Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fakta Dan Cita-cita Pancasila Sebagai Norma Dasar Bergeser Maknanya

Rabu, 02 Juni 2021, 03:23 WIB
Fakta Dan Cita-cita Pancasila Sebagai Norma Dasar Bergeser Maknanya
Lambang Pancasila/Net
Hukum selalu berangkat dari tiga dimensi. Begitulah Miguel Raele katakan. Pertama dimensi fakta. Kedua dimensi nilai. Ketiga, atau yang paling pamungkas, ditentukanlah suatu norma. Norma itu berupaya menjadi batasan standar atas keduanya.

Kita bisa menilik semisal fakta tentang adanya barang milik orang lain yang hilang karena dicuri. Nilai yang diciderai atas tindakan itu tentu adalah nilai kepemilikan. Norma untuk melarang dan menghukum tindakan macam itu dibuat dan muncullah Pasal 362 KUHP.

Contoh tadi berlaku pada peristiwa-peristiwa sosial lainnya. Peristiwa yang dimaksud tentu bermacam-macam.

Pancasila

Norma bagaimanapun wujudnya tidak bisa berdiri sendiri. Ada standar di dalam standar. Artinya, dimensi norma senantiasa muncul dengan didahului kesepakatan universal.

Kesepakatan universal pada paragraf di atas dalam negara modern disebut dengan konstitusi.

Indonesia, sebagai bagian dari negara modern, tentunya menggunakan logika serupa. Konstitusi di dalam negara Indonesia adalah UUD 1945 yang sumber daripada norma dasarnya adalah Pancasila.

Pencurian tadi, sebagaimana contoh di atas, dilarang dengan norma yang ada pada Pasal 362 KUHP sebab konstitusi dan sejarah kita memilih demikian. Hukuman yang dipilih adalah pidana penjara atau denda yang telah memperhatikan prinsip Ketuhanan dan Kemanusiaan yang ada pada norma dasar. Alasan kebatinannya, jika hendak ditakar, bahwa Tuhan Maha Pemaaf dan manusia memiliki waktu untuk mengubah perilaku.

Berbeda soal seandainya konstitusi yang dipilih oleh suatu negara tersebut berdasarkan agama. Keputusan akan normanya mungkin cenderung berbeda. Di Arab Saudi contohnya, di sana konon balasan atas tindak pidana pencurian adalah dipotong salah satu jarinya. Norma yang dipilih tentunya sebab konstitusi Negara Arab Saudi menganjurkan itu.

Posisi Pancasila Sebagai Norma Dasar

Akhir-akhir ini perlu kita insyafi bahwa eksistensi norma dasar (Pancasila) kita mulai luntur. Produk hukum yang muncul semakin banyak tetapi nahasnya tak jarang berbanding terbalik dengan rasa keadilan di masyarakat, rasa Pancasila.

Kita bisa berikan gambaran itu dari fakta yang muncul hari-hari ini. Fakta itu salah satunya adalah fakta bahwa masyarakat merasa ada beberapa ketimpangan soal kesempatan dan keberpihakan dalam hal ekonomi. Nilai yang dilanggar dalam fakta itu adalah nilai keadilan (Sila 5). Alih-alih mempersempit jarak, norma yang muncul dan menjadi pilihan pembuat undang-undang seringkali justru memperlebar jarak.

UU Pengadaan Tanah Bagi Pengadaan Umum

Di bidang pertanahan misalnya. Pembangunan untuk kepentingan umum semula dimaknai sebagai kepentingan bersama dari rakyat (Pasal 18 UUPA). Artinya kepentingan yang tidak menjadi kepentingan bersama dari rakyat tidaklah elok dipaksakan.

Kepentingan umum, pasca UU 2/2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, saat ini telah bergeser pemaknaanya. Kepentingan umum yang semula dibubuhi frasa "kepentingan bersama" kini menjadi kepentingan yang seolah-olah atas satu keputusan yang terpusat, yakni kepentingan sebab program pemerintah an sich. Dan harus terwujud.

Pergeseran makna itu, yang didalamnya memuat sebuah nilai, barang tentu berakibat pada bergesernya norma. Pelepasan tanah yang semula kompromistis, kini asal ditandai untuk kepentingan umum maka menjadi kewajiban yang harus diwujudkan. Pilihan yang dimiliki masyarakat untuk menolak, jika izin lokasi telah sesuai, di dalam norma terbaru tinggal menyisakan dua kemungkinan. Kemungkinan pertama pasrah pada ganti rugi. Kedua, menggugat dengan hasilnya jika tetap menolak maka uang dapat ditipkan di pengadilan (konsinyasi).

Pergeseran makna tadi hanyalah satu dari banyak produk-produk hukum yang sumir lainnya. Pancasila, atas keadaan demikian, sebagai norma dasar menjadi terkesan ada namun tiada.

Penutup

Di tanggal 1 Juni 1945, di hari lahir Pancasila ini rasanya kenyataan memudarnya wibawa Pancasila sebagai norma dasar itu perlu kita renungkan. Pancasila tidak bisa kita dengungkan sebatas sebagai pandangan hidup. Pancasila juga adalah norma dasar yang harus kembali memegang peranan penting dalam setiap kebijakan. Jika renungan ini sampai pada titip yang paling arif, maka bukan tidak mungkin produk hukum yang muncul ke depan akan bisa menjadi produk yang membahagiakan masyarakatnya sebagai mana impian (Alm) Prof. Satjipto Rahardjo.

Penulis adalah dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unsia)
Bakhrul Amal

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA