitas kinerja akan menjadi hal yang sulit untuk dicapai.

Mathis dan Jackson dalam karyanya menjelaskan bahwa Manajemen Sumber Daya Manusia adalah sebuah proses pembentukan sistem manajemen yang berfungsi untuk memastikan potensi yang dimiliki oleh manusia dapat termanfaatkan secara efektif dan efisien demi perkembangan institusi.

Tidak jauh berbeda, Stephen Robbins dalam bukunya yang berjudul Organizational Behavior juga memaparkan bahwa manajemen adalah sebuah proses koordinasi dan supervisi terhadap kegiatan dalam sebuah organisasi, sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan efektif sekaligus efisien.

Sebagaimana refleksi pemikiran tersebut, dapat disimpulkan bahwa manajemen merupakan proses untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan berbagai pendekatan: ilmiah, keahlian dan pengalaman untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Apabila diaplikasikan dalam pratik kinerja untuk pembangunan desa, maka stakeholder atau kelompok kepentingan dari hulu hingga hilir harus dapat bekerjasama dengan baik sebagaimana tugas, pokok dan fungsi masing-masing.

Prangkat desa sebagai pejabat tertinggi dalam lingkup desa harus memiliki road map  atau arah pembangunan. Hal ini lantaran mereka memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran dan penentuan kebijakan.

Sedangkan pendamping desa sebagai perwakilan dari pejabat di tingkat hulu harus memberikan pendampingan dan evaluasi terhadap setiap kinerja pejabat desa.

Fungsinya yaitu agar muncul perilaku check and balances antara struktur desa dengan pejabat perwakilan dari tingkat hulu.

Selain itu, terdapat elemen masyarakat seperti aktivis desa, akademisi maupun organisasi masyarakat yang harus tetap dilibatkan sebagai perwakilan aspirasi masyarakat. Sehingga arah gerak pembangunan desa tetap berjalan sebagaimana kebutuhan publik.

Namun, permasalahan yang muncul hingga saat ini tidak jarang ditemukan praktik keteledoran pendamping desa dalam pengawasan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Sebagaimana pernah diungkapkan oleh Kepala Dinas DP3AP2 Provinsi Jambi, Dr. Lutfiah dan Kepala Bidang Pendampingan Desa, Qomaruzaman. Pendamping desa dinilai kurang peduli terhadap pekerjaan, sering terlambat dalam bekerja, rendah tanggung jawab, sering absen dalam pekerjaan di lapangan, bahkan tidak dapat bekerja secara tim.

Hal yang hampir sama juga diungkap oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng.

Berdasarkan hasil penelitiannya menjelaskan bahwa banyak masyarakat mengeluh dengan kapasitas pendamping desa. Mereka dinilai tidak memiliki kapasitas untuk memberdayakan masyarakat desa sebagaimana tugasnya yang termaktup dalam peraturan pemerintah.

Fakta tersebut patut mendapatkan perhatian lebih dari Kementerian Desa sebagai struktur tertinggi yang memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan desa.

Pejabat perwakilan dari tingkat hulu harus memiliki kapasitas dalam dalam pemberdayaan masyarakat dan memiliki integritas tinggi dalam bekerja. Terlebih, Kementerian Desa PDTT di masa pandemi Covid-19 ini dituntut untuk dapat mengambil kebijakan secara cepat dan akurat.

Sistem Terintegrasi Sebuah Keharusan

Adanya kondisi span of management antara pemerintah pusat dengan pendamping desa dan sulitnya memberikan pengawasan secara terus menerus menjadi permasalahan tersendiri.

Padahal, apabila ingin membentuk manajemen organisasi yang bagus, maka harus ada proses monitoring dan evaluasi dari hulu hingga hilir secara ketat.

Hal ini dapat dicapai dengan cara mengintegrasikan perkembangan teknologi berupa artificial intelligence dengan sarana dan pra-sarana yang ada di Kementerian Desa PDTT.

Pada praktiknya, adaptasi yang dapat dilakukan yaitu Kementerian Desa PDTT menyediakan portal web (Temandesa.go.id) atau aplikasi (Sahabat Desa) yang dapat digunakan sebagai alat untuk daily report Pendamping Desa.

Hal ini bertujuan agar ketika dibutuhkan pengambilan keputusan secara cepat, struktur pemerintahan yang ada di hulu telah memiliki data secara real time dan akurat.

Lebih jauh dari itu, pembentukan atmosfer profesional antara pendamping desa dengan struktur desa di Indonesia perlu dimunculkan melalui berbagai cara. Salah satunya yaitu membangun platform digital yang memiliki fasilitas untuk bertukar ide dan gagasan.

Sehingga antara desa satu dengan yang lainnya dapat bertukar pikiran dan menemukan penyelesaian masalah yang dihadapi melalui satu wadah tersebut.

Dengan terbentuknya sistem ini tidak menuntup kemungkinan dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa dapat digunakan secara efektif dan akselerasi pembangunan desa dapat terwujud.rmol news logo article

Ahmad Choirul Furqon
Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA