Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengukur PKPU Sebagai Opsi Penyelamatan Garuda

Selasa, 15 Juni 2021, 10:59 WIB
Mengukur PKPU Sebagai Opsi Penyelamatan Garuda
Dedy Kurniadi/Net
MENURUT Kementerian BUMN di dalam beberapa pemberitaan, kesalahan manajemen dan pengelolaan selama bertahun-tahun telah menyebabkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Garuda) saat ini mengalami kesulitan keuangan yang luar biasa.

Kewajiban Garuda Indonesia kepada para lessor dan kreditor lainnya saat ini dilaporkan mendekati angka Rp 70 triliun. Hal ini diperparah dengan kinerja industri penerbangan yang menurun sehingga mempengaruhi pendapatan Garuda.

Di tengah tingginya perhatian masyarakat pada permasalahan Garuda ini, beredar dokumen terkait opsi-opsi yang ditimbang oleh Kementerian BUMN untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami Garuda.

Dari empat opsi penyelamatan yang tercantum di dalam dokumen tersebut, salah satunya adalah restrukturisasi melalui beberapa yuridiksi perlindungan kebangkrutan  seperti U.S. Chapter 11 dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Indonesia.

Yang menarik perhatian adalah beredarnya statement dari Kementerian BUMN yang mengesankan seakan-akan apakah Undang Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK) belum memungkinkan untuk berlangsungnya suatu restrukturisasi.

Pada intinya Kementerian BUMN masih meragukan potensi implementasi UU Kepailitan dan PKPU Indonesia sebagai jalan untuk melaksanakan restrukturisasi.

Untuk itu penting kiranya kita mengulas kemungkinan implementasi UU Kepailitan dan PKPU sebagai sarana untuk melaksanakan restrukturisasi utang Garuda.

Restrukturisasi Utang Melalui PKPU

Dalam pemahaman para praktisi hukum kepailitan, UU Kepailitan dan PKPU Indonesia bukan semata-mata memuat ketentuan untuk mempailitkan. Pada kenyataannya UU Kepailitan dan PKPU dimaksud menyediakan berbagai ketentuan yang memungkinkan terjadinya penyelesaian utang piutang yang tidak langsung menyebabkan kebangkrutan. Selain pailit, perdamaian juga merupakan salah satu hasil dari proses Kepailitan dan PKPU.

PKPU tidak lain adalah salah satu prosedur yang memungkinkan terjadi nya pengajuan rencana perdamaian oleh debitur kepada para krediturnya baik berupa penawaran sebagian maupun seluruh utangnya (Pasal 222 ayat 3 UUK). Rencana perdamaian dimaksud tidak lain dapat diartikan sebagai proposal restrukturisasi untuk dirundingkan dan mendapat persetujuan dari para kreditur yang mendaftarkan tagihan.

Dalam sudut pandang ini PKPU dapat diartikan sebagai proses restrukturisasi dibawah payung putusan pengadilan. Restrukturisasi seperti ini memiliki berbagai kelebihan dibandingkan restrukturisasi lainnya. Pertama, dibawah putusan PKPU restrukturisasi akan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi. Kedua, dibawah proses PKPU restrukturisasi akan melibatkan seluruh kreditor yang mendaftar sehingga dapat dilakukan secara bersama-sama.

Namun demikian restrukturisasi melalui PKPU bukanlah sesuatu yang tanpa resiko. Pengajuan rencana perdamaian melalui proses PKPU memiliki resiko yang cukup tinggi untuk terjadinya keadaan pailit. Untuk mendapatkan restrukturisasi melalui perdamaian dibutuhkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang mewakili sedikitnya 2/3 bagian dari tagihan konkuren dan juga persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor separatis yang mewakili sedikitnya 2/3 bagian dari tagihan separatis (Pasal 281 UUK).

Lebih jauh lagi bahkan setelah mendapatkan persetujuan para kreditornya rencana perdamaian dimaksud masih berpeluang untuk ditolak pengesahannya dengan alasan-alasan seperti penyelesaian tidak terjamin, harta debitor jauh lebih besar dari jumlah yang disepakati dalam perdamaian serta adanya penipuan dan persekongkolan dalam proses perdamaian. Penolakan perdamaian oleh para kreditor maupun penolakan pengesahan perdamaian oleh Majelis Hakim akan mengakibatkan kreditor dinyatakan pailit.

Potensi PKPU Terhadap BUMN

UU Kepailitan memberikan pembedaan-pembedaan terhadap proses pengajuan permohonan pernyataan pailit maupun PKPU terhadap entitas-entitas tertentu. Salah satu yang mendapatkan pembedaan dimaksud adalah bagi Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Ketentuan Pasal 2 ayat (5) UUK menetapkan bahwa untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi debitor BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik permohonannya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan Pasal 2 ayat (5) UUK ini juga berlaku pada pengajuan PKPU.

Berdasarkan ketentuan diatas maka akan sulit bagi kreditor atau bahkan Garuda sendiri untuk mengajukan PKPU. Karena sebagai BUMN kewenangan pengajuan permohonannya terbatas pada Menteri Keuangan. Ketentuan ini dapat dipahami mengingat rencana restrukturisasi melalui tahapan PKPU dapat berakibat pailit bagi debitor terkait.

Restrukturisasi dan Perbaikan Core Issues

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian BUMN, kesalahan manajemen dan pengelolaan, diantaranya nilai sewa pesawat yang diatas rata-rata industri, kalusula yang merugikan dalam penyewaan, serta pemilihan jenis pesawat yang disewa. Dengan demikian, permasalahan keuangan yang dialami Garuda dapat dianggap sebagai akibat dari permasalahan lain yang sifatnya lebih struktural.

Dalam proses PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UUK, Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan Hakim Pengawas. Laporan ahli tersebut, memuat alasan lengkap tentang harta Debitor serta tingkat kesanggupan atau kemampuan debitor dalam memenuhi kewajibannya kepada Kreditor.

Dengan demikian, UUK memungkinkan bagi Hakim Pengawas untuk menunjuk ahli yang dapat memberikan penjelasan yang menyakinkan kepada Kreditor mengenai kemampuan bayar dari Debitor. Hal ini menurut kami juga mencakup kepada bagaimana potensi penyelesaian core issues yang menyebabkan permasalahan keuangan.

Dari diskusi di atas maka dapat dicermati beberapa hal. Pertama, ketentuan dan proses Kepailitan dan PKPU di Indonesia tidak semata berkaitan dengan kebangkrutan melainkan juga dapat dijadikan sarana restrukturisasi melalui PKPU. Kedua, pengajuan proses PKPU sebagai sarana restrukturisasi memiliki tingkat resiko pailit apabila ditolak kreditor atau ditolak pengesahannya oleh hakim. Ketiga, dalam hal debitor adalah  BUMN yang bergerak dalam bidang kepentingan publik maka kewenangan pengajuannya hanya terbatas pada Menteri Keuangan. rmol news logo article

Dedy Kurniadi
Managing Partner Kantor Hukum Dedy Kurniadi & Co Lawyers.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA